waalaikumus salam... Iya, wajiz dizakati, jika sudah dilunasi oleh sang pengutang. Tidak wajib dizakati jika sang penghutang tidak bisa membayar. (lihat Al-Umm, Imam Syafii)
--- On Thu, 4/15/10, rona <[email protected]> wrote: From: rona <[email protected]> Subject: [assunnah] Harta yang wajib dizakatkan To: [email protected] Date: Thursday, April 15, 2010, 5:52 PM Assalamu'alaikum. Ana mau tanya Apakah piutang yang kita miliki termasuk harta yang wajib untuk kita keluarkan zakatnya? Wassalam, Jazakallah atas tanggapanya.
