From: taufiqur rokhman <[email protected]>
Sent: Fri, March 12, 2010 1:08:12 PM
Assalaamu'alaikum,
ikhwah fillah, ana mau nanya: bagaimana sebenarnya praktek sholat ghaib menurut 
sunnah rosulullah, di tempat saya sering diselenggarakan sholat ghaib ba'da 
sholat jum'at meskipun jenazah sudah beberapa hari dimakamkan. apakah ini 
sesuai sunnah??
terima kasih dan jazakallah khairan atas jawabannya.. .
wassalaamu'alaikum.
________________________________

Wa'alaikum salam Warohmatullohi Wabarokatuh,

Terlampir tentang hukum shalat ghaib

SHALAT JENAZAH DARI KEJAUHAN (SHALAT GHAIB)

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://www.almanhaj.or.id/content/2492/slash/0

Barangsiapa meninggal dunia di negara di mana di dalamnya tidak ada orang yang 
menshalatkannya dengan kehadiran secara langsung, maka orang seperti ini dapat 
dishalatkan oleh sekelompok kaum muslimin dengan shalat Ghaib. Hal itu 
berdasarkan pada shalat Ghaib yang dilakukan oleh Nabi Shallalahu �alaihi wa 
sallam terhadap raja An-Najasyi yang telah diriwayatkan oleh sejumlah sahabat 
beliau, yang sebagian saling menambahkan sebagian lainnya.

Dan saya pun telah menghimpun hadits-hadits mereka mengenai hal tersebut lalu 
saya menyitirnya dalam satu redaksi sebagai upaya mendekatkan faidah. Dan 
redaksi hadits Abu Hurairah adalah sebagai berikut.

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam (yang ketika itu sedang 
berada di Madinah) pernah mengumumkan berita kematian an-Nasjasyi (Ashhamah) 
(raja Habasyah) kepada orang-orang pada hari kematiannya. (beliau bersabda : 
�Sesungguhnya saudara kalian telah meninggal dunia �dan dalam sebuah riwayat 
disebutkan : Pada hari ini, hamba Allah yang shalih telah meninggal dunia) (di 
luar daerah kalian) (karenanya, hendaklah kalian menshalatinya)�, (Mereka 
berkata : �Siapakah dia itu?� Beliau menjawab : �an-Najasyi�) (Beliau juga 
bersabda : �Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian ini�). Perawi hadits ini 
pun bercerita : Maka beliau berangkat ke tempat shalat (dan dalam sebuah 
riwayat disebutkan : Ke kuburan Baqi). (Setelah itu, beliau maju dan mereka pun 
berbaris di belakang beliau (dua barisan) (dia bercerita : �Maka kami pun 
membentuk shaff di belakang beliau sebagaimana shaff untuk shalat jenazah dan 
kami pun menshalatkannya sebagaimana shalat yang dikerjakan atas seorang 
jenazah). (Dan tidaklah jenazah itu melainkan diletakkan di hadapan beliau)� 
(Dia bercerita : �Maka kami bermakmum dan beliau menshalatkannya). Seraya 
bertakbir atasnya sebanyak empat kali�.

Diriwayatkan oleh al Bukhari (III/90,145,155 dan 157), Muslim (III/54), dan 
lafazh di atas miliknya. Juga Abu Dawud (II/68-69), an Nasa�i (I/265 dan 280), 
Ibnu Majah (I/467), al-Baihaqi (IV/49), ath-Thayalisi (2300), Ahmad (II/241, 
280, 289, 348, 438, 439, 479,539) melalui beberapa jalan dari Abu Hurairah.

Perlu juga diketahui bahwa shalat Ghaib yang kami sebutkan diatas bukan yang 
dikandung oleh hadits lainnya. Oleh karena itu, kami telah didahului oleh 
sekumpulan muhaqqiq madzhab untuk memilihnya. Berikut ini ringkasan dari 
ungkapan Ibnul Qayim rahimahullah dalam masalah ini. Di dalam Kitab Zaadul 
Ma�aad (I/205-206) beliau mengatakan.

