Assalamu'alaikum.

Beberapa waktu yang lalu saya mengalami keguguran di usia janin 5 minggu. Pada 
waktu darah pertama kali keluar, saya masih melaksanakan sholat. Setelah 
dipastikan bahwa darah yang keluar adalah gugurnya janin, saya tidak sholat. 
Ketika mendapati darah berhenti, saya bersuci dan sholat. Ternyata, belakangan 
saya membaca fatwa Syeikh Utsaimin [1] bahwa untuk kondisi seperti saya di 
atas, maka hukum darah yg keluar adalah darah istihadhoh, dimana tetap 
diwajibkan atas saya sholat dll. Mengingat bahwa saya telah meninggalkan sholat 
selama keluarnya darah, apa yang harus saya lakukan? Masalah ini sungguh 
merisaukan saya....

Mohon penjelasannya. Jazakallahu khairan.

Wassalamu'alaikum
-Ummu Zahra-

[1] HUKUM DARAH YANG MENGALIR TERUS MENERUS DALAM WAKTU LAMA SETELAH KEGUGURAN
http://www.almanhaj.or.id/content/1909/slash/0
...
Jika wanita hamil mengalami kegugran kandungan pada bulan kedua dari masa 
kehamilannya, maka sesungguhnya darah yang dikeluarkan ini adalah darah 
penyakit, bukan darah haid dan bukan pula dari nifas, maka dari itu diwajibkan 
bagi wanita untuk berpuasa dan puasanya sah, wajib baginya melaksanakan shalat 
dan shalatnya adalah sah, boleh bagi suaminya untuk menyetubuhinya dan tidak 
ada dosa baginya, karena para ulama mengatakan bahwa syarat diberlakukannya 
hukum nifas, yaitu jika janin yang dilahirkan sudah berbentuk manusia dengan 
telah terbentuknya organ-organ tubuh dan telah memiliki bentuk kepala, kaki dan 
tangan. Jika seorang wanita mengeluarkan janin sebelum memiliki bentuk manusia, 
maka darah yang dikeluarkan oleh wanita yang melahirkan janin ini bukan darah 
nifas.

Keterangan ini menimbulkan pertanyaan. Kapan janin itu berbentuk manusia?
...

Kirim email ke