Assalaamu'alaikum

Saya mau tanya tentang hukum mempelajari tenaga dalam lewat senam pernafasan 
apakah diperbolehkan menurut syari'at???

Kalau menurut yang saya baca secara teori didalam tubuh manusia terdapat energi 
listrik tetapi belum dimanfaatkan oleh banyak orang, dan cara membangkitkan 
energi tersebut adalah dengan melakukan senam pernapasan disertai oleh 
jurus-jurus dan ada pula yang sambil berdoa dengan Asmaul Husna.
Orang yang sudah dapat membangkitkan energi tersebut biasanya mempunyai tenaga 
dalam yang dapat digunakan untuk mengobati diri sendiri dan orang lain, serta 
dapat pula mengusir jin, membentengi rumah dari gangguan jin dan manusia serta 
sebagai perisai diri dari kejahatan orang lain, dll.

Tetapi yang saya pernah dengar pula bahwa sebenarnya kekuatan tenaga dalam 
tersebut berasal dari jin, karena biasanya dalam latihannya ada satu momen yang 
kita di haruskan untuk mengosongkan pikiran padahal menurut Islam kita 
dianjurkan untuk selalu mengingat Allah SWT.

Bagaimana Islam memandang hal ini??
 Wassalaamu'alaikum

Kirim email ke