KUKU SEHAT NAN INDAH, KUKU SESUAI FITHRAH
http://www.almanhaj.or.id/content/2703/slash/0
        
Info kesehatan lainnya silakan lihat :
http://www.almanhaj.or.id/category/view/92/page/1

Kuku adalah salah satu organ pelengkap kulit selain kelenjar keringat
dan rambut. Ia merupakan lempeng yang mengandung lapisan tanduk.
Tempatnya yang berada di ujung-ujung jari tangan dan kaki, selain
berguna untuk membantu jari-jari untuk memegang, juga bisa menjadi
sarana untuk memperindah penampilan, dan khususnya bagi para wanita
yang menyukai keindahan. 

Dibandingkan dengan makhluk lainnya, kuku manusia lebih baik dan lebih
sempurna. Demikian sempurna ciptaan ini, sehingga kuku menjadi
pelengkap tangan dan kaki atas diri manusia. Bagaimana bila kuku ini
tidak ada ataupun rusak serta sakit? Sudah tentu tangan maupun kaki tak
akan berfungsi dengan baik saat melakukan pekerjaan.

BEBERAPA PENYAKIT TERTENTU DI LOKASI KULIT
Penyakit yang menyerang pada bagian kuku, merupakan salah satu bagian penyakit 
kulit itu sendiri, di antaranya :

1. Paronikia, yaitu suatu reaksi peradangan (inflamasi) yang menyerang
lipatan kulit di sekitar kuku, baik di kaki maupun jari tangan.
Ditandai dengan pembengkakan dan rasa nyeri. Jika disertai infeksi,
maka bisa mengeluarkan nanah (pus). Biasanya mengenai ibu jari, jari
telunjuk dan jari tengah (jari 1-3). Hal ini disebabkan oleh trauma
karena perlunakan suatu benda yang diakibatkan oleh cairan pada tangan
atau kaki, dan seringnya jari-jari berhubungan dengan air. Celah yang
lembab pada kuku kemudian terkontaminasi oleh bakteri atau jamur.
Kondisi seperti ini sering terjadi pada wanita dan mereka yang
sehari-hari sering bersentuhan dengan air saat bekerja. Pada anak-anak,
bisa karena mengisap jari. Penderita DM (diabetes mellitus), penyakit
dengan kadar gula darah tinggi dan malnutrisi, sangat beresiko terkena
penyakit ini.

2. Onkolisis, yaitu terpisahnya kuku dari dasar kuku, terutama bagian
bawah atau samping. Warna kuku berubah menjadi kuning karena ada nanah
(infeksi). Kondisi seperti ini biasa karena jamur, trauma karena sepatu
atau bahan kimia. Onikolisis dan paronikia bisa diakibatkan kuman yang
disebut pseudomonas aeruginosa yang merubah kuku berwarna hijau. 

3. Penyakit kuku lainnya, misalnya kuku psoariasis, penyakit yang
bersifat kronis di lokasi kulit, atau keadaan kuku yang memang mudah
pecah dan rapuh karena kekurangan vitamin A atau B serta penyakit
keturunan maupun bawaan yang bisa menimbulkan kelainan di kuku.

KUKU BISA MENUNJUKKAN TANDA DAN GEJALA PENYAKIT DARI TUBUH
Dari kuku, kita bisa mengetahui adanya kelainan atau penyakit tertentu
di tubuh manusia. Hal ini bisa ditunjukkan dengan dua keadaan kuku. 

Pertama : Adanya Perubahan Bentuk Kuku. 
Beberapa contoh dalam hal ini, misalnya bentuk kuku yang menggembung
dan konveks (cembung) atau disebut clubbing finger (jari-jari tabuh).
Dengan keadaan kuku seperti ini, bisa diketahui pada diri si empunya
kuku terdapat kelainan di paru-parunya. Misalnya TBC, bronkhitis
kronis, pertumbuhan tumor dan sebagainya, maupun kelainan ada di lokasi
jantung, misalnya penyakit jantung bawaan. 

