wa'alaykumussalaam warohmatullahi wabarokatuh
afwan sepertinya email ana sebelumnya tidak terkirim ya? saya kirim lagi
ana
nemu waktu browsing2 sumberrnya 
di http://www.facebook.com/notes.php?id=112602681594
akan
 tetapi lebih baik langsung ditanyakan ke kantor KUA tempat akhwat, mungkin
 bisa beda prosedurnya, misal tinggal nyiapin dokumen2 trus diurusin
mudinnya gk perlu ngurus sndiri, atau harus langsung ngurus sendiri,
KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)

Islam
Persyaratan
 agama :
- Surat permohonan/formulir akad nikah di Masjid (min. 3
 bulan sebelumnya).
- Surat
 keterangan Mualaf bagi capeng yang baru masuk Islam.
Persyaratan
umum negara :
- Surat pengantar nikah dari KUA tempat akad nikah
diadakan.
- Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
-
 Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor
kelurahan setempat.
- Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi
 capeng yang hendak menikah di luar kota.
- Surat keterangan BP4 dari
 KUA.
- Berkas asli dan fotokopi KTP.
- Berkas asli dan fotokopi
KK.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Akta pernikahan
orang tua.
- Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
-
Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun.
-
 Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri.
- Akta cerai atau
kematian bagi yang pernah menikah (N6).
- Dispensasi nikah dari
kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja
sebelum hari H.
- Pas foto ukuran 2x3
 (4 lembar)

Bagi Pasangan Pernikahan Campuran (Syarat
administrasi yang harus dilengkapi WNA) :
- Berkas asli dan
fotokopi paspor calon mempelai dan ortunya.
- Berkas asli dan
fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat tanda lapor diri dari kepolisian
tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
- Surat keterangan model K-2
 dari Dinas Kependudukan.
- Surat izin menikah dari kedutaan, yang
isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi WNA, yang diterjemahkan
oleh penerjermah tersumpah.
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKK)
dari Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi penduduk
 sementara.
- Apabila sudah cerai, bukti surat asli diserahkan ke
KUA.


Keterangan :
N1 : Surat Keterangan untuk Nikah
N2
 : Surat Keterangan Asal Usul
N3 : Surat Persetujuan Mempelai (tidak
wajib)
N4 : Surat Keterangan tentang Orang Tua
N6 : Surat
Keterangan Kematian, bagi capeng yang berstatus janda/duda karena
 ditinggal (meninggal) oleh pasangannya terdahulu
N7 : Surat
Pemberitahuan Hendak Nikah, bagi yang akan menikah diluar kota
BP4 :
Surat dari Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan

*Fotokopi
 disiapkan min. 2 lembar.

Sekian dulu, semoga bermanfaat, wa
jazakumullahu khairan
Wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarakatuh

--- On Tue, 8/6/10, Nia <[email protected]> wrote:

From: Nia <[email protected]>
Subject: [assunnah] Tanya : Bagaimana Proses dan syarat menikah dengan WNA 
(pihak laki2 )
To: [email protected]
Date: Tuesday, 8 June, 2010, 11:27 AM







 









      assalamualaikum warahmatulloh wabarakatuh



mohon informasinya tentang proses dan syarat yang harus di lakukan jika ingin 
menikah dengan ikhwan WNA,?? manakah yang lebih utama menikah terlebih dahulu 
atau menjadi WNI dulu bagi ikhwan WNA.



Jazakumullah khairan katsiran



MUNIA






















Kirim email ke