ini ada beberapa artikel tentang asuransi (saya lampirkan: pengantar kepada
asuransi syariah dll), mudah2n
bermanfaat, sebenarnya masalah asuransi sudah sering
dibahas di milist ini, mungkin sebagai tambahan akhi bisa
cari di file2 sebelumnya. sebisa mungkin dihindari ya akhi
karena mengandung unsur ghoror (ketidakpastian) dan
riba, tetapi kalo yg antum mksd adalah asuransi ta'awun itu diperbolehkan.
selengkapnya bisa antum baca artikelnya. syukron
__________________________________________________________
Title: Di Antara Hukum Perusahaan Asuransi
Di Antara Hukum Perusahaan
Asuransi
Rabu, 3 Maret 2004 13:50:11
WIB
DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN
ASURANSI
Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal
Ifta
Pertanyaan. Akhir-akhir ini banyak bermunculan
perusahaan-perusahaan asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang
membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang
anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya
dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda
kebaikan.
Jawaban. Asuransi ada dua macam. Majlis Hai’ah Kibaril Ulama
telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan
keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja
tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek
yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian
orang.
Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ;
sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau
membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah
ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan
pengelabuan terhadap manusia.
Contoh asuransi komersil : Seseorang
mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan
biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah
dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang
tercakup dalam firman Allah Ta’ala.
“Artinya : Sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan” [Al-Maidah :
90]
Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan
social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh
sekelompok orang untuk kepentingan syar’i, seperti ; membantu kaum fakir,
anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan
lainnya.
Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset
Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).
Segala
puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma
ba’du.
Telah dikeluarkan keputusan dari Ha’iah Kibaril Ulama tentang
haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan
bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara
perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang
suci dan dilarang keras.
Lain dari itu, Hai’ah Kibaril Ulama juga telah
mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama)
yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu
orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur
tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan
anggota adalah pahala Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan membantu orang-orang yang
membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini
termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan
tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan
tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma’idah : 2]
Dan
sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Dan Allah akan
menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya” [Hadits Riwayat Muslim,
kitab Adz-Dzikr wad Du’at wat Taubah 2699]
Ini sudah cukup jelas dan
tidak ada yang samar.
Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan
menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka
menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang
dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha’iah Kibaril Ulama. Hal ini
untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha’iah
Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya
jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan).
Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya.
Keterangan ini
dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang dan membongkar
penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat dan salam
semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga
dan para sahabat. [Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta
Haula At-Ta’min At-Tijari wat Ta’min At-Ta’awuni]
[Disalin dari. Kitab
Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad
Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 583-585, Darul
Haq]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action="">
|
Title: [Mu'amalat & Riba] Hukum Mengasuransikan Harta Milik - almanhaj.or.id
Hukum Mengasuransikan Harta Milik
Kamis, 27 Januari 2005 14:17:07 WIB
HUKUM MENGASURANSIKAN HARTA MILIK
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mendengar dari sebagian orang bahwa seseorang dapat mengasuransikan harta miliknya dan bilamana terjadi petaka terhadap harta yang telah diasuransikan tersebut, perusahaan bersangkutan akan membayar ganti rugi atas harta-harta yang mengalami kerusakan tersebut. Saya berharap adanya penjelasan dari Syaikh mengenai hukum asuransi ini, apakah ada di antara asuransi-asuransi tersebut yang dibolehkan dan yang tidak ?
Jawaban
Pengertian asuransi adalah seseorang membayar sesuatu yang sudah diketahui kepada perusahaan, per-bulan atau per-tahun agar mendapat jaminan dari perusahaan tersebut atas petaka/kejadian yang dialami oleh sesuatu yang diasuransikan tersebut. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa si pembayar asuransi ini adalah orang yang merugi (Gharim) dalam setiap kondisinya.
Sedangkan perusahaan tersebut, bisa mendapatkan keuntungan (Ghanim) dan bisa pula merugi (Gharim). Dalam artian, bahwa bila kejadian yang dialami besar (parah) dan biayanya lebih banya dari apa yang telah dibayar oleh si pengasuransi, maka perusahaanlah yang menjadi pihak yang merugi. Dan bila kejadiannya kecil (ringan) dan biayanya lebih kecil disbanding apa yang telah dibayar oleh si pengasuransi atau memang asalnya tidak pernah terjadi kejadian apapun, maka perusahaanlah yang mendapatkan keuntungan dan si pengasuransi menjadi pihak merugi.
Transaksi-transaksi seperti jenis inilah yakni akad yang menjadikan seseorang berada dalam lingkaran antara Al-Ghunm (meraih keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapat kerugian)- yang dianggap sebagai maysir yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan digandengkan dengan penyebutan khamr dan penyembahan berhala.
Maka, berdasarkan hal ini, jenis asuransi semacam ini adalah diharamkan dan saya tidak pernah tahu kalau ada asuransi yang didirikan atas dasar Gharar (manipulasi) hukumnya diperbolehkan, bahkan semuanya itu haram berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli barang yang tidak jelas [manipulatif]. [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Buyu' (1513)]
[Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 38-39 Darul Haq]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action="" re&article_id=1320&bagian=0