Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

ana kebetulan berprofesi sebagai seorang sales, dan penghasilan ana selain dari 
gaji rutin ada pula insentif yang adanya pertahun, biasanya untuk zakat profesi 
ana bayarkan per 4 bulan, yang dihitung dari gaji kotor ana perbulan, lalu 
mengenai insentif / bonus biasanya ana bayarkan setelah keluar, yan ingin ana 
tanyakan, bagaimana hukumnya, karena sepengetahuan ana, harus terkumpul dalam 
satu haul (1 tahun), dan bagaimana hukum zakat untuk insentive/bonus.

syukron, jazakillah khoiro katsiro

wasalamu'alaikum warrahmatullahiwabarakatuh,

Abu Raisyifa

Kirim email ke