Bismillaahirohmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh.
Ana punya masalah tentang Zakat.
Ana punya 2 rumah,yang satu dikontrakkan dan yang satu lagi ditempati (tempat
tinggal).
Harga rumah tersebut ditaksir masing-masing Rp 70 juta.
Sebelumnya ana tinggal dirumah yang dikontrakkan ke orang tersebut,
tetapi sekarang tinggal dirumah yang baru dibeli satu tahun yang lalu.
Yang ingin saya tanyakan apakah ada wajib pajak terhadap kasus tersebut?
Atas perhatian dan jawaban yang antum sampaikan,
Jazakumulloohu khoiron katsiiron.
wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.