Assalamu 'alaikum warohmatullahi wabarokatuhu, ikhwan rohimakumullahu,
Al-Imam Asy-Syafi'i rohimahullahu, dalam atsarnya mengatakan salah satu syarat menuntut ilmu adalah adanya guru yang membimbing atau membina. disyarohkan tentang atsar ini bahwasanya ada guru yang membimbing atau membina adalah untuk menyampaikan ilmu secara talaqi (bertatap muka), selain itu adalah untuk meluruskan pemahaman, menyempurnakan pemahaman, selain itu adalah untuk ditiru akhlaqnya, ditiru tingkah lakunya dalam hal ilmu, dalam mengajar dan mencari ilmu (karena seorang guru tetap wajib mencari ilmu). (antum bisa ruju' hal ini tentang definisi ta'alum oleh syaikh sholih bin fauzan rohimahullahu dalam syaroh al-ushul ats-tsalasah). seorang muta'alim yang melakukan muthola'ah dari kitab, pada dasarnya tidak dilarang. namun ada baiknya dia mengetahui terlebih dahulu qowaa'id dan dhowabit dalam ad-dinul islam sebelum dia menyimpulkan hukum, atau lebih berat lagi beristimbath, atau melakukan pendalilan. maka membaca buku adalah baik, tetapi ketika kita terhalang dikarenakan pemahaman yang kurang, maka datangilah guru. datangilah majelis ilmu, dan bertanyalah. bukankah Allah Ta'ala berfirman dalam surat al-anbiya dan memerintahkan kita untuk bertanya kepada ahladz dzikri jika kita tidak mengetahui sesuatu? maka bertanyalah kepada ahlinya. ini lebih selamat. � jikalau memang masalah haramnya emas ini adalah telah terjadi khilaf di antara ulama, maka apalah artinya kita yang hanya menghadiri ta'lim dan majelis ilmu untuk membahas hal tersebut. hanya kepada Allah Ta'ala lah kita berserah diri. wallahu a'lam bish showaab. wasalamu 'alaikum, abu yusuf hafidz --- On Mon, 5/3/10, Yoga Suhartanto <[email protected]> wrote: From: Yoga Suhartanto <[email protected]> Subject: [assunnah] Tanya: Emas bagi wanita To: "assunnah" <[email protected]> Date: Monday, May 3, 2010, 9:24 Assalamualaikum warohmatullah wabarokatu Ana membaca ebook terjemahan Cincin Pinangan-Adab Pernikahan Islami (karya Syeikh Albani), di ebook tersebut membahas tentang haramnya perhiasan emas bagi pria dan wanita, tetapi di hadist Bulugul Maram ada yang menyebutkan bahwa bolehnya sutra dan emas bagi wanita. Ada penjelasn dri ebook yang ana baca tersebut yaitu "Dari proses penggabungan dalil-dalil tersebut, maka akan didapat satu kesimpulan, yaitu semua emas halal bagi kaum wanita, kecuali yang Muhallaq minhu, sebagaimana disepakati keharaman bagi kaum wanita yang menggunakan peralatan dari emas dan perak". Ana mencari arti dari Muhallaq dan mendapatkan bahwa al muhallaq (emas yang melingkar). Jadi bagaimana sebenarnya hukum emas bagi wanita? Jazakumullahu khoir Wassalamualaikum warohmatullah wabarokatuh
