2010/3/9 Yudi Yuliyadi <[email protected]>
> Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
> Tanya tentang pengertian bid`ah?
> Apa hukumnya jika menikah dengan ahli bid`ah?

Wa'alaykumussalaam warahmatullah wabarakatuh
akhifillah, pertanyaan antum memang pendek, tapi membutuhkan jawaban yang
amat panjang, oleh karena itu alangkah baiknya jika dijawab oleh ustadz yang
cukup berkompeten mengenai masalah ini.
ana pernah mengikuti rekaman kajian online dari radio rodja pembahasan
Kitab Ilmu Ushulil Bida karya Syaikh Ali bin Hasan Bin Abdul
Hamid_Hafidzahullah_yang disampaikan oleh ustadz Badrusalam
http://www.radiorodja.com/category/bidah ada 17 edisi rekaman, insya' Alloh
semoga bermanfaat buat antum
Danang abu shofiyyah

Tambahan : di almanhaj ada beberapa pembahansan tentang bid'ah, yang ingin 
mengetahuinya silakan untuk mempelajarinya di :

http://www.almanhaj.or.id/category/view/34/page/1
http://www.almanhaj.or.id/category/view/57/page/1

PENGERTIAN BID'AH
http://www.almanhaj.or.id/content/439/slash/0
Bid'ah menurut bahasa, diambil dari bida' yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada 
contoh. Sebelumnya Allah berfirman.

Badiiu' as-samaawaati wal ardli
"Artinya : Allah pencipta langit dan bumi" [Al-Baqarah : 117]

Artinya adalah Allah yang mengadakannya tanpa ada contoh sebelumnya.

Juga firman Allah.

Qul maa kuntu bid'an min ar-rusuli
"Artinya : Katakanlah : 'Aku bukanlah rasul yang pertama di antara 
rasul-rasul". [Al-Ahqaf : 9].

Maksudnya adalah : Aku bukanlah orang yang pertama kali datang dengan risalah 
ini dari Allah Ta'ala kepada hamba-hambanya, bahkan telah banyak sebelumku dari 
para rasul yang telah mendahuluiku.

Dan dikatakan juga : "Fulan mengada-adakan bid'ah", maksudnya : memulai satu 
cara yang belum ada sebelumnya.

Dan perbuatan bid'ah itu ada dua bagian :

[1] Perbuatan bid'ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti adanya 
penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya 
penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini adalah 
mubah (diperbolehkan) ; karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) adalah 
mubah.

[2] Perbuatan bid'ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, karena yang ada 
dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah) ; Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Barangsiapa yang mengadakan 
hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari 
urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima)". Dan di dalam 
riwayat lain disebutkan : "Artinya : Barangsiapa yang berbuat suatu amalan yang 
bukan didasarkan urusan kami, maka perbuatannya di tolak".

MACAM-MACAM BID'AH

Bid'ah Dalam Ad-Dien (Islam) Ada Dua Macam :

[1] Bid'ah qauliyah 'itiqadiyah : Bid'ah perkataan yang keluar dari keyakinan, 
seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu'tazilah, dan Rafidhah serta semua 
firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat sekaligus keyakinan-keyakinan 
mereka.

[2] Bid'ah fil ibadah : Bid'ah dalam ibadah : seperti beribadah kepada Allah 
dengan apa yang tidak disyari'atkan oleh Allah : dan bid'ah dalam ibadah ini 
ada beberapa bagian yaitu :

[a]. Bid'ah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah : yaitu mengadakan suatu 
ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syari'at Allah Ta'ala, seperti mengerjakan 
shalat yang tidak disyari'atkan, shiyam yang tidak disyari'atkan, atau 
mengadakan hari-hari besar yang tidak disyariatkan seperti pesta ulang tahun, 
kelahiran dan lain sebagainya.

[b]. Bid'ah yang bentuknya menambah-nambah terhadap ibadah yang disyariatkan, 
seperti menambah rakaat kelima pada shalat Dhuhur atau shalat Ashar.

[c]. Bid'ah yang terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah. Yaitu menunaikan 
ibadah yang sifatnya tidak disyari'atkan seperti membaca dzikir-dzikir yang 
disyariatkan dengan cara berjama'ah dan suara yang keras. Juga seperti 
membebani diri (memberatkan diri) dalam ibadah sampai keluar dari batas-batas 
sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

[d]. Bid'ah yang bentuknya menghususkan suatu ibadah yang disari'atkan, tapi 
tidak dikhususkan oleh syari'at yang ada. Seperti menghususkan hari dan malam 
nisfu Sya'ban (tanggal 15 bulan Sya'ban) untuk shiyam dan qiyamullail. Memang 
pada dasarnya shiyam dan qiyamullail itu di syari'atkan, akan tetapi 
pengkhususannya dengan pembatasan waktu memerlukan suatu dalil.

HUKUM BID'AH DALAM AD-DIEN

Segala bentuk bid'ah dalam Ad-Dien hukumnya adalah haram dan sesat, sebagaimana 
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, 
karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah 
adalah sesat". [Hadits Riwayat Abdu Daud, dan At-Tirmidzi ; hadits hasan 
shahih].

Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Barangsiapa mengadakan hal yang baru yang bukan dari kami maka 
perbuatannya tertolak".

Dan dalam riwayat lain disebutkan :

"Artinya : Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak didasari oleh urusan 
kami maka amalannya tertolak".

Maka hadits tersebut menunjukkan bahwa segala yang diada-adakan dalam Ad-Dien 
(Islam) adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat dan tertolak.

Artinya bahwa bid'ah di dalam ibadah dan aqidah itu hukumnya haram.

