Assalamu'alaykum wa rahmatullahi wa barakaatuh.. ikhwah fillah rahimakumullah...mohon penjelasan dari pertannyaan ana ini. berdosakah seseorang apabila dia melanggar sebuah larangan yang sudah ditetapkan syariat oleh sebab tidak tahu?? dan bagaimana seandainya larangan tersebut mengharuskan sebuah denda (kifarat) atas pelanggaran larangan tersebut untuk menebusnya. Oleh sebab dia tidak tahu, apakah berdosa selamanya karena belum memenuhi kifarat (denda) tersebut?? satu contoh: seorang suami mengatakan kepada istrinya: kamu bukan istriku lagi sekarang, itu diucapkan karena sepasang suami istri itu sedang bertengkar. apakah ada denda dari perkataan suami tersebut, dan bagaimana bila suami tidak sadar/tidak tahu atas apa yang diucapkannya, dan mereka masih melakukan hubungan suami istri? maaf kalo ada kata-kata yang kurang pas... mohon penjelasannya... jazakallah khairan... wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh
