2010/5/28 hadi sulistiono <[email protected]>
>
> assalamualaikum
> ana mo tanya perbedaan antara infaq, sodaqoh,zakat di liat dr waktu dan
> takarannya?
> Karena ada yg berpendapat bahwa penghasilan seberapa pun besarnya hrs di
> infaq kan 2,5 persen (gajian bulanan misalnya)dan yg ana tau 2,5 persen itu
> kan buat zakat?
>
Alaikumsalam warahmatullah

Iya benar hanya zakat yang ditentukan nilainya dan waktunya, sedangkan infak
dan sedekah tidak ditentukan jumlah dan waktunya.
Dalam berzakat ada 2 ketentuan yaitu mencapai nishab dan sudah berlalu 1
tahun. Harta yang kita pakai sehari2 tidak wajib dizakati, misal rumah yang
kita tinggali maka tidak wajib zakat atasnya, namun apabila kita mempunyai
harta yang lebih yang tidak kita pakai sehari2 dan sudah mencapai nishab
selama 1 th maka wajib dizakati. Jadi tentang gaji sudah pasti kita pake utk
sehari2 kecuali ada sisa dan kita tabungkan hingga mencapai nishab dan waktu
1 th.
Berikut saya petikkan artikel yg sudah pernah dibahas di milis ini dahulu :

HUKUM ZAKAT PROFESI

Oleh
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A



Pertanyaan.
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamu Alaikum Warohmatulloohi wabarokatuh, Alhamdulillaah wa
Shalatu wassalaammu 'alaa Rosulillaah.

Ustadz yang semoga Allah senantiasa menjagamu...

Tadi pagi saya ditanya atasan saya perihal Hukum Zakat Profesi:

1. Apakah Ijtihad/Qiyas yang dipakai oleh ulama yang membolehkan Zakat
Profesi itu bisa dijadikan dalil untuk diamalkan? di Perusahaan saya
sudah lama diberlakukan zakat profesi ini dengan cara potong gaji tiap
bulannya berdasarkan kesepakatan sebelumnya, ada yang mau dan ada pula
yang tidak mau dipotong gajinya.
2. Terus adakah buku yang bagus yang khusus menjelaskan Zakat Profesi ini!?

Hasan

Jawaban.
[1]. Zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah
dijelaskan dengan gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah
permasalahan yang tercakup dalam kategori permasalahan ibadah, dengan
demikian tidak ada peluang untuk berijtihad atau merekayasa
permasalahan baru yang tidak diajarkan dalam dalil.
Para ulama' Dari berbagai mazhab telah menyatakan:

"Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang."

Berdasarkan kaedah ini, para ulama' menjelaskan bahwa barangsiapa yang
membolehkan atau mengamalkan suatu amal ibadah, maka sebelumnya ia
berkewajiban untuk mencari dalil yang membolehkan atau
mensyari'atkannya. Bila tidak, maka amalan itu terlarang atau tercakup
dalam amalan bid'ah:

"Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya
dari kami, maka amalan itu tertolak." (Riwayat Muslim)

Coba anda renungkan: Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana
syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah anda dapat menolerir
bila ada seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut
dengan mewajibkan sholat selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah
ketentuannya; subuh menjadi 4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya
digabungkan jadi satu. Ucapan syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya
yang selaras dengan perkembangan pola hidup umat manusia, begitu juga
haji, diadakan di masing-masing negara guna efisiensi dana umat dan
pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan puasa ramadhan
dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan
para pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya.

Mungkinkah anda dapat menerima ijtihad ngawur semacam ini? Bila anda
tidak menerimanya, maka semestinya anda juga tidak menerima ijtihad
zakat profesi, karena sama-sama ijtihad dalam amal ibadah dan rukun
Islam.

Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi
dan juga generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang
disebut-sebut dengan zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan
gaji telah dikenal sejak lama, hanya beda penyebutannya saja. Dahulu
disebut dengan al 'atha' dan sekarang disebut dengan gaji atau raatib
atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak sepantasnya mengubah
hukum.

Ditambah lagi, bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka
kita akan dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut
sekilas bukti akan kejanggalan dan penyelewengan tersebut:

1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi meng-qiyaskan
(menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa
memperdulikan perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah
1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen bila pengairannya tanpa
memerlukan biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila pengairannya
membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 %,
sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan
menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat
profesi sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak
membutuhkan modal, dan 1/20 (seper dua puluh), tentu ini sangat
memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak
akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.

