Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh

Pada majalah sakinah vol 8 no.12 hal 29 Kotak pesan ada seorang ikhwah yang 
mempermasalahkan model pakaian akhwat yang ada hiasan,bordir dan lain2  yg ada 
pada majalah sakinal vol 8 no. 10, yang sepertinya temasuk ziinah (hiasan yang 
terlarang dalam syariat).

Yang mau ditanyakan :
1.ana berniat membuka usaha memproduksi pakaian akhwat, namun ana belum
paham sampai mana batasan2 pakaian akhwat yang memakai hiasan, bordir , motif , 
dll.
Yang termasuk kriteria ziinah, mungkin ikhwan n akhwat bisa memberi
penjelasan batasan2 tersebut..
2.mungkin diantara ikhwan n akhwat ada yg punya majalah sakinal vol 8 no. 10?
ana pngen tahu pakaian yang seperti apa yang mendapat kritikan tsb.

Jaazakallohukhair
Abu Abdurrahman
Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh

Kirim email ke