Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ana mau tanya beberapa hal mengenai ibadah umroh, hubungannya dengan ibadah haji: 1. Bagaimanakah hukum ibadah umroh yang dilakukan di luar bulan Zulhijah (bulan haji)? 2. Apakah bedanya ibadah umroh ini dengan ibadah haji yang dilakukan di bulan Zulhijah, jika dilihat dari sisi hukumnya serta dari sisi syarat dan rukunnya? 3. Jika kita sudah pernah melakukan ibadah umroh ini, apakah kita sudah tidak wajib melakukan ibadah haji atau masih tetap wajib melaksanakan ibadah haji di bulan yang telah ditetapkan (Zulhijah)?
Jazakumullahu khairan katsiran, Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mulyono
