Wa'alaikumussalam warahmatullah.


Sebaiknya tidak menerima souvenir dan tidak ikut makan, apakah mereka 
memberikan hadiah lillah (karena Allah ta'ala)?



Fatwa – Hadiah dari Bank
Oleh : asy-Syaikh Ibrohim bin ‘Amir ar-Ruhaili –hafidzohulloh-
Pertanyaan:
Fadhilatusy Syaikh barokallohu fiikum, seseorang mendapatkan hadiah dari salah 
satu bank ribawi, yakni hadiah mobil, apakah ia mengambilnya?
Asy-Syaikh:
Bagaimana hadiah? Kenapa mereka memberi hadiah? Lillah (karena Alloh) begitu?
Penanya:
Tidak tidak, yakni ia memiliki nomor rekening dan setiap tahun yakni diundi.
Asy-Syaikh:
Ini termasuk jenis bunga, sebagai ganti dari apa yang mereka berikan kepada 
seseorang atas uang yang ditabungnya sebagai bunga, mereka menyebutnya hadiah. 
Sehingga mereka menggiring orang-orang untuk membuat rekening pada mereka 
kemudian memberikan bunga ini. Maka orang yang menabung uangnya di bank tidak 
boleh baginya mengambil bunga, baik itu dinamakan hadiah atau yang selainnya 
karena ini termasuk jenis bunga.
Adapun jika hadiah itu telah diberikan kepadanya dan dia tidak memintanya, maka 
hukumnya adalah hukum bunga, ia dibersihkan dengan memberikannya pada orang 
yang membutuhkan, tidak dengan niat shodaqoh.
Penanya :
Kalau begitu para jama’ah haji di Indonesia semuanya yakni menabung sebelum… 
yakni pada pembayaran ini di bank ribawi…
Asy-Syaikh :
‘Ala kulli haal, rekening, orang-orang sekarang ini membutuhkannya. Keadaan 
seseorang menyimpan hartanya di bank, orang-orang membutuhkannya pada banyak 
muamalah mereka. Sehingga barangsiapa yang mampu untuk menyimpan hartanya di 
bank yang tidak ribawi maka ini yang wajib. Dan jika ia tidak mampu dan 
menabung uangnya di bank ribawi ini dan ia tidak mencari bunga, kemudian ia 
menghitungnya (bunganya) lalu menghabiskannya.
***
[Diterjemahkan dari rekaman Dauroh Masyayikh Madinah di Kebun Teh Wonosari 
Lawang – Malang Juli 2007. File : syaikh ibrohim 5.mp3 >> 125:19 – 127:00] 
tholib.wordpress.com


Wallahu ta'ala a'lam.



Andy Abu Unaisah
YM: abuunaisah80




> To: [email protected]
> From: [email protected]
> Date: Sat, 6 Mar 2010 14:07:18 +0700
> Subject: [assunnah] Tanya Hadiah dari Bank
>
> Assalamu'alaikum warahmatullah,
>
> Ana ingin bertanya mengenai hadiah dari bank, jadi cerita-nya begini.
> Ana memiliki sebuah perusahaan software yang perusahaan tersebut
> sedang menjalin kerja sama dengan sebuah perusahaan (katakanlah
> perusahaan A). Di dalam project tersebut, ada kebutuhan untuk
> integrasi dengan bank konvensional (katakanlah bank B). Ketika di
> undang untuk meeting, kebiasaan dari bank B tersebut adalah memberikan
> hadiah kepada rekanan baru-nya, dan karena yang melakukan integrasi
> nanti adalah perusahaan ana, maka pihak bank B menganggap bahwa
> perusahaan ana adalah rekanan mereka juga (bank B deal-nya dengan
> perusahaan A). Hadiah yang mereka beri sebenarnya tidak seberapa yaitu
> Block Note, Gelas dan Kalendar.
>
> Yang ingin ana tanyakan adalah:
> 1. Apakah tidak mengapa menerima hadiah seperti ini?
> 2. Perlu ada beberapa meeting di bank B dan disana dihidangkan juga
> makanan, makan siang dan coffe break, apakah tidak mengapa
> mengkonsumsi makanan ini?
>
> afwan sebelumnya, apakah sikap ana ini termasuk kehati-hatian yang
> berlebihan atau bagaimana? ana mohon pencerahannya.
> Jazakumullah khair.
>
> --
> Regards,
>
> Harry S. Kartono

Kirim email ke