Assalamu 'alaikum warohmatullahi wabarokatuhu,

ikhwan rohimakumullahu,

Al-Imam Asy-Syafi'i rohimahullahu, dalam atsarnya mengatakan salah satu syarat 
menuntut ilmu adalah adanya guru yang membimbing atau membina. disyarohkan 
tentang atsar ini bahwasanya ada guru yang membimbing atau membina adalah untuk 
menyampaikan ilmu secara talaqi (bertatap muka), selain itu adalah untuk 
meluruskan pemahaman, menyempurnakan pemahaman, selain itu adalah untuk ditiru 
akhlaqnya, ditiru tingkah lakunya dalam hal ilmu, dalam mengajar dan mencari 
ilmu (karena seorang guru tetap wajib mencari ilmu). (antum bisa ruju' hal ini 
tentang definisi ta'alum oleh syaikh sholih bin fauzan rohimahullahu dalam 
syaroh al-ushul ats-tsalasah).

seorang muta'alim yang melakukan muthola'ah dari kitab, pada dasarnya tidak 
dilarang. namun ada baiknya dia mengetahui terlebih dahulu qowaa'id dan 
dhowabit dalam ad-dinul islam sebelum dia menyimpulkan hukum, atau lebih berat 
lagi beristimbath, atau melakukan pendalilan. maka membaca buku adalah baik, 
tetapi ketika kita terhalang dikarenakan pemahaman yang kurang, maka datangilah 
guru. datangilah majelis ilmu, dan bertanyalah. bukankah Allah Ta'ala berfirman 
dalam surat al-anbiya dan memerintahkan kita untuk bertanya kepada ahladz 
dzikri jika kita tidak mengetahui sesuatu? maka bertanyalah kepada ahlinya. ini 
lebih selamat.
�
jikalau memang masalah haramnya emas ini adalah telah terjadi khilaf di antara 
ulama, maka apalah artinya kita yang hanya menghadiri ta'lim dan majelis ilmu 
untuk membahas hal tersebut. hanya kepada Allah Ta'ala lah kita berserah diri.

wallahu a'lam bish showaab.

wasalamu 'alaikum,

abu yusuf hafidz

--- On Mon, 5/3/10, Yoga Suhartanto <[email protected]> wrote:
From: Yoga Suhartanto <[email protected]>
Subject: [assunnah] Tanya: Emas bagi wanita
To: "assunnah" <[email protected]>
Date: Monday, May 3, 2010, 9:24

Assalamualaikum warohmatullah wabarokatu

Ana membaca ebook terjemahan Cincin Pinangan-Adab Pernikahan Islami (karya 
Syeikh Albani), di ebook tersebut membahas tentang haramnya perhiasan emas bagi 
pria dan wanita, tetapi di hadist Bulugul Maram ada yang menyebutkan bahwa 
bolehnya sutra dan emas bagi wanita. Ada penjelasn dri ebook yang ana baca 
tersebut yaitu "Dari proses penggabungan dalil-dalil tersebut, maka akan 
didapat satu kesimpulan, yaitu semua emas halal bagi kaum wanita, kecuali yang 
Muhallaq minhu, sebagaimana disepakati keharaman bagi kaum wanita yang 
menggunakan peralatan dari emas dan perak".
Ana mencari arti dari Muhallaq dan mendapatkan bahwa al muhallaq (emas yang 
melingkar). Jadi bagaimana sebenarnya hukum emas bagi wanita? Jazakumullahu 
khoir

Wassalamualaikum warohmatullah wabarokatuh

Kirim email ke