وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Sedikit sharing, alhamdulillah ana pernah tanya asatidz mengenai hal ini. Diperbolehkan menikah di masjid, selama tidak mengganggu jadwal/waktu shalat dilaksanakan (pernikahan di aula semisalnya), dan sebaiknya menjaga adab-adab, semisal untuk wanita (pihak keluarga maupun undangan) menutup auratnya selama acara berlangsung, tidak terjadi campur baur antara pria dan wanita, tidak diperbolehkan merokok di areal masjid, dan sebagainya. Semoga dapat membantu. Barakallahu fiikum. -----Original Message----- From: Hamiudin adin <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 24 May 2010 12:19:10 To: assunah<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [assunnah] Nikah di Masjid Assalamualaikum ! Bagaimanakah hukumnya nikah di masjid ?
