Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh, ana kebetulan berprofesi sebagai seorang sales, dan penghasilan ana selain dari gaji rutin ada pula insentif yang adanya pertahun, biasanya untuk zakat profesi ana bayarkan per 4 bulan, yang dihitung dari gaji kotor ana perbulan, lalu mengenai insentif / bonus biasanya ana bayarkan setelah keluar, yan ingin ana tanyakan, bagaimana hukumnya, karena sepengetahuan ana, harus terkumpul dalam satu haul (1 tahun), dan bagaimana hukum zakat untuk insentive/bonus.
syukron, jazakillah khoiro katsiro wasalamu'alaikum warrahmatullahiwabarakatuh, Abu Raisyifa