�Bukan petunjuk dan sunnah Rasulullah ShallallaHu �alaihi wa sallam untuk 
mengerjakan shalat ghaib bagi setiap orang yang meninggal dunia. Sebab, cukup 
banyak kaum muslimin yang meninggal dunia sedangkan mereka jauh dari 
Rasulullah, namun beliau tidak menshalatkan mereka dengan shalat ghaib. Dan 
diriwayatkan secara shahih dari beliau bahwa beliau telah menshalatkan shalat 
jenazah atas an-Najasyi. Lalu muncul perbedaan pendapat mengenai hal tersebut 
dalam tiga jalan :

1). Yang demikian itu merupakan syari�at sekaligus sunnah bagi ummat Islam 
untuk mengerjakan shalat ghaib atas setiap muslim yang meninggal dunia di 
tempat yang jauh. Dan hal itu merupakan pendapat asy Syafi�i dan Ahmad.

2). Abu Hanifah dan Malik mengemukakan, �Yang demikian itu khusus baginya saja 
dan tidak untuk yang lainnya�.

3). Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, �Yang benar adalah 
bahwa orang yang bertempat tinggal jauh dan meninggal dunia di suatu negara 
yang tidak ada seorang pun yang menshalatkan di negara tersebut, maka dia perlu 
dishalatkan dengan shalat ghaib, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi 
Shallallahu �alaihi wa sallam atas jenasah an-Najasyi, karena dia meninggal di 
tengah-tengah orang-orang kafir dan tidak ada yang menshalatkannya.Seandainya 
dia sudah dishalatkan di tempat dia meninggal dunia, maka dia tidak dishalatkan 
dengan shalat ghaib atas jenazahnya. Sebab, kewajiban itu telah gugur dengan 
shalatnya kaum muslimin atas dirinya. Dan NabiShallallahu �alaihi wa sallam 
mengerjakan shalat ghaib dan meninggalkannya. Sedang apa yang dikerjakan dan 
apa yang beliau tinggalkan merupakan sunnah. Dan ini menempati porsinya 
masing-masing. Hanya Allah Yang Maha Tahu. Dalam Madzhab Ahmad, terdapat tiga 
pendapat dan yang paling shahih diantaranya adalah rincian ini��

Saya katakan : Ini menjadi pilihan sebagian muhaqqiq dari pada penganut madzhab 
asy-Safi�i. Di dalam kitab Ma�aalim as-Sunan,al-Khaththabi mengatakan, yang 
dikemukakan sebagai berikut:

Perlu saya sampaikan : �An-Najasyi adalah seorang muslim yang telah beriman 
kepada Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam dan membenarkan kenabian 
beliau, hanya saja dia menyembunyikan keimanannya. Dan seorang muslim jika 
meninggal dunia, maka kaum muslimin berkewajiban untuk menshalatkannya, kecuali 
jika dia berada di tengah-tengah kaum kafir, sedang dia tidak ada seorangpun 
yang ada di sekitarnya yang mau menshalatkannya, sehingga Rasulullah 
Shallallahu �alaihi wa sallam mengharuskan diri untuk mengerjakan shalat 
tersebut, karena beliau merupakan Nabi sekaligus walinya serta yang paling 
berkewajiban melakukan hal tersebut. Demikianlah �wallahu a�lam- sebab yang 
mendorong Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam untuk mengerjakan shalat jenazah 
dari kejauhan (shalat Ghaib)�.

Berdasarkan hal tersebut, maka jika ada seorang muslim meninggal dunia di salah 
satu Negara, lalu kewajiban shalat jenazah atas dirinya sudah ditunaikan, maka 
tidak perlu lagi orang lain yang berada di negara lain untuk mengerjakan shalat 
Ghaib untuknya. Dan jika dia mengetahuinya bahwa yang meninggal tersebut tidak 
dishalatkan karena adanya rintangan atau alasan yang menghalanginya, maka 
disunnahkan untuk menshalatkannya dan hal itu tidak boleh ditinggalkan hanya 
karena jarak jauh.

Dan jika mengerjakan shalat atas jenazahnya, maka mereka harus menghadap kiblat 
dan tidak perlu menghadap ke arah negara jenazah itu berada jika negara 
tersebut terletak tidak searah dengan kiblat.

Sebagian ulama memakruhkan shalat Ghaib atas seorang jenazah. Mereka mengklaim 
bahwa apa yang dilakukan Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam hanya khusus bagi 
beliau saja, karena beliau berhukum sama seperti orang yang menyaksikan 
an-Najasyi. Yang demikian itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan dalam 
beberapa kabar : �Bahwasanya bumi ini telah diratakan sehingga beliau dapat 
melihat tempat an-Najasyi berada {1].

