Waalaikumussalamwarohmatuloohiwabarokaatuh Insya Alloh tidak masalah (tidak dilarang dalam Islam), yang dilarang itu benda benda yang berharga, seperti emas, uang atau harta benda lainnya Wallohua'lamubisshowab
Habib ________________________________ From: "[email protected]" <[email protected]> To: [email protected] Sent: Mon, May 17, 2010 5:46:02 AM Subject: [assunnah] Tanya : Hukum kubur beserta plat di kepala Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. Ikwah fillah.. Mohon penjelasan bagi yang mengetahui hukum dikubur beserta plat di kepala. Teman saya baru saja mengalami ujian, putera kesayangannya baru saja meninggal dunia karena sakit tumor otak. Sebelum meninggal puteranya itu sempat operasi otak dan harus menggunakan sejenis plat pengganti batok kepala yang dibuka. Beliau baru ingat setelah dikubur bahwa plat tsb belum diambil dari kepala putranya. Bagaimana hukumnya ? apa ada ketentuannya ? Terima kasih atas informasinya, Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
