Assalamu'alaikum. Beberapa waktu yang lalu saya mengalami keguguran di usia janin 5 minggu. Pada waktu darah pertama kali keluar, saya masih melaksanakan sholat. Setelah dipastikan bahwa darah yang keluar adalah gugurnya janin, saya tidak sholat. Ketika mendapati darah berhenti, saya bersuci dan sholat. Ternyata, belakangan saya membaca fatwa Syeikh Utsaimin [1] bahwa untuk kondisi seperti saya di atas, maka hukum darah yg keluar adalah darah istihadhoh, dimana tetap diwajibkan atas saya sholat dll. Mengingat bahwa saya telah meninggalkan sholat selama keluarnya darah, apa yang harus saya lakukan? Masalah ini sungguh merisaukan saya....
Mohon penjelasannya. Jazakallahu khairan. Wassalamu'alaikum -Ummu Zahra- [1] HUKUM DARAH YANG MENGALIR TERUS MENERUS DALAM WAKTU LAMA SETELAH KEGUGURAN http://www.almanhaj.or.id/content/1909/slash/0 ... Jika wanita hamil mengalami kegugran kandungan pada bulan kedua dari masa kehamilannya, maka sesungguhnya darah yang dikeluarkan ini adalah darah penyakit, bukan darah haid dan bukan pula dari nifas, maka dari itu diwajibkan bagi wanita untuk berpuasa dan puasanya sah, wajib baginya melaksanakan shalat dan shalatnya adalah sah, boleh bagi suaminya untuk menyetubuhinya dan tidak ada dosa baginya, karena para ulama mengatakan bahwa syarat diberlakukannya hukum nifas, yaitu jika janin yang dilahirkan sudah berbentuk manusia dengan telah terbentuknya organ-organ tubuh dan telah memiliki bentuk kepala, kaki dan tangan. Jika seorang wanita mengeluarkan janin sebelum memiliki bentuk manusia, maka darah yang dikeluarkan oleh wanita yang melahirkan janin ini bukan darah nifas. Keterangan ini menimbulkan pertanyaan. Kapan janin itu berbentuk manusia? ...
