Assalamu'alaikum السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Sependek pengetahuan ana, air hujan adalah salah satu air yang suci lagi mensucikan, sehingga اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ akan sah shalat seseorang yang terkena hujan atau kuyub karena air hujan di tubuh/pakaiannya. Kecuali ketika berjalan di dalam hujan tersebut pakaian antum ada terkena najis dan belum dihilangkan hingga antum shalat. Berikut beberapa syarat syahnya shalat terutama di point 3 yang اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ terkait dengan pertanyaan antum. Syarat syah shalat adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum seseorang mengerjakan shalat agar shalatnya menjadi syah hukumnya. Diantaranya adalah : 1. Mengetahui Bahwa Waktu Shalat Sudah Masuk Bila seseorang melakukan shalat tanpa pernah tahu apakah waktunya sudah masuk atau belum, maka shalatnya itu tidak memenuhi syarat. Sebab mengetahui dengan pasti bahwa waktu shalat sudah masuk adalah bagian dari syarat syah shalat. Bahkan meski pun ternyata sudah masuk waktunya, namun shalatnya itu tidak syah lantara pada saat shalat dia tidak tahu apakah sudah masuk waktunya atau belum. Tidak ada bedanya, apakah seseorang mengetahui masuknya shalat dengan yakin atau sekedar berijtihad dengan dasar yang kuat dan bisa diterima. Dasar keharusan adanya syarat ini adalah firman Allah SWT : إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا "...Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa : 103) 2. Suci dari Hadats Besar dan Kecil Hadats besar adalah haidh, nifas dan janabah. Dan untuk mengangkat / menghilangkan hadats besar harus dengan mandi janabah. Sedangkan hadats kecil adalah kondisi dimana seseorang tidak punya wudhu atau batal dari wudhu`nya. Dan untuk mengangkat hadats kecil ini bisa dilakukan dengan wudhu` atau bertayammum. Allah SWT berfirman : يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْوَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik ; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.. (QS. Al-Maidah : 6) Selain itu ada hadits Rasulullah SAW berikut ini : Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah".(HR. Jamaah kecuali Bukhari) Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Allah tidak menerima shalat seorang kamu bila berhadats sampai dia berwudhu`"(HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Tirmizy). 3. Suci Badan, Pakaian dan Tempat Shalat Dari Najis Tidak syah seseorang shalat dalam keadaan badannya terkena najis, atau pakaiannya atau tempat shalatnya. Sebelum berwudhu, wajiblah atasnya untuk menghilangkan najis dan mencucinya hingga suci. Setelah barulah berwudhu` untuk mengangkat hadats dan mulai shalat. Dalil Keharusan Sucinya Badan Dari Najis "Bila kamu mendapat haidh, maka tinggalkanlah shalat. Dan bila telah usai haidh, maka cucilah darah dan shalatlah".(HR. Bukhari dna Muslim) Dalil Keharusan Sucinya Pakaian Dari Najis Firman Allah SWT : وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ "Dan pakaianmu, bersihkanlah".(QS. Al-Muddatstsir : 4) Ibnu Sirin mengatakan bahwa makna ayat ini adalah perintah untuk mencuci pakaian dengan air. Dalil Keharusan Sucinya Tempat Shalat Dari Najis Hadits yang menceritakan seorang arab badawi yang kencing di dalam masjid. Oleh Rasulullah SAW diperintahkan untuk menyiraminya dengan seember air. "Siramilah pada bekas kencingnya dengan seember air".(HR. ) 4. Menutup Aurat Tidak syah seseorang melakukan shalat bila auratnya terbuka, meski pun dia shalat sendirian jauh dari penglihatan orang lain. Atau shalat di tempat yang gelap tidak ada sinar sedikitpun. Dalil atas kewajiban menutup aurat pada saat melakukan shalat adalah firman Allah SWT berikut ini : يَابَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap mesjid , makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.".(QS. Al-A`raf : 31) Ibnu Abbas ra berkata bahwa yang dimaksud dengan perhiasan dalam ayat ini maksudnya adalah pakaian yang menutup aurat. Wallahu'alam bishawab. Al faqir. Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Aning Saripudin <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sun, 6 Jun 2010 18:00:14 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [assunnah] Tanya: bagaimana hukum baju kehujanan assalamualaikum, akhi ada yang tahu hukumnya apabila kita kehujanan, baju kita basah, tidak sampai basah (kuyup) sekali sementara kondisinya masuk waktu sholat dan waktunya di tempat kerja tidak bisa ganti baju. sukron
