2010/3/21 Ery Sy <[email protected]> > Assalamu'alaikum, > Pada kesempatan ini saya mau menanyakan status hukum rokok atau merokok > menurut ajaran Islam (menurut Alquran dan Hadist) > Mohon tanggapan dan penjelasannya dari redaksi Assunnah. Terima kasih. > > Wassalamu'alaikum > Ery ____________________________
BEBASKAN RUMAH MUSLIM DARI ASAP ROKOK! http://www.almanhaj.or.id/content/2400/slash/0 Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman mengatakan, bahwa kebiasaan merokok termasuk dapat merusak kehormatan, dikarenakan hukumnya haram. Binatang-binatang pun tidak menyukainya. Bau busuknya telah mengganggu banyak manusia, dan malaikat terganggu dengan sesuatu yang mengganggu manusia. Terlebih lagi jika memperhatikan bahaya-bahaya yang tidak terhitung jumlahnya. Rokok tidak dikonsumsi, kecuali memperlihatkan gambaran yang buruk menurut pandangan para ulama (rabbani). Akan tetapi, orang-orang kebanyakan begitu terjerat olehnya. Sampai ada yang berbuka puasa dengan menghisap rokok terlebih dahulu, atau untuk memulai makan atau minum. La haula wala quwwata illa billah. [15] Sehingga, bila masih saja ada seseorang yang membela diri dengan tetap berbuat buruk, misalnya merokok, itu menandakan pada orang tersebut ada sesuatu yang rusak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “ Seseorang yang sudah rusak jiwanya, atau keseimbangan dirinya, ia akan menyukai dan menikmati perkara-perkara yang membahayakan dirinya. Bahkan ia begitu merindukannya sampai merusak akal, agama, akhlak, jasmani dan hartanya”[16] HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/263/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum merokok menurut syari’at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya? Jawaban Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah serta i’tibar (logika) yang benar. Dalil dari Al-Qur’an adalah firmanNya. “Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah : 195] Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan. Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi. “Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan (orang lain)” [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340] Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta. Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka. Semua i’tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut. Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri”. Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis. [1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat. [2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung. Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya. Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya. “Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” [Al-Maidah : 3] Dan firmanNya. “Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” [Al-Ma’idah : 90] Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu. [Program Nur Alad Darb, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq] ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