Keadaan mental atau psikis seseorang yang mengalami gangguan, juga bisa
dilihat dengan seringnya menggigit kuku yang disebut dengan onikofagia.

Kedua : Perubahan Warna. 
Perubahan warna kuku sering terjadi karena pigmen melanin yang dimiliki
tubuh akibat proses pembentukan melanin yang berlebihan. Dapat juga
disebabkan karena adanya endapan zat lain pada bagian-bagian kuku.
Warna yang timbul akan bergantung pada tempat dan sifat-sifat zat yang
diendapkan.

Kuku warna hitam bisa karena defisiensi vitamin B12, tumor kulit yang
ganas, peningkatan hormon MSH. Yaitu suatu hormon yang merangsang
pengeluaran sel melanin (sel pemberi warna hitam ke kulit), atau bisa
karena infeksi jamur di kuku itu sendiri. Begitu juga obat anti
malaria, penyakit herediter (penyakit keturunan, misalnya penyakit
addison), juga penoftalin pun bisa menjadikan kuku berubah coklat atau
merah tua. Atau akibat kelainan metabolisme tembaga (Cu), penyakit
bawaan, maka kuku berubah warna biru. Kuku biru juga bisa karena
perdarahan di bawah kuku. 

Kuku berwarna putih terbatas karena pengaruh dari penyakit tifus,
penderita ginjal kronis, juga penyakit bawaan maupun infeksi jamur.
Warna putih ini sangat penting sekali pada kasus keracunan, yaitu
keracunan arsen dengan gambaran khas pita putih melintang pada kuku
(meen’s transverse band), juga keracunan talium dengan gambaran
garis-garis putih. Keracunan talium ini tidak khas, karena gambaran
garis putih juga bisa menyertai penyakit bawaan ataupun trauma otak
yang hebat. Ada gambaran pita putih susu berbatas tegas yang menyeluruh
disebabkan seseorang kekurangan vitamin B yang berat (penyakit
pellagra). Sedangkan kuku dengan warna putih yang menyeluruh, bisa
dijumpai pada penderita lever (sirosis hepatis, penyakit jantung dan
penyakit kronis lainnya). Suatu keadaan yang normal pun untuk anak-anak
umur 1-4 tahun menunjukkan gambaran kuku dengan warna putih di seluruh
permukaannya.

MENCEGAH PENYAKIT DENGAN MERAWAT KUKU
Kuku bersih dan sehat juga sebagai cerminan kesehatan tubuh seseorang.
Sehingga, kuku yang bersih dan selalu dipotong, atau tidak dibiarkan
panjang, ia bisa mengurangi resiko penyakit cacing, diare, desentri
atau penyakit-penyakit lain yang ditimbulkan oleh kuman, parasit atau
jamur yang suka bersembunyi di balik kuku.

Beberapa cara untuk menjaga kesehatan dan keindahan kuku, sekaligus jari-jari 
tangan maupun kaki :

1. Hindari trauma (benturan) atau luka, dan jagalah agar kulit sekitar kuku 
tetap kering.

2. Jangan menggunakan sepatu atau sandal yang terlalu ketat, serta
hindari pemakaian yang terlalu lama, terlebih dengan sepatu atau sandal

tertutup, untuk mencegah kelembaban di ujung tangan atau kaki.
3. Gunakan kaos kaki atau kaos tangan dalam keadaan bersih dan kering. 

4. Dianjurkan menggunakan sarung tangan yang terbuat dari karet dan
katun ketika menggunakan sabun dan air dalam waktu lama atau kontak
dengan bahan kimia rumah tangga maupun bekerja dengan pekerjaan yang
berhubungan dengan tanah (berkebun, bertani dan lain-lain). 

. Jangan menggunakan kuku untuk mengambil sesuatu, memukul maupun mencongkel 
kaleng. 

