From: abu h hanifah <[email protected]> Sent: Mon, June 7, 2010 4:20:28 AM Assalamu'alaikum. Para Ustadz di forum ini, ada seorang teman saya bertanya perihal ini.
Jika ketika kita sedang melakukan hubungan suami istri dan tidak sengaja suami meminum air susu istri apa hukumnya, apa yang harus dilakukan secara Islam? Abu Hanifah wa'alaikummussalam, berikut ana salinkan dari jurnal akhwat edisi 2 versi ebook akhwat.or.id semoga bisa membantu, 'afwan bila kurang berkenan Hukum Menyusu Kepada Istri "Apakah boleh seorang suami yang sedang berhubungan dengan istrinya, menyusu kepada istrinya? Heru - Samarinda Jawab: Berikut adalah jawaban dari Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi ?, "Boleh, karena air susunya adalah halal, dan boleh baginya (suami) untuk meminumnya sam-pai dia meninggal(1), dan itu tidaklah menjadikan hukum mahram berlaku padanya (suami), karena penyusuannya (kepada istri-nya) ini tidak terjadi pada masa al-haulain (berumur dua tahun)."(Lihat Fatawa wa Rasail: 1/212 no. 5) (1) Kalimat ini maksudnya sebagai penguat bahwa hukumnya betul-betul tidak mengapa walaupun dia melakukan hal itu bertahun-tahun sampai dia meninggal, wallahu a'lam. HUKUM MENYUSUKAN DIRI SENDIRI http://www.almanhaj.or.id/content/1015/slash/0 Oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Apa hukum wanita yang menyusukan diri sendiri kemudian memuntahkannya ?" Jawaban. Penyusuan yang menyebabkan timbulnya hubungan kemahraman secara syara' adalah lima kali susuan atau lebih ketika umurnya tidak lebih dari dua tahun. Adapun penyusuan orang dewasa (baik dirinya ataupun orang lain) tidak termasuk dalam pengertian ini. [Fatawa wa Rasailusy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 11 hal. 172] HUKUM WANITA YANG MEMERAS AIR SUSUNYA KEDALAM GELAS UNTUK DIMINUMKAN KEPADA SESEORANG AGAR MENJADI MAHRAMNYA. Oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Ada seorang wanita yang tidak mempunyai mahram di dalam perjalannya dan ia ingin pulang ke negerinya, kemudian ia memeras air susunya ke dalam gelas untuk diminumkan kepada seorang laki-laki. Apakah laki-laki tersebut menjadi mahramnya ?". Jawaban. Tidak. Yang demikian itu tidak bisa menjadikannya sebagai mahramnya karena susuan yang menyebabkan kemahraman itu berlaku pada seseorang yang berumur di bawah dua tahun dan tidak kurang dari lima kali susuan [Fatawa wa Rasailusy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 11 hal. 175] HUKUM DUA ORANG WANITA YANG SALING MENYUSUKAN ANAK MEREKA. Oleh Syiakh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Ada dua orang wanita, yang pertama mempunyai seorang anak laki-laki, yang kedua mempuanyi anak perempuan, mereka saling menyusukan anak yang lain. Siapa di antara saudara-saudara mereka yang boleh dinikahi oleh yang lain ?". Jawaban. Apabila seorang perempuan menyusukan seorang anak kecil di bawah umur dua tahun lima kali susuan atau lebih, maka anak tersebut menjadi anaknya dan anak suaminya yang memiliki susu itu. Dan seluruh anak dari wanita tersebut dengan suaminya itu atau dengan suami terdahulunya menjadi saudara bagi anak susuan itu. Seluruh anak suami wanita yang menyusui baik dari wanita itu ataupun dari istri yang lain adalah saudara bagi anak susuannya. Seluruh saudara wanita yang menyusui dan saudara suaminya adalah paman bagi anak susuannya. Demikian pula Bapak wanita yang menyusui dan Bapak suaminya adalah kakek dia dan Ibu wanita yang menyusui serta ibu suaminya adalah nenek. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Dan ibu-ibu kalian yang menyusukan kalian dan saudara kalian yang sesusu" [An-Nisa' : 23] Serta sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Sesuatu diharamkan dengan sebab penyusuan sebagaimana apa-apa yang diharamkan oleh sebab nasab" "Artinya : Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali dalam masa dua tahun". Dan berdasarkan hadits dalam Shahih Muslim yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata : "Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an dahulu sepuluh kali susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan. Kemudian dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya (lima kali susuan)". [Hadits ini diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi dengan lafazh sedemikian, sedangkan asalnya terdapat dalam Shahih Musim] [Fatawa Da'wah Syaikh Bin Baz Juz I hal,206]
