From: [email protected] Date: Thu, 4 Mar 2010 14:48:01 +0800 Assalaamualaikum warahmatullah. Mohon pencerahan. Apakah diperbolehkan mengangkat jenazah yang bukan muhrim ke liang lahat?. Jazaakumullahu khoir. _________________________________________________________________
APAKAH DALAM MEMASUKKAN JASAD MAYAT WANITA DISYARATKAN MAHRAM Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://www.almanhaj.or.id/content/1873/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang laki-laki tanpa sebelah kaki. Ketika isteri saya sakit, saya berusaha membawanya ke salah satu rumah sakit di Saudi. Saya selalu menemaninya hingga ia meninggal. Setelah meninggal saya membawanya ke pekuburan dengan menggunakan mobil ambulan yang disertai oleh beberapa karyawan rumah sakit. Hanya saya bersama mereka saat itu, ketika menurunkan jasadnya ke dalam kuburan, mereka yang bukan mahramnya itulah yang melakukannya, adapun saya, karena kondisi kaki saya maka tidak ikut menurunkan. Saya bingung dalam hal ini, apakah saya berdosa karena hal ini, dan apakah ada sesuatu bila jasad mayat wanita diturunkan oleh laki-laki yang bukan mahramnya ? Jawaban Tidak apa-apa menurunkan jasad mayat wanita ke dalam kuburannya oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Adapun yang disyaratkan mahram bagi wanita adalah dalam safar, bukan saat menurunkan mayatnya ke dalam kuburan. [Kitab Ad’Da’wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/104] Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Apakah memasukkan mayat wanita (ke dalam kubur) boleh dilakukan oleh yang bukan mahrmanya, juga membuka ikatan kafannya. Dan bagaimana pula hukumnya bila di sana ada mahramnya? Jawaban Ungkapannya yang mengisyaratkan kebutuhannya terhadap mahram : bila aku mati, siapa yang akan memasukkan ke dalam kubur dan mebukakan ikatan (kafan). Maka jawabanya : Boleh bagi orang asing (bukan mahram) untuk memasukkan mayat wanita ke dalam kuburnya dan membukakan ikatan kain kafannya walaupun di sana ada mahramnya. [Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim 3/196] ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
