From: [email protected] Date: Thu, 22 Apr 2010 10:16:31 +0700 Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh, Ana mau tanya, kalau pada saat tawaf, apakah diperbolehkan berdoa menggunakan Bahasa Indonesia? Apakah ada tawaf wada' pada saat umroh? Jazakallahu Wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh, Abu Salman ====
WAJIB BERWUDHU KETIKA THAWAF DAN TIDAK WAJIB DALAM SA'I http://www.almanhaj.or.id/content/1697/slash/0 THAWAF WADA' BAGI ORANG YANG UMRAH DAN ORANG-ORANG MEMBELI SESUATU SETELAH THAWAF WADA' Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://www.almanhaj.or.id/content/1713/slash/0 Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah thawaf wada' wajib dalam umrah ? Dan apakah boleh membeli sesuatu di Mekkah setelah thawaf wada' baik orang yang haji ataupun umrah ? Jawaban Thawaf wada' tidak wajib dalam umrah, tapi melakukannya lebih utama. Jika seseorang meninggalkan Mekkah setelah umrah dan tidak thawaf wada', maka ia tidak berdosa. Adapun thawaf wada' dalam haji maka hukumnya wajib. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah" [Hadit Riwayat Muslim dari hadits Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu] Pembicaraan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang haji. Dan bagi orang yang haji boleh membeli sesuatu yang dibutuhkananya setelah thawaf wada' meskipun untuk membeli barang dagangan selama waktunya pendek dan tidak lama. Adapun jika waktunya lama, maka dia harus mengulang thawaf wada'. Tapi jika tidak lama menurut standars umum, maka tidak wajib mengulangi thawaf wada' secara mutlak.
