From: [email protected]
Date: Thu, 22 Apr 2010 10:16:31 +0700
Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh,
Ana mau tanya, kalau pada saat tawaf, apakah diperbolehkan berdoa
menggunakan Bahasa Indonesia? Apakah ada tawaf wada' pada saat umroh?
Jazakallahu
Wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh,
Abu Salman
====

WAJIB BERWUDHU KETIKA THAWAF DAN TIDAK WAJIB DALAM SA'I
http://www.almanhaj.or.id/content/1697/slash/0

THAWAF WADA' BAGI ORANG YANG UMRAH DAN ORANG-ORANG MEMBELI SESUATU SETELAH 
THAWAF WADA'
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/1713/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah thawaf wada' wajib 
dalam umrah ? Dan apakah boleh membeli sesuatu di Mekkah setelah thawaf wada' 
baik orang yang haji ataupun umrah ?

Jawaban
Thawaf wada' tidak wajib dalam umrah, tapi melakukannya lebih utama. Jika 
seseorang meninggalkan Mekkah setelah umrah dan tidak thawaf wada', maka ia 
tidak berdosa. Adapun thawaf wada' dalam haji maka hukumnya wajib. Sebab Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang 
dilakukannya adalah thawaf di Baitullah" [Hadit Riwayat Muslim dari hadits Ibnu 
Abbas Radhiallahu 'anhu]

Pembicaraan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang haji. Dan bagi orang 
yang haji boleh membeli sesuatu yang dibutuhkananya setelah thawaf wada' 
meskipun untuk membeli barang dagangan selama waktunya pendek dan tidak lama. 
Adapun jika waktunya lama, maka dia harus mengulang thawaf wada'. Tapi jika 
tidak lama menurut standars umum, maka tidak wajib mengulangi thawaf wada' 
secara mutlak.

Kirim email ke