From: [email protected]
Date: Mon, 12 Apr 2010 16:37:28 -0700
Assalamu'alaykum
ane baru aja ikut milis Assunnah.
mohon penjelasan dr pra Ustadz, mengenai puasa sunah dihari jumat. adakah puasa 
di hari jum'at? bagaimana hukum hukumnya?
terima kasih
Wassalamu'alaykum                                         
_________________________________________________________________

Penjelasannya, silakan baca artikel dibawah ini :
Wallahu a'lam

LARANGAN PENGKHUSUSAN PUASA HARI JUM’AT
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1947/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa alasan dilarangnya
pengkhususan hari Jum'at untuk berpuasa ? Apakah termasuk juga puasa
pengganti (pembayaran hutang puasa) ?

Jawaban.
Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau 
bersabda.

"Artinya : Janganlah kalian mengkhususkan puasa pada hari Jum'at,
kecuali jika berpuasa sehari sebelum atau setelahnya" [Ditakhrij oleh
Muslim : Kitabush Shaum/Bab Karahiatu Shiyam Yaumul Jum'ah Munfaridan
(1144)]

Hikmah dalam larangan pengkhususan hari Jum'at dengan puasa adalah
bahwa hari Jum'at merupakan hari raya dalam sepekan, dia adalah salah
satu dari tiga hari raya yang disyariatkan ; karena Islam memiliki tiga
hari raya yakni Idul Fitri dari Ramadhan, Idul Adha dan Hari raya
mingguan yakni hari Jum'at. Oleh sebab itu hari ini terlarang dari
pengkhususan puasa, karena hari Jum'at adalah hari yang sepatutnya
seseorang lelaki mendahulukan shalat Jum'at, menyibukkan diri berdoa,
serta berdzikir, dia serupa dengan hari Arafah yang para jama'ah haji
justru tidak diperintahkan berpuasa padanya, karena dia disibukkan
dengan do'a dan dzikir, telah diketahui pula bahwa ketika saling
berbenturan beberapa ibadah yang sebagiannya bisa ditunda maka lebih
didahulukan ibadah yang tak bisa ditunda daripada ibadah yang masih
bisa ditunda.

Apabila ada orang yang berkata, "Sesungguhnya alasan ini, bahwa keadaan
Jum'at sebagai hari raya mingguan seharusnya menjadikan puasa pada hari
itu menjadi haram sebagaimana dua hari raya lainnya (Fitri dan Adha)
tidak hanya pengkhususannya saja".

Kami katakan, "Dia (Jum'at) berbeda dengan dua hari raya itu ; sebab
dia berulang di setiap bulan sebanyak empat kali, karena ini tiada
larangan yang berderajat haram padanya, selanjutnya di sana ada
sifat-sifat lain dari dua hari raya tersebut yang tidak didapatkan di
hari Jum'at.

Adapun apabila dia berpuasa satu hari sebelumnya atau sehari sesudahnya
maka puasanya ketika itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk
mengkhususkan hari Jum'at dengan puasa ; karena dia berpuasa sehari
sebelumnya yaitu Kamis atau sehari sesudahnya yaitu hari Sabtu.

Sedangkan soal seorang penanya, "Apakah larangan ini khusus untuk puasa
nafilah (sunah) atau juga puasa Qadha (pengganti hutang puasa) ?

Sesungguhnya dhahir dalilnya umum, bahwa makruh hukumnya mengkhususkan
puasa sama saja apakah untuk puasa wajib (qadla) atau puasa sunnah, -Ya
Allah-, kecuali kalau orang yang berhutang puasa itu sangat sibuk
bekerja, tidak pernah longgar dari pekerjaannya sehingga dia bisa
membayar hutang puasanya kecuali pada hari Jum'at, ketika itu dia tidak
lagi makruh baginya untuk mengkhususkan hari Jum'at untuk berpuasa ;
karena dia memerlukan hal itu.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke