assalaamu'alaikum

1. apakah alkohol itu haram?
2. apakah diperbolehkan mengkonsumsi alkohol,.(yg terkandung pada):
*obat2an (obat luka luar,.misal betadine),.
*kosmetika,sabun cuci muka,dkk. 
*parfum (yg mengandung alkohol)
(*kandungan alkoholnya sedikit) 
3. apakah diperbolehkan membersihkan luka maupun disuntik bius dg menggunakan 
alkohol?

saya memiliki seorang teman yg berpendapat bahwa penggunaan alkohol walaupun 
sedikit tetap saja tidak boleh karena haram.
padahal setau saya yg haram itu khamr,. sdgkan alkohol? 
mohon penjelasannya dan sebaiknya disertai dg dalil maupun pendapat ulama.

wassalaamu'alaikum

jazaakumulloh khoir

baarokallohufiikum
   

Kirim email ke