السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Koperasi menjual barang secara kredit kepada anggotanya. Misalkan harga pembeliannya Rp. 1.000,- kemudian Koperasi menjual kepada anggotanya Rp. 1.200,- dengan cara pembayaran dicicil selama 3 bulan dengan perhitungan ( Rp.1.200,- dibagi 3 bulan = Rp.400,-/bulan).
Bagaimana hukumnya jual beli seperti ini ? Jazzakallahu khoir atas jawabannya. والـسلام عليكم ورحمة الله وبركاته Abu Aga -- This message has been scanned for viruses and dangerous content by MailScanner, and is believed to be clean.
