السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Koperasi menjual barang secara kredit kepada anggotanya.
Misalkan harga pembeliannya Rp. 1.000,- kemudian Koperasi menjual kepada 
anggotanya Rp. 1.200,- dengan cara pembayaran dicicil selama 3 bulan dengan 
perhitungan ( Rp.1.200,- dibagi 3 bulan = Rp.400,-/bulan).

Bagaimana hukumnya jual beli seperti ini ?
Jazzakallahu khoir atas jawabannya.

والـسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Abu Aga

--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.

Kirim email ke