assalamualaikum warahmatullah wabarakatuhu...
berikut ana ambil kutipan dari akh Abu Nidia tentang fatwa para ulama berkaitan 
dengan nadzar
http://www.almanhaj.or.id/content/1949/slash/0
HUKUM NADZAR : MAKRUH ATAU HARAM?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Setelah seseorang
menentukan nadzar dan arahnya ; apakah boleh seseorang merubahnya
bila mendapatkan arah yang lebih berhak ?

Jawaban
Akan saya kemukakan mukadimah terlebih dahulu sebelum menjawab
pertanyaan tersebut, yaitu bahwa tidak semestinya seseorang
melakukan nadzar, sebab pada dasarnya hukum nadzar itu makruh
ataupun diharamkan sebab Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam
melarangnya di dalam sabdanya.

"Artinya : Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan
sesungguhnya ia hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang
bakhil" [1]

Maka, kebaikan yang anda perkirakan terjadi dari nadzar itu,
bukanlah nadzar itu sebagai penyebabnya.

Banyak orang yang bila sudah sakit, akan bernadzar untuk melakukan
ini dan itu bila disembuhkan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan bila
sesuatu hilang, dia bernadzar untuk melakukan ini dan itu bila
menemukannya kembali. Kemudian, bila dia ternyata disembuhkan atau
menemukan kembali barang yang hilang tersebut, bukanlah artinya
bahwa nadzar itu yang menyebabkannya akan tetapi hal itu semata
berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan Allah adalah Mahamulia
dari sekedar kebutuhan akan suatu persyaratan ketika Dia dimintai.

Oleh karena itu, anda wajib bermohon kepada Allah Subhanahu wa
Ta'ala agar disembuhkan dari sakit ini atau agar barang yang hilang
ditemukan kembali. Sedangkan nadzar itu sendiri, ia tidaklah
memiliki aspek apapun dalam hal ini. Banyak sekali orang-orang yang
bernadzar tersebut, bila sudah mendapatkan apa yang dinadzarkan,
kemudian bermalas-malasan untuk menepatinya bahkan barangkali tidak
jadi melakukannya. Ini tentunya bahaya yang amat besar. Sebaiknya,
dengarkanlah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala berikut.

"Artinya : Dan di antara mereka ada orang yang berikrar kepada
Allah : `Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian dari
karuniaNya kepada kami, pasti kami akan bersedekah dan pastilah kami
termasuk orang-orang yang shalih'. Maka setelah Allah memberikan
kepada mereka sebahagian dari karuniaNya, mereka kikir dengan
karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang
selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan
pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena
mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka
ikrarkan kepadaNya dan (juga) karena mereka selalu berdusta" [At-
Taubah : 75-77]

Maka berdasarkan hal ini, tidak semestinya seorang mukmin melakukan
nadzar.

Sedangkan jawaban atas pertanyaan diatas, maka kami katakan bahwa
bila seseorang bernadzar sesuatu pada arah tertentu dan melihat
bahwa yang selainnya lebih baik dan lebih diperkenankan Allah serta
lebih berguna bagi para hambaNya, maka tidak apa-apa dia merubah
arah nadzar tersebut ke arah yang lebih baik.

Dalilnya adalah hadits tentang seorang laki-laki yang datang ke
hadapan Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam seraya berkata, "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernadzar akan melakukan shalat
di Baitul Maqdis bila kelak Allah menganugrahkan kemenangan kepadamu
di dalam menaklukan Mekkah". Maka beliau menjawab : "Shalatlah di
sini saja", kemudian orang tadi mengulangi lagi perkataannya, lalu
dijawab oleh beliau, "Kalau begitu, itu menjadi urusanmu sendiri" [2]

Hadits ini menunjukkan bahwa bila seseorang berpindah dari nadzarnya
yang kurang utama kepada yang lebih utama, maka hal itu boleh
hukumnya.

[Fatawa Al-Mar'ah, dari Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, hal. 68]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-
Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-
Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609),
Muslim di dalam kitab An-Nadzar (1639,1640).
[2]. Hadits Riwayat Abu Daud di dalam kitab Al-Iman (3305)

======================================
Saya katakan
KEMUDIAN, saya kutip dari
http://www.almanhaj.or.id/content/1750/slash/0
bahwa syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin hafizhohullah
berkata... (ini saya kutip sebagian)

Bila nadzar tersebut berupa ibadah seperti shalat, puasa, sedekah
atau I'tikaf, maka harus ditepati. Tetapi bila ia nadzar maksiat
seperti membunuh, berzina, minum khamr atau merampas harta orang
lain secara zhalim dan semisalnya maka tidak boleh menepatinya
tetapi dia harus membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan
sebanyak sepuluh orang miskin dan seterusnya.

...lebih lengkapnya, silakan buka URL tsb.





________________________________
Dari: nophi ripta <[email protected]>
Kepada: [email protected]; [email protected]
Terkirim: Ming, 16 Mei, 2010 22:24:57
Judul: [assunnah] Tanya : Nazar

  
assalamu'alaikum..

afwan, saya mau tanya seputar nazar..
Ada teman saya yang menanyakan ttg nazar.. Tp saya tdk bs
menjawabnya.. semoga dmilis ini pertanyaan saudara saya ini ada yg bs
menjawabnya..

Begini critanya..
Dahulu teman saya ini pernah bernazar bila mendptkan sesuatu, dia akan
berpuasa disetiap harinya.. Dan Alhamdulillah, Allah mengabulkan
permintaannya.. Dan akhirnya saudara saya tsb berpuasa sesuai
nazarnya.. Sampai suatu hr, dia tau bahwa puasa tiap hr itu tidak
boleh.. hal ini yg mbuat dia bingung..

mohon masukannya ttg hal ini..

Sukron..

Wassalamu'alaikum..



Kirim email ke