Assalamu 'alaikum warohmatullah wabarokatuh

Sekarang ini, lazim kita dapati di antara saudara2 kita kaum muslimin yang 
memiliki kebiasaan menyingsingkan celananya hingga di atas mata kaki ketika 
akan sholat. Mereka beranggapan bahwa sholat mereka tidak sah atau tidak afdhol 
jika mata kaki mereka tertutup. Bagaimana jawabannya terhadap permasalahan ini?

Berikut saya copy paste dari www.KonsultasiSyariah.com:

***

Pertanyaan:

Apa hukum shalat seorang laki-laki yang menutup mata kakinya?

Jawaban:

Hukum isbal (menjulurkan kain menutup mata kaki) adalah terlarang, baik dalam 
shalat atau pun di luar shalat, baik dengan kesombongan atau pun tanpa 
kesombongan, sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam 
(yang artinya),

"Kain seorang mukmin adalah setengah betisnya, dan tidak mengapa (dengan) kain 
antara setengah betisnya sampai mata kakinya. Apa saja yang melampaui mata 
kakinya, maka dia diazab di neraka, dan barangsiapa yang menjulurkan kainnya 
karena kesombongan, maka Allah tidak melihatnya pada hari kiamat." (HR. Abu 
Daud, Nasa'i, Ibnu Majah, dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban; lihat Shahih 
at-Targhib wa at-Targhib, no. 2031)

Akan tetapi, shalat seorang musbil (orang yang isbal) tetap sah, sebagaimana 
yang difatwakan oleh Ibnu Baz dalam Majalah Ad-Da'wah no. 913.

Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh 
www.konsultasisyariah.com)

Sumber artikel: 
http://konsultasisyariah.com/fikih/halal-haram/apa-hukum-shalat-seorang-laki-laki-yang-menutup-mata-kakinya.html

***

Tentang permasalahan isbal, apakah boleh isbal jika 'merasa' tidak sombong? 
silakan simak penjelasannya di: 
http://konsultasisyariah.com/kitab/hadits/benarkah-boleh-isbal-tanpa-sikap-sombong.html

Dan artikel2 seputar ISBAL, silakan anda telusuri di website Islamic Search 
Engine: www.Yufid.com ; silakan search dengan kata kunci: ISBAL

Wasalamu 'alaikum 

Ibnu Munzir



Kirim email ke