Yang demikian itu merupakan penafsiran yang salah, karena Rasulullah 
Shallallahu �alaihi wa sallam jika mengerjakan suatu perbuatan yang berhubungan 
dengan syari�at maka kita harus mengikuti dan menirunya. Dan pengkhususan itu 
tidak dikenal kecuali dengan dalil. Dan di antara yang menjelaskan hal tersebut 
adalah bahwa Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam pernah pergi bersama 
orang-orang ke tempat shalat, lalu beliau membuat barisan bersama mereka, lalu 
mereka pun shalat bersama beliau, dengan demikian dapat diketahui bahwa 
penafsiran ini salah. Wallahu a�lam.

Ar-Ruyani �seorang penganut madzhab asy-Syafi�i juga- secara baik menyampaikan 
pendapat yang sama seperti pendapat al-Khaththabi, yang ia juga merupakan 
pendapat Abu Dawud, di mana dia menerjemahkan hadits tersebut di dalam kitab 
Sunannya melalui bab tersendiri yang dibuatnya, yaitu �Bab fii ash-Shalaah 
�alaal Muslimi Yamuutu fii Bilaadi asy-Syirk (bab Shalat Jenazah Atas Orang 
Muslim Yang Meninggal Dunia Di Negara Orang Musyrik)�. Dan pendapat tersebut 
menjadi pilihan Syaikh Shalih al-Maqbili, sebagaimana yang disebutkan di dalam 
kitab Nailul Authar (IV/43). Dalam hal itu dia berdalilkan pada tambahan yang 
tedapat pada beberapa jalan hadits.

�Sesungguhnya saudara kalian telah meninggal dunia di luar negeri kalian, 
karenananya bangkit dan kerjakan shalat atas jenazahnya�. Dan sanadnya shahih 
berdasarkan syarat asy-Syaikhan.

Dan di antara yang memperkuat tidak disyariatkannya shalat Ghaib bagi setiap 
orang yang meninggal di tempat yang jauh adalah riwayat yang menyebutkan, 
ketika para Khulafa-ur Rasyidin dan juga yang lainnya meninggal dunia, tidak 
ada seorangpun dari kaum muslimin yang mengerjakan shalat Ghaib atas mereka. 
Seandainya mereka mengerjakan hal tersebut, sudah barang tentu nukilan dari 
mereka mengenai hal tersebut benar-benar mutawatir.

Sekarang perbandingkanlah hal tersebut dengan apa yang sekarang banyak 
dilakukan oleh kaum muslimin sekarang ini, di mana mereka mengerjakan shalat 
Ghaib bagi setiap orang yang meninggal di tempat yang jauh, apalagi jika orang 
yang meninggal tersebut memiliki kedudukan dan nama baik sekalipun hanya dari 
sisi politik saja dan tidak diketahui kepedulian dan pengabdiannya terhadap 
Islam. Jika meninggal dunia di tanah suci Makkah lalu dishalatkan secara 
langsung oleh ribuan kaum muslimin pada musim haji. Bandingkan apa yang kami 
sebutkan dengan shalat yang seperti ini, niscaya secara yakin anda akan 
mengetahui bahwa yang demikian itu bagian dari bid�ah yang tidak memiliki 
hubungan sama sekali dengan sunnah Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam dan 
madzhab Salaf Radhiyallahu �anhum.

[Disalin secara ringkas dari kitab Ahkamul Janaaiz wa Bida�uha, Edisi Indonesia 
Hukum Dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut Al-Qur�an dan Sunnah hal. 216-223, 
Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah M.Abdul Ghoffar EM, 
Penerbit Puskata Imam Asy-Syafi�i]
__________
Foote Note
[1]. Di dalam kitab al-Majmuu (V/253), Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa kabar 
ini hanya merupakan khayalan-khayalan belaka. Kemudian dia menyebutkan hadits 
al-Ala bin Zaidal mengenai pelipatan bumi ini bagi Nabi Shallallahu �alaihi wa 
sallam sehingga beliau dapat pergi dan mengerjakan shalat tas jenazah Mu�awiyah 
bin Mu�awiyah di Tabuk. Dan dia mengatakan bahwa ia merupakan hadits dhaif yang 
dinilai dha�if oleh para Huffazh, yang diantaranya adalah al-Bukhari dan 
al-Baihaqi.



Kirim email ke