Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita 
Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka 
dengan baik hingga akhir zaman.

Berikut fatwa Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia mengenai hukum memakai barang 
bajakan.

Pertanyaan:

Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku menggandakan 
program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini tanpa aku 
membeli program asli. Hal ini kulakukan karean kutemukan dalam program tersebut 
peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan 
bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini 
banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi 
seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan 
penggandaan seperti ini?

Jawaban:

Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer  yang 
pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya. Hal ini 
berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

المُسْلِمُوْنَ
 عَلَى 
شُرُوطِهِمْ

Abu Hurairah radhiyallahu `anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu `alaihi wa 
sallam bersabda, "Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan 
mereka."[1] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu `alaihi wa sallam,

لاَ يَحِلُّ 
مَالُ 
امْرِئٍ 
مُسْلِمٍ 
إِلاَّ 
بِطِيبة من 
نَفْسٍ

"Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya".[2] Dan 
juga berdasarkan sabda beliau shallallahu `alaihi wa sallam,

مَنْ سَبَقَ 
إِلَى 
مُبَاحٍ 
فَهُوَ 
أَحَقُّ بِهِ

"Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka 
dialah yang lebih berhak atasnya". Hukum ini berlaku baik pencetus program 
adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang 
memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati  
layaknya hak-hak seorang muslim.

Wabillahittaufiq,  dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam 
kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts All `Ilmiyyah wal Ifta' (Komisi Tetap Riset dan 
Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)

Yang menandatangani fatwa ini:

Ketua: Syaikh `Abdul `Aziz bin `Abdillah bin Baz

Wakil Ketua: Syaikh `Abdul `Aziz Alu Syaikh

Anggota: Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid

Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah 13/188, fatwa no: 18453, Mawqi' Al Ifta' 
(http://alifta.net)

***

Demikian sedikit fatwa dari ulama-ulama terkemuka di abad ini.

Ketahuilah bahwa syari'at Islam mengakui adanya hak atas kekayaan intelektual, 
yang biasanya diwujudkan dalam bentuk karya tulisan, program komputer, karya 
seni atau lainnya, maka sudah sepantasnya bila kita menghormati harta kekayaan 
saudara kita. Ketahuilah bahwa bagaimana pun sikap kita terhadap hak-hak 
saudara kita, maka demikian pulalah saudara kita akan memperlakukan kita. 
Ingatlah pepatah Arab:

كَمَا 
تَدِينُ 
تُدَان

"Sebagaimana anda memperlakukan orang lain, maka demikianlah mereka akan 
memperlakukan anda."

Pembahasan selengkapnya mengenai hal ini, kami sarankan para pembaca dapat 
menyimak di Majalah Pengusaha Muslim edisi kedua bulan Februari 2010.

Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menghindarkan diri dari yang haram. 
Hanya Allah yang memberi taufik.

Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com

Panggang-Gunung Kidul, 27 Shofar 1431 H
[1] Shahih Al Jaami no. 6714. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini 
shahih.

[2] HR. All Baihaqi dan Daruquthni. Lihat Irwaul Gholil no. 1459. Syaikh Al 
Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

Dipublikasikan oleh: www.KonsultasiSyariah.com

***

Kunjungi www.KonsultasiSyariah.com

Mohon kepada ikhwah sekalian untuk mempromosikan www.KonsultasiSyariah.com agar 
semakin banyak saudara2 kita yang dapat mereguk ilmu Islam berdasarkan manhaj 
salafus sholih

Wassalamu 'alaikum

Ibnu Munzir



Kirim email ke