6. Kebiasaan menggigit kuku harus ditinggalkan, karena bisa merusak bantalan 
atau dasar kuku.
 
7. Potonglah kuku sesuai panjang jari. Kuku tumbuh dari akar kuku
keluar ke bagian kuku yang bebas dengan kecepatan tumbuh kira-kira 1 mm
tiap pekan dan kuku jari kaki pertumbuhannya lebih lambat lagi.

Dalam hal memotong kuku ini, perlu juga diperhatikan anjuran sebagian
ulama, sebagaimana disebutkan dalam Khishalu al Fithrah, Abu Syamah al
Maqdisi hlm. 72, sebagian ulama ada yang menganjurkan mencuci
ujung-ujung jari usai dipotong kukunya. karena, bila langsung dipakai
untuk menggaruk sebelum dicuci, dapat menimbulkan efek yang buruk pada
tubuh.

8. Tidak boleh membiarkan kuku lebih dari empat puluh hari, berdasarkan
riwayat Anas Radhiyallahu 'anhu, bahwa ia bercerita: "Kami diberi
batasan tempo untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu
ketiak dan mencukur bulu kemaluan dengan tidak membiarkannya lebih dari
empat puluh malam". [HR Muslim, 257].

Meskipun sebenarnya untuk membersihkan kuku dilakukan berdasarkan
kebutuhan. Kapan saja dibutuhkan untuk mengambilnya, maka itulah
waktunya. Tetapi seyogyanya tidak melebihi empat puluh hari. [Lihat
Shahihu Fiqh as Sunnah, 1/101].

9. Selalu mencuci tangan dari tempat kotor, sebelum makan serta sebelum
dan sesudah bangun tidur. Mencuci tangan sebaiknya memakai sabun dan
menggosok seluruh jari-jari, serta permukaan kuku maupun ujung
jari-jari. Biasakan juga anak-anak mencuci tangan dan memotong kuku,
serta belajar mengikuti perbuatan sunnah tersebut. Terlebih lagi
anak-anak memang biasa senang bermain sesukanya, misalnya bermain
tanah, pasir dan lain-lain. 

10. Bagi wanita yang menyukai, dibolehkan memoles kuku dengan bahan
yang tidak menghalangi masuknya air ke permukaan kuku, supaya wudhu
seseorang tetap sah. Pakailah pewarna kuku dengan bahan alami yang
sudah dikenal. Misalnya daun pacar, daun inai atau al hinna. Demikian
itu tidaklah dilarang, seperti halnya sebagian wanita pada zaman
Rasulullah n juga mengecat kukunya dengan bahan alami tersebut.

BEBERAPA PENDAPAT AHLI KESEHATAN DAN PARA ULAMA TENTANG KUKU
Ada sebuah riset ilmiah berharga yang dilakukan oleh salah satu
universitas di Timur Tengah. Riset tersebut mengambil sample potongan
kuku para pelajar dan meletakkannya ke dalam tempat khusus sesuai suhu
tubuh. Kemudian tempat itu dilihat di bawah mirkoskop. Ternyata,
hasilnya sangat menakjubkan. Yakni terdapat ratusan macam bakteri yang
sangat berbahaya dalam kandungan potongan kuku tersebut. [Majalah al
‘Arabiyah, Edisi 179].

Berkenaan dengan cat cucu (kuteks), Dr. Mahmud Majid al Bayyar,
konsultan ahli penyakit kulit dan kelamin mengatakan, bahwa cat kuku
dengan campuran zat kimia, memiliki pengaruh berbahaya pada kuku.
Karena, zat itu menutup jalan udara dan menghalangi sirkulasi
kelembaban antara kuku dan udara. Dalam kondisi seperti ini, biasanya
kuku menguning dan redup, tidak mengkilap, retak dan mudah pecah.
Disamping itu, kulit yang dikelilingi kuku mudah terkena penyakit kulit
dan gatal-gatal. Demikian juga dengan kuku palsu. Menurut Dr. al
Bayyar, hal itu dapat membahayakan kuku asli, yang mengakibatkan luka,
cacat dan menimbulkan gangguan di sela-sela kulit serta iritasi. [Koran
al Madinah, Edisi 9125].

