Assalamu 'alaikum,

Ikhwan Rohimakumullah,

Perselisihan mengenai sholat berjama'ah (di mesjid) bagi pria itu;apakah fardhu 
'ain atau fardhu kifayah; atau apakah wajib sholat atau syarat sah sholat; 
adalah khilaf yang panjang dan kuat.

Dua imam besar Imam Ahmad dan Imam Syafi'i, dimana imam Ahmad rohimahullah 
adalah imam yang hafizh tentang sunnah dan mempunyai keahlian beristimbath 
melalui hadits-hadits yang ia kumpulkan, sedang imam Syafi'i rohimahullah 
adalah imam yang mengikuti sunnah meskipun beliau tidak membukukan hadits 
(kitab sunnan imam syafi'i adalah hadits-hadits yang diambil dari kitab-kitab 
beliau dan dikompilasi oleh ulama lain dalam bentuk kitab sunnan) tetapi beliau 
dikenal sebagai manusia yang ahli dalam mencari hikmah dan ta'wil dari 
hadits-hadits Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam dan ayat-ayat Allah 
Ta'ala. Kedua ulama besar ini sama-sama sepakat bahwa sholat berjama'ah di 
mesjid bagi pria adalah wajib. Namun mereka berselisih dalam hal menentukan 
tingkat wajibnya, apakah fardhu kifayah atau fardhu 'ain. Imam Ahmad 
meng'ainkannya, sedang imam Syafi'i meng-kifayahkannya namun dengan catatan 
bahwa beliau lebih suka jika sholat itu berjama'ah di mesjid.
 Seakan-akan imam syafi'i ingin mengatakan bahwa tingkat kifayahnya sholat di 
mesjid itu hanya dikarenakan udzur saja. wallahu a'lam.

Sedangkan Syaikhul Imam Ibnu Taimiyah rohimahullah menjadikan sholat berjama'ah 
di masjid bagi pria adalah syarat sahnya sholat, artinya tidak sah sholat 
seseorang kecuali di mesjid. Sedangkan Syaikh Al-Utsaimin mengatakan bahwa 
sholat berjama'ah di masjid adalah wajib. Kedua pendapat ini dapat dilihat di 
dalam muqoddimah Syaroh Aqidah Washitiyah karya Syaikh Al-Utsaimin.
�
Maka demikianlah hukum sholat berjama'ah di masjid bagi pria adalah hukumnya 
wajib. Meninggalkannya adalah berdosa jika tanpa udzur. Sedangkan sahabat 
ridhwanullah ajma'in berangkat ke mesjid walau harus dipapah oleh 2 orang, lih. 
Riyadhush Sholihin Bab..... Dan hadits shohih dalam shohih bukhori yang 
mengisahkan tentang sahabat yang buta yang tidak punya penuntun meminta 
rukhshoh agar tidak pergi berjama'ah di masjid. Nabi sholallahu 'alaihi wa 
sallam tidak mengijinkannya bahkan memerintahkan untuk memenuhi panggilan 
sholat jika ia mendengarnya. Kalimat "jika ia mendengarnya" sekarang diartikan 
jika ia mendengar adzan langsung atau ia mengetahui telah masuknya waktu sholat 
melalui jadwal sholat yang telah ia ketahui.
�
Sedangkan hadits shohih yang menyatakan bahwa sholat berjama'ah lebih baik 27 
derajat dari sholat sendirian, diartikan bahwa sholat sendirian itu sah dan 
mempunyai kedudukan yang baik (namun lebih rendah daripada sholat berjama'ah di 
masjid).

Bukankah keutamaan-keutamaan ini yang amat kita inginkan, maka raihlah 
keutamaan-keutamaan tersebut, dengan mendatangi masjid untuk sholat berjama'ah.

Wallahu a'lam.

abu yusuf hafidz

--- On Wed, 4/14/10, Resmana Abqary <[email protected]> wrote:
From: Resmana Abqary <[email protected]>
Subject: [assunnah] Tanya Hukum Shalat Berjamaah?
To: "assunnah" <[email protected]>
Date: Wednesday, April 14, 2010, 11:00 AM

Assalamualaikum. ..
Ana mw tanya mengenai hukum salat berjamaah bg kaum pria?
apakah orang yang meninggalkannya dengan sengaja , akan diterima salatnya 
dirumah ?

Kirim email ke