2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila
diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat
jual beli, dan standar nilai barang.

3. Orang-orang yang memfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata
melanggar ijma'/kesepakatan ulama' selama 14 abad, yaitu dengan
memfatwakan wajibnya zakat pada gedung, tanah dan yang serupa.

4. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat
Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala.
Berikut beberapa buktinya:

Sahabat Umar bin Al Khatthab radhiallahu 'anhu pernah menjalankan
suatu tugas dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu iapun
di beri upah oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Pada
awalnya, sahabat Umar radhiallahu 'anhu menolak upah tersebut, akan
tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya:
"Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan
sedekahkanlah." (Riwayat Muslim)

Seusai sahabat Abu Bakar radhiallahu 'anhu dibai'at untuk menjabat
khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana
kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan
Umar bin Al Khatthab radhiallahu 'anhu, maka Umarpun bertanya
kepadanya: "Hendak kemanakah engkau?"
Abu Bakar menjawab: "Ke pasar." Umar kembali bertanya: "Walaupun
engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu?" Abu Bakar menjawab:
"Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi
keluargaku?" Umarpun menjawab: "Kita akan meberimu secukupmu."
(Riwayat Ibnu Sa'ad dan Al Baihaqy)

Imam Al Bukhary juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar
radhiallahu 'anhu tentang hal ini:

"Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi
kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan
umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari
harta ini (harta baitulmaal), sedangkan ia akan bertugas mengatur
urusan mereka." (Riwayat Bukhary)

Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah
suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah
ada satupun ulama' yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji.
Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat
mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab
dan telah berlalu satu haul (tahun).

Oleh karena itu ulama' ahlul ijtihaad yang ada pada zaman kita
mengingkari pendapat ini, diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz,
beliau berkata: "Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila
gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu
nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu
nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan
sebelumnya, maka tidak wajib di zakati." (Maqalaat Al Mutanawwi'ah
oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134. Pendapat serupa juga
ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu' Fatawa
wa Ar Rasaa'il 18/178.)

Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa
Kerajaan Saudi Arabia, berikut fatwanya:

"Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang
wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat
wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun
sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat
diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah
mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab
atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah
berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan
hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak
kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada
qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan
gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul)."
(Majmu' Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281,
fatwa no:1360)

Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk
senantiasa merenungkan janji Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
berikut:

"Tidaklah sedekah itu akan mengurangi harta kekayaan." (Muslim)

Berdasarkan penjelasan di atas, maka saya mengusulkan agar anda
mengusulkan kepada perusahaan anda atau atasan anda agar menghapuskan
pemotongan gaji yang
selama ini telah berlangsung dengan alasan zakat profesi. Karena bisa
saja dari sekian banyak yang dipotong gajinya belum memenuhi kriteria
wajib zakat. Karena harta yang berhasil ia kumpulkan/tabungkan belum
mencapai nishab. Atau kalaupun telah mencapai nishab mungkin belum
berlalu satu tahun/haul, karena telah habis dibelanjakan pada
kebutuhan yang halal. Dan kalaupun telah mencapai satu nishab
dan telah berlalu satu haul/tahun, maka mungkin kewajiban zakat yang
harus ia bayarkan tidak sebesar yang dipotong selama ini. Wallahu
ta'ala a'alam bis showaab.

[2]. Berdasarkan jawaban pertama, maka tidak perlu anda mencari
buku-buku atau tulisan-tulisan yang membahasa masalah zakat profesi.
Cukuplah anda dan juga umat Islam lainnya mengamalkan zakat-zakat yang
telah nyata-nyata disepakati oleh seluruh ulama' umat islam sepanjang
sejarah. Dan itu telah dibahas tuntas oleh para ulama' kita dalam
setiap kitab-kitab fiqih.
Wallahu a'alam bisshawab.

[Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A adalah Kandidat doktor di
Universitas Islam Madinah, Madinah - Saudi Arabia.
Sumberhttp://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/tanya-jawab/650-tanya-jawab-adakah-zakat-profesi-dalam-islam.html

Kirim email ke