Dari: m.sodikin83 <[email protected]>
Judul: [assunnah] Tanya Zakat Profesi
Tanggal: Jumat, 14 Mei, 2010, 6:25 PM
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Mohon penjelasan apakah dalam Islam ada di kenal adanya Zakat Profesi?
Jika ada bagaimana cara perhitungannya.
Sodikin
=========

Wa alaikumusalam Warohmatulloh Wabarokaatuh,
Tidak ada Zakat Profesi, Akhi dalam Islam.
Sudah cukuplah syariat yg di tentukan Allah dan RosulNya..
Di Zaman Rosululloh, Seperti Tabib (dokter), mereka membayar Zakat Maal 
(harta), bukan Profesi.
Berhati hatilah� dengan Kreativitas yang membuat Syariat Baru dan Menganggap 
Syariat Allah belum cukup...

Wallahu musta'an
Abu Rakan

Untuk lebih lengkapnya antum bisa baca artikel ini yang dibahas oleh Ustadz
Muhammad Arifin Badri, M.A.

HUKUM ZAKAT PROFESI

Oleh
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A
http://www.almanhaj.or.id/content/2525/slash/0


Pertanyaan.
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamu Alaikum Warohmatulloohi wabarokatuh, Alhamdulillaah wa Shalatu
wassalaammu 'alaa Rosulillaah.

Ustadz yang semoga Allah senantiasa menjagamu...

Tadi pagi saya ditanya atasan saya perihal Hukum Zakat Profesi:

1. Apakah Ijtihad/Qiyas yang dipakai oleh ulama yang membolehkan Zakat Profesi
itu bisa dijadikan dalil untuk diamalkan? di Perusahaan saya sudah lama
diberlakukan zakat profesi ini dengan cara potong gaji tiap bulannya berdasarkan
kesepakatan sebelumnya, ada yang mau dan ada pula yang tidak mau dipotong
gajinya.
2. Terus adakah buku yang bagus yang khusus menjelaskan Zakat Profesi ini!?

Hasan

Jawaban.
[1]. Zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah dijelaskan
dengan gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah permasalahan yang tercakup
dalam kategori permasalahan ibadah, dengan demikian tidak ada peluang untuk
berijtihad atau merekayasa permasalahan baru yang tidak diajarkan dalam dalil.
Para ulama' Dari berbagai mazhab telah menyatakan:

"Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang."

Berdasarkan kaedah ini, para ulama' menjelaskan bahwa barangsiapa yang
membolehkan atau mengamalkan suatu amal ibadah, maka sebelumnya ia berkewajiban
untuk mencari dalil yang membolehkan atau mensyari'atkannya. Bila tidak, maka
amalan itu terlarang atau tercakup dalam amalan bid'ah:

"Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari
kami, maka amalan itu tertolak." (Riwayat Muslim)

Coba anda renungkan: Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana
syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah anda dapat menolerir bila ada
seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan sholat
selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 4
rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu. Ucapan syahadat
ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola hidup umat
manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna efisiensi dana
umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan puasa ramadhan dibagi
pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan para pekerja
pabrik dan pekerja berat lainnya.

Mungkinkah anda dapat menerima ijtihad ngawur semacam ini? Bila anda tidak
menerimanya, maka semestinya anda juga tidak menerima ijtihad zakat profesi,
karena sama-sama ijtihad dalam amal ibadah dan rukun Islam.

Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga
generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan
zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama,
hanya beda penyebutannya saja. Dahulu disebut dengan al 'atha' dan sekarang
disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak
sepantasnya mengubah hukum.

Ditambah lagi, bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan
dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan
kejanggalan dan penyelewengan tersebut:

1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi meng-qiyaskan (menyamakan) zakat
profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara
keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen
bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila
pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5
%, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan
menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi
sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 1/20
(seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan
ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.

2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan
dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan
standar nilai barang.

3. Orang-orang yang memfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar
ijma'/kesepakatan ulama' selama 14 abad, yaitu dengan memfatwakan wajibnya zakat
pada gedung, tanah dan yang serupa.

4. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam
secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa
buktinya:

Sahabat Umar bin Al Khatthab radhiallahu 'anhu pernah menjalankan suatu tugas
dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu iapun di beri upah oleh
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Pada awalnya, sahabat Umar radhiallahu
'anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda kepadanya: "Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka
makan (ambil) dan sedekahkanlah." (Riwayat Muslim)

Seusai sahabat Abu Bakar radhiallahu 'anhu dibai'at untuk menjabat khilafah,
beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau
sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Al Khatthab
radhiallahu 'anhu, maka Umarpun bertanya kepadanya: "Hendak kemanakah engkau?"
Abu Bakar menjawab: "Ke pasar." Umar kembali bertanya: "Walaupun engkau telah
mengemban tugas yang menyibukkanmu?" Abu Bakar menjawab: "Subhanallah, tugas ini
akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?" Umarpun menjawab: "Kita akan
meberimu secukupmu." (Riwayat Ibnu Sa'ad dan Al Baihaqy)

Imam Al Bukhary juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radhiallahu 'anhu
tentang hal ini:

"Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan
keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka
sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul
maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka." (Riwayat Bukhary)

Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal
yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satupun ulama'
yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat
profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat,
yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (tahun).

Oleh karena itu ulama' ahlul ijtihaad yang ada pada zaman kita mengingkari
pendapat ini, diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz, beliau berkata: "Zakat gaji
yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu
tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya
kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan
sebelumnya, maka tidak wajib di zakati." (Maqalaat Al Mutanawwi'ah oleh Syeikh
Abdul Aziz bin Baaz 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad
bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu' Fatawa wa Ar Rasaa'il 18/178.)

Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi
Arabia, berikut fatwanya:

"Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib
dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat
pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang
tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang
berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah
mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah
berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi;
karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah
ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka
zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul)."
(Majmu' Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no:
1360)

Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa
merenungkan janji Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikut:

"Tidaklah sedekah itu akan mengurangi harta kekayaan." (Muslim)

Berdasarkan penjelasan di atas, maka saya mengusulkan agar anda mengusulkan
kepada perusahaan anda atau atasan anda agar menghapuskan pemotongan gaji yang
selama ini telah berlangsung dengan alasan zakat profesi. Karena bisa saja dari
sekian banyak yang dipotong gajinya belum memenuhi kriteria wajib zakat. Karena
harta yang berhasil ia kumpulkan/tabungkan belum mencapai nishab. Atau kalaupun
telah mencapai nishab mungkin belum berlalu satu tahun/haul, karena telah habis
dibelanjakan pada kebutuhan yang halal. Dan kalaupun telah mencapai satu nishab
dan telah berlalu satu haul/tahun, maka mungkin kewajiban zakat yang harus ia
bayarkan tidak sebesar yang dipotong selama ini. Wallahu ta'ala a'alam bis
showaab.

[2]. Berdasarkan jawaban pertama, maka tidak perlu anda mencari buku-buku atau
tulisan-tulisan yang membahasa masalah zakat profesi. Cukuplah anda dan juga
umat Islam lainnya mengamalkan zakat-zakat yang telah nyata-nyata disepakati
oleh seluruh ulama' umat islam sepanjang sejarah. Dan itu telah dibahas tuntas
oleh para ulama' kita dalam setiap kitab-kitab fiqih.
Wallahu a'alam bisshawab.

[Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A adalah Kandidat doktor di Universitas Islam
Madinah, Madinah - Saudi Arabia. Sumber
http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/tanya-jawab/650-tanya-jawab-ada\
kah-zakat-profesi-dalam-islam.html]






Kirim email ke