Assalamu 'alaikum warohmatullah wabarokatuh Sekarang ini, lazim kita dapati di antara saudara2 kita kaum muslimin yang memiliki kebiasaan menyingsingkan celananya hingga di atas mata kaki ketika akan sholat. Mereka beranggapan bahwa sholat mereka tidak sah atau tidak afdhol jika mata kaki mereka tertutup. Bagaimana jawabannya terhadap permasalahan ini?
Berikut saya copy paste dari www.KonsultasiSyariah.com: *** Pertanyaan: Apa hukum shalat seorang laki-laki yang menutup mata kakinya? Jawaban: Hukum isbal (menjulurkan kain menutup mata kaki) adalah terlarang, baik dalam shalat atau pun di luar shalat, baik dengan kesombongan atau pun tanpa kesombongan, sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam (yang artinya), "Kain seorang mukmin adalah setengah betisnya, dan tidak mengapa (dengan) kain antara setengah betisnya sampai mata kakinya. Apa saja yang melampaui mata kakinya, maka dia diazab di neraka, dan barangsiapa yang menjulurkan kainnya karena kesombongan, maka Allah tidak melihatnya pada hari kiamat." (HR. Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Majah, dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban; lihat Shahih at-Targhib wa at-Targhib, no. 2031) Akan tetapi, shalat seorang musbil (orang yang isbal) tetap sah, sebagaimana yang difatwakan oleh Ibnu Baz dalam Majalah Ad-Da'wah no. 913. Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-6, 1428 H/2007 M. (Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com) Sumber artikel: http://konsultasisyariah.com/fikih/halal-haram/apa-hukum-shalat-seorang-laki-laki-yang-menutup-mata-kakinya.html *** Tentang permasalahan isbal, apakah boleh isbal jika 'merasa' tidak sombong? silakan simak penjelasannya di: http://konsultasisyariah.com/kitab/hadits/benarkah-boleh-isbal-tanpa-sikap-sombong.html Dan artikel2 seputar ISBAL, silakan anda telusuri di website Islamic Search Engine: www.Yufid.com ; silakan search dengan kata kunci: ISBAL Wasalamu 'alaikum Ibnu Munzir