Tetapi pengharaman tersebut tergantung pada bentuk bid'ahnya, ada diantaranya 
yang menyebabkan kafir (kekufuran), seperti thawaf mengelilingi kuburan untuk 
mendekatkan diri kepada ahli kubur, mempersembahkan sembelihan dan 
nadzar-nadzar kepada kuburan-kuburan itu, berdo'a kepada ahli kubur dan minta 
pertolongan kepada mereka, dan seterusnya. Begitu juga bid'ah seperti bid'ahnya 
perkataan-perkataan orang-orang yang melampui batas dari golongan Jahmiyah dan 
Mu'tazilah. Ada juga bid'ah yang merupakan sarana menuju kesyirikan, seperti 
membangun bangunan di atas kubur, shalat berdo'a disisinya. Ada juga bid'ah 
yang merupakan fasiq secara aqidah sebagaimana halnya bid'ah Khawarij, 
Qadariyah dan Murji'ah dalam perkataan-perkataan mereka dan keyakinan Al-Qur'an 
dan As-Sunnah. Dan ada juga bid'ah yang merupakan maksiat seperti bid'ahnya 
orang yang beribadah yang keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam dan shiyam yang dengan berdiri di terik matahari, juga 
memotong tempat sperma dengan tujuan menghentikan syahwat jima' (bersetubuh).

Catatan :
Orang yang membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah (baik) dan bid'ah syayyiah 
(jelek) adalah salah dan menyelesihi sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam : "Artinya : Sesungguhnya setiap bentuk bid'ah adalah sesat".

Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menghukumi semua bentuk 
bid'ah itu adalah sesat ; dan orang ini (yang membagi bid'ah) mengatakan tidak 
setiap bid'ah itu sesat, tapi ada bid'ah yang baik !

Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan dalam kitabnya "Syarh Arba'in" mengenai sabda 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Setiap bid'ah adalah sesat", 
merupakan (perkataan yang mencakup keseluruhan) tidak ada sesuatupun yang 
keluar dari kalimat tersebut dan itu merupakan dasar dari dasar Ad-Dien, yang 
senada dengan sabdanya : "Artinya : Barangsiapa mengadakan hal baru yang bukan 
dari urusan kami, maka perbuatannya ditolak". Jadi setiap orang yang 
mengada-ada sesuatu kemudian menisbahkannya kepada Ad-Dien, padahal tidak ada 
dasarnya dalam Ad-Dien sebagai rujukannya, maka orang itu sesat, dan Islam 
berlepas diri darinya ; baik pada masalah-masalah aqidah, perbuatan atau 
perkataan-perkataan, baik lahir maupun batin.

Dan mereka itu tidak mempunyai dalil atas apa yang mereka katakan bahwa bid'ah 
itu ada yang baik, kecuali perkataan sahabat Umar Radhiyallahu 'anhu pada 
shalat Tarawih : "Sebaik-baik bid'ah adalah ini", juga mereka berkata : 
"Sesungguhnya telah ada hal-hal baru (pada Islam ini)", yang tidak diingkari 
oleh ulama salaf, seperti mengumpulkan Al-Qur'an menjadi satu kitab, juga 
penulisan hadits dan penyusunannya".

Adapun jawaban terhadap mereka adalah : bahwa sesungguhnya masalah-masalah ini 
ada rujukannya dalam syari'at, jadi bukan diada-adakan. Dan ucapan Umar 
Radhiyallahu 'anhu : "Sebaik-baik bid'ah adalah ini", maksudnya adalah bid'ah 
menurut bahasa dan bukan bid'ah menurut syariat. Apa saja yang ada dalilnya 
dalam syariat sebagai rujukannya jika dikatakan "itu bid'ah" maksudnya adalah 
bid'ah menurut arti bahasa bukan menurut syari'at, karena bid'ah menurut 
syariat itu tidak ada dasarnya dalam syariat sebagai rujukannya.

Dan pengumpulan Al-Qur'an dalam satu kitab, ada rujukannya dalam syariat karena 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan penulisan Al-Qur'an, 
tapi penulisannya masih terpisah-pisah, maka dikumpulkan oleh para sahabat 
Radhiyallahu anhum pada satu mushaf (menjadi satu mushaf) untuk menjaga 
keutuhannya.

Juga shalat Tarawih, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat 
secara berjama'ah bersama para sahabat beberapa malam, lalu pada akhirnya tidak 
bersama mereka (sahabat) khawatir kalau dijadikan sebagai satu kewajiban dan 
para sahabat terus sahalat Tarawih secara berkelompok-kelompok di masa 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup juga setelah wafat beliau 
sampai sahabat Umar Radhiyallahu 'anhu menjadikan mereka satu jama'ah di 
belakang satu imam. Sebagaimana mereka dahulu di belakang (shalat) seorang dan 
hal ini bukan merupakan bid'ah dalam Ad-Dien.

Begitu juga halnya penulisan hadits itu ada rujukannya dalam syariat. 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menulis 
sebagian hadits-hadist kepada sebagian sahabat karena ada permintaan kepada 
beliau dan yang dikhawatirkan pada penulisan hadits masa Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam secara umum adalah ditakutkan tercampur dengan penulisan 
Al-Qur'an. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah wafat, 
hilanglah kekhawatiran tersebut ; sebab Al-Qur'an sudah sempurna dan telah 
disesuaikan sebelum wafat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka 
setelah itu kaum muslimin mengumpulkan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam, sebagai usaha untuk menjaga agar supaya tidak hilang ; 
semoga Allah Ta'ala memberi balasan yang baik kepada mereka semua, karena 
mereka telah menjaga kitab Allah dan Sunnah Nabi mereka Shallallahu 'alaihi wa 
sallam agar tidak kehilangan dan tidak rancu akibat ulah perbuatan orang-orang 
yang selalu tidak bertanggung jawab.

Kirim email ke