Assalaamu'alaikum Saya mau tanya tentang hukum mempelajari tenaga dalam lewat senam pernafasan apakah diperbolehkan menurut syari'at???
Kalau menurut yang saya baca secara teori didalam tubuh manusia terdapat energi listrik tetapi belum dimanfaatkan oleh banyak orang, dan cara membangkitkan energi tersebut adalah dengan melakukan senam pernapasan disertai oleh jurus-jurus dan ada pula yang sambil berdoa dengan Asmaul Husna. Orang yang sudah dapat membangkitkan energi tersebut biasanya mempunyai tenaga dalam yang dapat digunakan untuk mengobati diri sendiri dan orang lain, serta dapat pula mengusir jin, membentengi rumah dari gangguan jin dan manusia serta sebagai perisai diri dari kejahatan orang lain, dll. Tetapi yang saya pernah dengar pula bahwa sebenarnya kekuatan tenaga dalam tersebut berasal dari jin, karena biasanya dalam latihannya ada satu momen yang kita di haruskan untuk mengosongkan pikiran padahal menurut Islam kita dianjurkan untuk selalu mengingat Allah SWT. Bagaimana Islam memandang hal ini?? Wassalaamu'alaikum
