Assalamu'alaykum wa rahmatullahi wa barakaatuh..
ikhwah fillah rahimakumullah...mohon penjelasan dari pertannyaan ana ini.
berdosakah seseorang apabila dia melanggar sebuah larangan yang sudah 
ditetapkan syariat oleh sebab tidak tahu?? dan bagaimana seandainya larangan 
tersebut mengharuskan sebuah denda (kifarat) atas pelanggaran larangan tersebut 
untuk menebusnya. Oleh sebab dia tidak tahu, apakah berdosa selamanya karena 
belum memenuhi kifarat (denda) tersebut??
satu contoh: seorang suami mengatakan kepada istrinya: kamu bukan istriku lagi 
sekarang, itu diucapkan karena sepasang suami istri itu sedang bertengkar. 
apakah ada denda dari perkataan suami tersebut, dan bagaimana bila suami tidak 
sadar/tidak tahu atas apa yang diucapkannya, dan mereka masih melakukan 
hubungan suami istri? maaf kalo ada kata-kata yang kurang pas...
mohon penjelasannya...
jazakallah khairan...
wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh

Kirim email ke