Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh Pada majalah sakinah vol 8 no.12 hal 29 Kotak pesan ada seorang ikhwah yang mempermasalahkan model pakaian akhwat yang ada hiasan,bordir dan lain2 yg ada pada majalah sakinal vol 8 no. 10, yang sepertinya temasuk ziinah (hiasan yang terlarang dalam syariat).
Yang mau ditanyakan : 1.ana berniat membuka usaha memproduksi pakaian akhwat, namun ana belum paham sampai mana batasan2 pakaian akhwat yang memakai hiasan, bordir , motif , dll. Yang termasuk kriteria ziinah, mungkin ikhwan n akhwat bisa memberi penjelasan batasan2 tersebut.. 2.mungkin diantara ikhwan n akhwat ada yg punya majalah sakinal vol 8 no. 10? ana pngen tahu pakaian yang seperti apa yang mendapat kritikan tsb. Jaazakallohukhair Abu Abdurrahman Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh
