rom: [email protected]
Date: Tue, 30 Mar 2010 08:52:34 +0700   
Dear All,
assalamualaikum warohmatullohi wa barakatuh
Kami mohon batuannya (urgent), adakah diantara teman2x yang tahu jadwal sholat 
dan arah kiblat untuk daerah Iphofen-Jerman.
InsyaAllah di awal april ini kami ada training kesana selama 2 minggu
Boleh kah kita menjamak-mengoshor sholat selama disana?
Bagaimana hukumnya jika selama disana kami tidak menemukan masjid untuk sholat 
jumat?
Atas bantuan dan perhatiannya kami ucapkan banya terima kasih.
Jazakumullah Khoiron Katsiro...
Best Regrads
Abu Syifa                                         
_________________________________________________________________

Jawaban
http://www.almanhaj.or.id/content/1486/slash/0
Shalat musafir adalah dua raka'at sejak saat dia keluar dari kampung
halamannya sampai kembali kepadanya, berdasarkan kata-kata Aisyah
Radhiyallahu 'anha.

"Artinya : Awal diwajibkannya shalat adalah dua rakaat, lalu
ditetapkanlah hal itu untuk shalat di waktu safar dan disempurnakan
shalat di waktu mukim"

Dalam riwayat lain 

"dan ditambahi untuk shalat di waktu mukim" [1]

Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata.

"Artinya : Kami keluar bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dari
Madinah menuju Makkah, lalu beliau shalat dua rakaat dua rakaat sampai
kami kembali ke Madinah". [2]

Akan tetapi apabila seseorang shalat bersama imam, maka ia harus
menyempurnakan shalat empat rakaat, sama saja apakah dia mengikuti
shalat sejak awal atau kehilangan sebagian rakaat darinya ; berdasarkan
keumuman sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

"Artinya : Apabila kalian mendengar iqamah maka berjalanlah menuju
shalat dan wajib atas kalian menjaga ketenangan dan ketentraman, jangan
terburu-buru, apa yang kalian dapati (dari shalat) kerjakanlah
sedangkan apa yang hilang dari kalian sempurnakanlah" [3]

Keumuman sabda beliau : "Apa yang kalian dapati (dari shalat)
kerjakanlah sedangkan apa yang hilang dari kalian sempurnakanlah",
meliputi para musafir yang shalat di belakang imam yang mengerjakan
shalat empat rakaat dan selain mereka. Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu
ditanya tentang, bagaimana keadaan musafir yang shalat dua rakaat
manakala bersendiri dan empat rakaat apabila bersama orang tempatan ?
Dia menjawab, "itulah sunnah".

Kewajiban shalat jama'ah tidak gugur bagi musafir, karena Allah
Subhanahu wa Ta'ala memerintahkannya di dalam kondisi perang, Dia
berfirman.

"Artinya : Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu)
lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah
segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang
senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersertamu) sujud (telah
menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu
(untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang
belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu". [An-Nisa :
102]

Berdasarkan dalil ini, apabila ada seorang musafir berada di suatu
daerah yang bukan daerahnya, dia wajib menghadiri shalat jama'ah di
masjid ketika mendengar adzan, kecuali bila letaknya sangat jauh, atau
khawatir khilangan teman-temannya, sesuai keumuman dalil yang
menunjukkan pada wajibnya shalat berjama'ah bila mendengar adzan atau
iqamah.

Sedangkan mengenai mengerjakan shalat sunnat ; seorang musafir boleh
melaksanakan shalat sunnat selain rawatib dhuhur, ashar, maghrib dan
isya, dia boleh mengerjakan shalat witir, shalat lail, shalat dhuha,
shalat rawatib fajar dan selain dari itu berupa shalat sunnat selain
rawatib yang dikecualikan tersebut.

Tentang menjamak (mengumpulkan shalat) : jika dia dalam keadaan
berjalan (naik kendaraan) yang lebih utama adalah menjamak antara
dhuhur dan ashar, antara maghrib dan isya, bisa dengan jama taqdim
maupun jama takhir, melihat mana yang lebih mudah baginya, segala hal
yang lebih mudah adalah lebih utama.

Jika dia dalam keadaan berhenti (tinggal di suatu daerah) yang lebih
utama adalah tidak menjamak shalat, jika dia tetap menjamak maka tidak
mengapa ; berdasarkan pengesahan dua hal itu dari Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam.

Adapun tentang puasa musafir di bulan Ramadhan, yang lebih utama adalah
dia tetap berpuasa, namun jika dia berbuka pun tidak mengapa, lalu dia
mengganti jumlah hari berbukanya, kecuali jika berbuka lebih
memudahkannya maka berbuka menjadi lebh utama, karena Allah menyukai
orang yang menjalankan rukhshah (keringanan)nya, segala puji milik
Allah Pemelihara semesta alam.

SHALAT JUM'AT BAGI MUSAFIR.
http://www.almanhaj.or.id/content/1336/slash/0

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada shalat Jum'at bagi musafir,
namun apabila musafir tersebut tinggal di suatu daerah yang diadakan
shalat Jum'at maka wajib atasnya untuk mengikuti shalat um'at bersama
mereka. Ini adalah pendapat imam Malik, imam Syafi'i, Ats-Tsauriy,
Ishaq, Abu Tsaur, dll.[38]

Dalilnya adalah bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa'ala
alihi wasallam apabila safar (bepergian) tidak shalat Jum'at dalam
safarnya, juga ketika Haji Wada' Beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi
wasallam tidak melaksanakan shalat Jum'at dan menggantinya dengan
shalat Dhuhur yang dijama' (digabung) dengan Ashar[39]. Demikian pula
para Khulafa Ar-Rasyidun (empat khalifah) radhiallahu anhum dan para
sahabat lainnya radhiallahu anhum serta orang-orang yang setelah mereka
apabila safar tidak shalat Jum'at dan menggantinya dengan Dhuhur.[40]

Dari Al-Hasan Al-Basri, dari Abdur Rahman bin Samurah berkata: Aku
tinggal bersama dia (Al-Hasan Al-Basri) di Kabul selama dua tahun
mengqashar shalat dan tidak shalat Jum'at"

Sahabat Anas radhiallahu anhu tinggal di Naisabur selama satu atau dua tahun, 
beliau tidak melaksanakan shalat Jum'at.

Ibnul Mundzir -rahimahullah menyebutkan bahwa ini adalah Ijma' (kesepakatan 
para ulama') 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke