wa'alaikumsalam wr wb

Insya Allah dapat menjadi penerangan atas pertanyaan antum..

Makmum Masbuk

*Pertanyaan:*

*Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,*
Ustadz, ana ingin bertanya beberapa hal tentang makmum *masbuk* yg ana belum
paham:

   1. Jika telah tertinggal satu rakaat atau lebih, pada saat imam tahiyat
   akhir, kita kan juga ikut baca tahiyat, nah duduknya itu mesti ikut imam (
   *tawarruk*) atau duduk *iftirasy*?
   2. Kapan harus bangun untuk menyempurnakan rakaat yg tertinggal, apakah
   begitu imam selesai salam yg pertama atau haruskah menunggu imam
   menyelesaikan salamnya yg kedua?
   3. Kita masuk jama’ah sedang mendapati imam sedang berdiri (pada saat
   imam membaca sirr) , apakah masih disunnahkan kita baca doa
*iftitah* & *ta’awudz
   *atau sebaiknya langsung baca Al Fatihah?

Demikian pertanyaan ana, *Jazakallah khairan katsiraa*n.
*Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh*.

*Jawaban Ustadz:*

Dilihat dari jumlah rakaatnya, maka bisa dibagi dua:

   1. Jumlah rakaat yang sholatnya adalah dua rakaat, seperti sholat subuh,
   jum’at dll. Maka cara duduk tasyahud dalam sholat seperti ini adalah *
   iftirasy*. Ada dua hadits yang dijadikan dalil dalam hal ini yaitu hadits
   dari Abdullah bin Zubair yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dengan sanad
   yang hasan dan hadits dari Wail bin Hukr yang diriwayatkan oleh Nasai no.
   1158 dengan sanad yang shahih.
   2. Sholat yang jumlah rakaatnya lebih dari 2 rakaat. Maka untuk sholat
   jenis ini pada tasyahud awal duduk *iftirasy* dan pada tasyahud akhir
   dengan *tawarruk*. Dalilnya adalah hadits dari Abu Humaid As-Sa’idi,
   beliau menceritakan tata cara yang Nabi lakukan di hadapan sepuluh orang
   sahabat dan mereka semua membenarkannya. Hadits ini diriwayatkan oleh
   Bukhari n0. 794. Rincian seperti di atas merupakan pendapat Imam Ahmad.

Adapun Untuk makmum yang *masbuk* maka dirinci sebagai berikut:

   1. Masbuk pada sholat dua rakaat maka duduknya hanya *iftirasy*.
   2. Masbuk dalam sholat yang lebih dari dua rakaat dan imam sudah duduk
   tasyahud akhir, maka ada dua kemungkinan:
   - Makmum tertinggal dua rakaat atau lebih. Maka dalam kondisi ini makmum
   *iftirasy* dan tidak mengikuti imam, mengingat bahwa Nabi saat sholat dua
   rakaat duduk dengan *iftirasy*.
   - Makmum tertinggal satu rakaat maka posisi duduknya adalah
*tawarruk*sama dengan imamnya sebagaimana cara Nabi dalam sholat yang
lebih dari dua
   rakaat.

Syaikh Muqbil Al-Wadi’i *rohimahulloh* mengatakan, “Ada sebagian orang
berpendapat kalau seorang *masbuk* dua rakaat dan mendapati imam duduk
terakhir maka makmum duduk *tawarruk* seperti posisi duduk imam dengan dalil
hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: *“Imam
itu diangkat hanya untuk diikuti”*, tapi yang tampak bagiku masbuk tersebut
tetap duduk iftirasy.” (Diringkas dari Majalah An-Nashihah vol. 01 th I/1422
H hal 2-5).

Dalam *Syarah Al Mumthi’* 2/312-313, Syaikh Al Utsaimin menyatakan bahwa
tidak ada kewajiban mengikuti dalam gerakan sholat yang tidak menyebabkan
makmum mendahului atau terlambat dari imam.

***

Hal ini terkait dengan hukum salam kedua, wajib ataukah *mustahab*. Tentang
hadits yang menunjukkan bahwa Nabi pernah hanya mengucapkan sekali salam
dalam sholat beliau, Syaikh Albani mengatakan, “Diriwayatkan oleh Ibnu
Khuzaimah, Baihaqi, Adh Dhiya dalam *Al-Mukhtarat* dan Abdul Ghani
Al-Maqdisi dalam *As-Sunan* 1/243 dengan sanad yang shahih.” (*Sifat Sholat
Nabi* hal. 188), Jika demikian, hukum salam kedua adalah mustahab, jadi
makmum *masbuk* bisa berdiri untuk menyempurnakan sholat sesudah salam
pertama imam, meski tak diragukan lagi bahwa berdiri sesudah salam imam yang
kedua merupakan tindakan mengikuti imam yang lebih sempurna.

***

Di antara kesalahan dalam sholat yang disebutkan oleh Syaikh Masyur
As-Salman adalah “Menyibukkan diri untuk membaca doa iftitah dengan
perlahan, membaca ta’awudz dan basmalah yang mana hal tersebut baru selesai
setelah imam ruku’ atau hampir ruku.”

Ibnul Jauzi mengatakan, “Di antara orang yang terkena penyakit was-was ada
yang baru bisa bertakbir dengan benar sesudah imam hampir ruku, orang
tersebut lantas membaca doa iftitah dan ta’awudz dan sesudah imam ruku’. Hal
ini merupakan tipuan iblis. Ta’awudz dan doa iftitah yang dilakukannya
hukumnya adalah sunnah sedangkan bacaan Al Fatihah yang ditinggalkannya
adalah wajib. Makmum pun wajib membacanya menurut sebagian ulama, karena itu
tidak sepantasnya dikalahkan dengan hal yang hukumnya sunnah. Dulu ketika
aku masih kecil, aku sholat bermakmum di belakang guru kami seorang pakar
ilmu fikih, Abu Bakar Ad-Dainuri. Beliau mengetahui aku berbuat seperti itu,
beliau lantas mengatakan, “Wahai anakku, sesungguhnya para ulama telah
berselisih pendapat tentang makmum, apakah wajib membaca Al Fatihah ataukah
tidak, akan tetapi mereka tidak berselisih pendapat kalau doa iftitah itu
sunnah, oleh karena itu sibukkanlah dirimu dengan yang wajib dan
tinggalkanlah yang sunnah.” (*Talbis Iblis* hal. 139. Lihat *Al-Qoulul Mubin
fi Akhtai’ Al-Mushallin* hal. 267).

***

Penanya: Zaini
Dijawab Oleh: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar

Sumber: muslim.or.id


Pada 20 April 2010 18:20, taufiqur rokhman <[email protected]>menulis:

>
>
> assalamu'alaikum
> ikhwah fillah rahimakumullah, ana mau nanya; bagaimana posisi duduk makmum
> masbuk pada tahiyat akhir yang sesuai dengan sholat nabi ??terkadang ana
> melihat ada makmum masbuk yg duduk iftirasi (duduk seperti pada tahiyat
> awal) dan kadang  juga melihat makmum masbuk duduk tawaruk (duduk pada
> tahiyat akhir)?mana yang sesuai dengan sholat nabi??
> Jazakumullah khairan atas penjelasannya.
>
>  
>



-- 
MsB
e.4145

Kirim email ke