From: [email protected]
Date: Thu, 4 Mar 2010 14:48:01 +0800
Assalaamualaikum warahmatullah. 
Mohon pencerahan. Apakah diperbolehkan mengangkat jenazah yang bukan muhrim ke 
liang lahat?. 
Jazaakumullahu khoir.                                     
_________________________________________________________________

APAKAH DALAM MEMASUKKAN JASAD MAYAT WANITA DISYARATKAN MAHRAM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz 
http://www.almanhaj.or.id/content/1873/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang laki-laki
tanpa sebelah kaki. Ketika isteri saya sakit, saya berusaha membawanya
ke salah satu rumah sakit di Saudi. Saya selalu menemaninya hingga ia
meninggal. Setelah meninggal saya membawanya ke pekuburan dengan
menggunakan mobil ambulan yang disertai oleh beberapa karyawan rumah
sakit. Hanya saya bersama mereka saat itu, ketika menurunkan jasadnya
ke dalam kuburan, mereka yang bukan mahramnya itulah yang melakukannya,
adapun saya, karena kondisi kaki saya maka tidak ikut menurunkan. Saya
bingung dalam hal ini, apakah saya berdosa karena hal ini, dan apakah
ada sesuatu bila jasad mayat wanita diturunkan oleh laki-laki yang
bukan mahramnya ?

Jawaban
Tidak apa-apa menurunkan jasad mayat wanita ke dalam kuburannya oleh
laki-laki yang bukan mahramnya. Adapun yang disyaratkan mahram bagi
wanita adalah dalam safar, bukan saat menurunkan mayatnya ke dalam
kuburan.

[Kitab Ad’Da’wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/104]

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Apakah memasukkan mayat wanita
(ke dalam kubur) boleh dilakukan oleh yang bukan mahrmanya, juga
membuka ikatan kafannya. Dan bagaimana pula hukumnya bila di sana ada
mahramnya?

Jawaban
Ungkapannya yang mengisyaratkan kebutuhannya terhadap mahram : bila aku
mati, siapa yang akan memasukkan ke dalam kubur dan mebukakan ikatan
(kafan).

Maka jawabanya : Boleh bagi orang asing (bukan mahram) untuk memasukkan
mayat wanita ke dalam kuburnya dan membukakan ikatan kain kafannya
walaupun di sana ada mahramnya.

[Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim 3/196]


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke