Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh Kita tidak boleh membawa anak kecil yang belum mumayyiz ke masjid jikalau anak tersebut diketahui suka bikin keributan seperti berteriak, menangis, tertawa, keluar masuk shaf sehingga terbuka celah dalam shaf serta hal hal lain yang bisa mengganggu jemaah lain. Akan tetapi jikalau anak tersebut diketahui memiliki sifat yang sebaliknya dimana bisa diam, tenang, tidak keluar masuk shaf termasuk tidak mengotori masjid dll maka hal itu diperbolehkan sebagai salah satu cara mendidik anak untuk cinta terhadap masjid. untuk pembahasan lebih lengkapnya silakan merujuk kitab "221 Kesalahan Dalam Shalat [Darul Haq] dimana dalam masalah ini terdapat fatwa dari Syaikh Jibrin Rahimahullah".
Wassalaamu'alaikum abu naura ----- Original Message ----- From: [email protected] To: [email protected] Sent: Tuesday, June 08, 2010 6:31 AM Subject: [assunnah] Hukum membawa anak kecil ke masjid السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه Mohon penjelasan dari Asatidz. Bagaimana hukum dan tata cara membawa anak kecil berjamaah di masjid dg tujuan menanamkan cinta masjid, cinta berjamaah TETAPI terkadang mengganggu orang yg sdg shalat fardhu berjamaah. جزاكم الله خيرا و السّلام عليكم و رحمة الله و بركاته
