Assalamualaikum

saya ada pertanyaan dari teman saya kebetulan dia Akhwat

-----
Kawan2, boleh nanya ngga,
Ada yg tau hukum seorang wanita yg menari di depan umum ga ya? maksudnya
tarian disini bukan tarian yg mengundang syahwat *klo itu ud jelas*,
Maksudnya disini seperti menari tarian daerah, seperti kecak, jaipong,
saman, atau jenis tarian daerah lainnya dan ditarikan dihadapan orang
banyak. Apakah itu sebenernya dibolehkan ataukah sebaiknya tidak dilakukan
oleh perempuan?
Dan yg tau hukumnya, tolong diberi infonya yaa

Makasih semuanya,

-nid2-
-----

Tsulusun Ar Royan

Kirim email ke