Assalamu 'alaikum, Ikhwan Rohimakumullah,
Perselisihan mengenai sholat berjama'ah (di mesjid) bagi pria itu;apakah fardhu 'ain atau fardhu kifayah; atau apakah wajib sholat atau syarat sah sholat; adalah khilaf yang panjang dan kuat. Dua imam besar Imam Ahmad dan Imam Syafi'i, dimana imam Ahmad rohimahullah adalah imam yang hafizh tentang sunnah dan mempunyai keahlian beristimbath melalui hadits-hadits yang ia kumpulkan, sedang imam Syafi'i rohimahullah adalah imam yang mengikuti sunnah meskipun beliau tidak membukukan hadits (kitab sunnan imam syafi'i adalah hadits-hadits yang diambil dari kitab-kitab beliau dan dikompilasi oleh ulama lain dalam bentuk kitab sunnan) tetapi beliau dikenal sebagai manusia yang ahli dalam mencari hikmah dan ta'wil dari hadits-hadits Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam dan ayat-ayat Allah Ta'ala. Kedua ulama besar ini sama-sama sepakat bahwa sholat berjama'ah di mesjid bagi pria adalah wajib. Namun mereka berselisih dalam hal menentukan tingkat wajibnya, apakah fardhu kifayah atau fardhu 'ain. Imam Ahmad meng'ainkannya, sedang imam Syafi'i meng-kifayahkannya namun dengan catatan bahwa beliau lebih suka jika sholat itu berjama'ah di mesjid. Seakan-akan imam syafi'i ingin mengatakan bahwa tingkat kifayahnya sholat di mesjid itu hanya dikarenakan udzur saja. wallahu a'lam. Sedangkan Syaikhul Imam Ibnu Taimiyah rohimahullah menjadikan sholat berjama'ah di masjid bagi pria adalah syarat sahnya sholat, artinya tidak sah sholat seseorang kecuali di mesjid. Sedangkan Syaikh Al-Utsaimin mengatakan bahwa sholat berjama'ah di masjid adalah wajib. Kedua pendapat ini dapat dilihat di dalam muqoddimah Syaroh Aqidah Washitiyah karya Syaikh Al-Utsaimin. � Maka demikianlah hukum sholat berjama'ah di masjid bagi pria adalah hukumnya wajib. Meninggalkannya adalah berdosa jika tanpa udzur. Sedangkan sahabat ridhwanullah ajma'in berangkat ke mesjid walau harus dipapah oleh 2 orang, lih. Riyadhush Sholihin Bab..... Dan hadits shohih dalam shohih bukhori yang mengisahkan tentang sahabat yang buta yang tidak punya penuntun meminta rukhshoh agar tidak pergi berjama'ah di masjid. Nabi sholallahu 'alaihi wa sallam tidak mengijinkannya bahkan memerintahkan untuk memenuhi panggilan sholat jika ia mendengarnya. Kalimat "jika ia mendengarnya" sekarang diartikan jika ia mendengar adzan langsung atau ia mengetahui telah masuknya waktu sholat melalui jadwal sholat yang telah ia ketahui. � Sedangkan hadits shohih yang menyatakan bahwa sholat berjama'ah lebih baik 27 derajat dari sholat sendirian, diartikan bahwa sholat sendirian itu sah dan mempunyai kedudukan yang baik (namun lebih rendah daripada sholat berjama'ah di masjid). Bukankah keutamaan-keutamaan ini yang amat kita inginkan, maka raihlah keutamaan-keutamaan tersebut, dengan mendatangi masjid untuk sholat berjama'ah. Wallahu a'lam. abu yusuf hafidz --- On Wed, 4/14/10, Resmana Abqary <[email protected]> wrote: From: Resmana Abqary <[email protected]> Subject: [assunnah] Tanya Hukum Shalat Berjamaah? To: "assunnah" <[email protected]> Date: Wednesday, April 14, 2010, 11:00 AM Assalamualaikum. .. Ana mw tanya mengenai hukum salat berjamaah bg kaum pria? apakah orang yang meninggalkannya dengan sengaja , akan diterima salatnya dirumah ?
