Assalamualaikum saya ada pertanyaan dari teman saya kebetulan dia Akhwat
----- Kawan2, boleh nanya ngga, Ada yg tau hukum seorang wanita yg menari di depan umum ga ya? maksudnya tarian disini bukan tarian yg mengundang syahwat *klo itu ud jelas*, Maksudnya disini seperti menari tarian daerah, seperti kecak, jaipong, saman, atau jenis tarian daerah lainnya dan ditarikan dihadapan orang banyak. Apakah itu sebenernya dibolehkan ataukah sebaiknya tidak dilakukan oleh perempuan? Dan yg tau hukumnya, tolong diberi infonya yaa Makasih semuanya, -nid2- ----- Tsulusun Ar Royan
