Assalamu'alaikum......
Mohon bantuanya untuk dapat memberikan pencerahan terhadap beberapa
permasalahan yang sedang ana hadapi, jazakallahukhoir atas segala masukan
antumsekalian.
1. Sekarang istri ana sedang mengandung akan tetapi beliu masih punya hutang
puasa tahun lalu 8
hari,bagaiman bayarnya?dan kalau bayar fidiyah bgm hitungnya?dan
harus dibayar kemana?
2. Selama Masa Kehamilan apa saja yang
harus ana lakukan menurut syariat Islam?
3. Ana sdh mencoba suruh memekai jilbap tetapi beliau belum mau
pakai,kalau kerumah ibu ana baru mau,bgm sikap ana seharusnya.
Semoga Allah Azzawajalla membalas kebaikan antum sekalian
Wassalamu'alaikum............
Abu_zahra, bekasi