Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

Kita tidak boleh membawa anak kecil yang belum mumayyiz ke masjid jikalau anak 
tersebut diketahui suka bikin keributan seperti berteriak, menangis, tertawa, 
keluar masuk shaf sehingga terbuka celah dalam shaf serta hal hal lain yang 
bisa mengganggu jemaah lain.
Akan tetapi jikalau anak tersebut diketahui memiliki sifat yang sebaliknya 
dimana bisa diam, tenang,  tidak keluar masuk shaf termasuk tidak mengotori 
masjid dll maka hal itu diperbolehkan sebagai salah satu cara mendidik anak 
untuk cinta terhadap masjid.
untuk pembahasan lebih lengkapnya silakan merujuk kitab "221 Kesalahan Dalam 
Shalat [Darul Haq] dimana dalam masalah ini terdapat fatwa dari Syaikh Jibrin 
Rahimahullah".

Wassalaamu'alaikum

abu naura


----- Original Message -----
From: [email protected]
To: [email protected]
Sent: Tuesday, June 08, 2010 6:31 AM
Subject: [assunnah] Hukum membawa anak kecil ke masjid



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Mohon penjelasan dari Asatidz.

Bagaimana hukum dan tata cara membawa anak kecil berjamaah di masjid dg tujuan 
menanamkan cinta masjid, cinta berjamaah TETAPI terkadang mengganggu orang yg 
sdg shalat fardhu berjamaah.

جزاكم الله خيرا
و السّلام عليكم و رحمة الله و بركاته



Kirim email ke