Syaikh Muhammad bin al 'Utsaimin berkata,"Sungguh suatu hal yang rancu.
Pada saat mereka mengakui diri mereka sebagai masyarakat maju dan
modern, namun mereka masih membiarkan kuku mereka panjang. Padahal
mereka mengetahui, bahwa hal itu bisa membawa kotoran dan penyakit,
serta memasukkan manusia dalam kategori hewan".

Adapun berkenaan dengan cat kuku (manicure), Syaikh Muhammad bin
‘Utsaimin berpendapat, bahwa wanita dilarang menggunakan cat kuku
ketika dia shalat, karena air wudhu tidak dapat masuk. Segala sesuatu
yang menghalangi masuknya air wudhu, maka dilarang bagi orang yang
shalat. Namun, jika sedang berhalangan atau sedang haidh, maka
menggunakannya tidaklah mengapa. Hanya saja perlu untuk diketahui,
bahwa itu termasuk identitas wanita kafir, dan tentu kita tidak boleh
mengikutinya. [Lihat fatwa tentang wanita, hlm. 34].

Syaikh 'Abdul ‘Azis bin Baz juga berpendapat, meninggalkan cat kuku
adalah lebih baik dan lebih terjaga (dari dosa). Wajib menghilangkannya
sebelum bersuci dalam hadats besar dan kecil. 

PENUTUP
Begitu bernilanya sepotong kuku. Sehingga kita perlu merawatnya sebagai
sebuah fitrah dalam agama. Merawat kuku ini bukan dengan
memanjangkannya, tetapi dengan memotong kuku. Demikian ini yang
diajarkan sunnah. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda : 

وَعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ , عَنِ النَّبِيُّ قاَلَ : " اَلْفَطْرَةُ
خَمْسٌ, أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفَطْرَةِ : اَلْخِتَانُ وَالاِسْتِدَادُ, وَ
تَقْلِيْمُ الاَظَفَارِ, وَ نَقْفُ الايِطِ وَ قَصُّ الشَّارِبِ ". ( متفق عليه )  

"Fithrah itu lima atau lima di antara fithrah adalah : khitan, mencukur
rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan menggunting
kumis". [HR al Bukhari-Muslim dalam Riyadhus Shalihin, no. 1211].

Dalam hadits ini, yang dimaksud dengan sunnah fithrah adalah, apabila
dikerjakan, maka orangnya berada dalam fithrah yang Allah telah
menciptakan dirinya dalam kondisi seperti itu dan menyukainya. Karena
orang tersebut akan berada dalam penampilan yang paling sempurna dan
mulia.

Itu merupakan sunnah yang disepakati oleh para nabi dan seluruh
syari’at. Seolah-olah menjadi perkara yang melekat pada mereka.
Disebutkan dalam Faidhu al Qadir al Munawi (1/38), yang kami nukil dari
Shahihu Fiqhi as Sunnah hlm. 97, sesungguhnya, maslahat agama dan
duniawi terselip pada sunnah-sunnah fitrah ini, yaitu memperbaiki
penampilan dan membersihkan kondisi tubuh. 
Wallahu a’lam.

Sumber Bacaan : 
- Shahihu Fiqhi as Sunnah, Abu Malik Kamal as Sayyid Salim, Maktabah 
Taufiqiyah. 
- Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin, FKUI, Th. 1999. Edisi 3. 
- Zinatul Mar’ah, Muhammad bin Abdul Azis al Musnid,  Darul Haq. Cet. 1V, Th. 
2002. 
-  Dan sumber-sumber lainnya. 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03//Tahun X/1427H/2006M. Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]                                       
  


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke