Assalamu'alaikum warahmutallahi wabarakatuh, Sahabat semua,
Mohon bimbingannya, bagaimana sebenarnya mendudukan "hak cipta" yang sesuai dengan pandangan ahlu sunnah. Misalnya, terkait "hak cipta batik", "hak cipta ukiran" dan lain-lain. Kebetulan, di daerah tempat tinggal saya, saat ini ada sebuah LSM yang sedang memperkarakan direktur salah satu perusahaan asing, dengan tuduhan bahwa hasil produknya meniru hampir 70% produk asli masyarakat setempat. Bagaimana menghukumi hal-hal seperti ini. Dan lagi, salah seorang kerabat saya juga bekerja di perusahaan tersebut. Apakah halal rizki yang ia dapat, sedangkan ia bekerja di perusahaan yang diduga melakukan "pengakuan" hak cipta (Meskipun belum terbukti). Mohon bimbingan para ustadz sekalian. Wassalamu'alaikum, Nurhadi
