Waalaikumussalamwarohmatuloohiwabarokaatuh

Insya Alloh tidak masalah (tidak dilarang dalam Islam), yang dilarang itu benda 
benda yang berharga, seperti emas, uang atau harta benda lainnya
Wallohua'lamubisshowab

Habib


________________________________
From: "[email protected]" <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Mon, May 17, 2010 5:46:02 AM
Subject: [assunnah] Tanya : Hukum kubur beserta plat di kepala

Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Ikwah fillah..
Mohon penjelasan bagi yang mengetahui hukum dikubur beserta plat di kepala.
Teman saya baru saja mengalami ujian, putera kesayangannya baru saja meninggal 
dunia karena sakit tumor otak. Sebelum meninggal puteranya itu sempat operasi 
otak dan harus menggunakan sejenis plat pengganti batok kepala yang dibuka.
Beliau baru ingat setelah dikubur bahwa plat tsb belum diambil dari kepala 
putranya.
Bagaimana hukumnya ? apa ada ketentuannya ?

Terima kasih atas informasinya,
Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Kirim email ke