From: rusdiansyah rusdi <[email protected]> To: Assunnah <[email protected]> Sent: Friday, April 23, 2010 18:10:18 Assalamu'alaikum, Ada pertanyaan dari teman ana, bagaimana hukum seorang wanita yang mengikuti sholat jum'at, apakah di perbolehkan? dan bagaimana dengan sholat dhuhur nya? Mohon informasi dari ikhwan sekalian, Sukron. ===
Wanita tersebut tidak harus mengganti / mengulang sholat duhur HUKUM SHALAT JUM'AT BAGI WANITA Oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' http://www.almanhaj.or.id/content/184/slash/0 Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta diatanya : Apa hukumnya pelaksanaan shalat Jum'at bagi wanita, apakah shalat itu dilakukan sebelum atau sesudah kaum pria atau bersama-sama mereka .? Jawaban Shalat Jum'at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam shalat Jum'at maka shalatnya sah, tapi jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat, dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at seorang diri. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4148]
