waalaikumus salam...
Iya, wajiz dizakati, jika sudah dilunasi oleh sang pengutang.
Tidak wajib dizakati jika sang penghutang tidak bisa membayar.
(lihat Al-Umm, Imam Syafii)


--- On Thu, 4/15/10, rona <[email protected]> wrote:

From: rona <[email protected]>
Subject: [assunnah] Harta yang wajib dizakatkan
To: [email protected]
Date: Thursday, April 15, 2010, 5:52 PM

Assalamu'alaikum.

Ana mau tanya Apakah piutang yang kita miliki termasuk harta yang wajib untuk 
kita keluarkan zakatnya?

Wassalam,

Jazakallah atas tanggapanya.

Kirim email ke