From: [email protected]
Date: Fri, 2 Apr 2010 10:45:56 +0700
assalamu'alaikum
saya pernah baca kalo rasulullah itu pernah menggadaikan baju perang.
yang ingin saya tanyakan, bagaimana model gadai yang dicontohkan nabi?
---
habibillah                                        
_________________________________________________________________

Dibawah ini, saya copy ringkas model gadai yang ditanyakan, semoga bermanfaat...
Wallahu 'alam

http://www.almanhaj.or.id/content/2113/slash/0
Defenisi, Ar-Rahn (gadai)Menurut Syeikh Al Basaam, adalah jaminan hutang dengan 
barang yang memungkinkan pelunasan hutang dengan barang tersebut atau dari 
nilai barang tersebut apabila orang yang berhutang tidak mampu melunasinya.

Dibolehkannya Ar-Rahn (gadai), juga dapat ditunjukkan dengan amalan Rasululloh 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah melakukan sistem gadai ini, 
sebagaimana dikisahkan Umul Mukminin A’isyah Radhiyallahu ‘anha.

أَنَّ النَّبِيَّ n اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ 
دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ

“Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli dari
seorang yahudi bahan makanan dengan cara hutang dan menggadaikan baju
besinya” [HR Al Bukhari no 2513 dan Muslim no. 1603]

Sedangkan syarat dalam Gadai (Ar-Rahn) adalah sebagai berikut:

1. Syarat yang berhubungan dengan yang melakukan transaksi, yaitu orang
yang menggadaikan barangnya adalah baligh, berakal dan rusyd (kemampuan
mengatur).
2. Syarat yang berhubungan dengan Al Marhun (barang gadai) ada dua:, yaitu 
a. Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi
hutangnya baik dalam bentuk barang atau nilainya, apabila yang
berhutang tersebut tidak mampu melunasinya
b. Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau
yang dizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.
c. Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis dan sifatnya,
karena Ar-Rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal
ini.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke