wa'alaykumussalaam warohmatullahi wabarokatuh afwan sepertinya email ana sebelumnya tidak terkirim ya? saya kirim lagi ana nemu waktu browsing2 sumberrnya di http://www.facebook.com/notes.php?id=112602681594 akan tetapi lebih baik langsung ditanyakan ke kantor KUA tempat akhwat, mungkin bisa beda prosedurnya, misal tinggal nyiapin dokumen2 trus diurusin mudinnya gk perlu ngurus sndiri, atau harus langsung ngurus sendiri, KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
Islam Persyaratan agama : - Surat permohonan/formulir akad nikah di Masjid (min. 3 bulan sebelumnya). - Surat keterangan Mualaf bagi capeng yang baru masuk Islam. Persyaratan umum negara : - Surat pengantar nikah dari KUA tempat akad nikah diadakan. - Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing. - Surat keterangan bentuk N1, N2, N3 (tidak wajib), N4 dari kantor kelurahan setempat. - Surat keterangan N7 dari kantor kelurahan, bagi capeng yang hendak menikah di luar kota. - Surat keterangan BP4 dari KUA. - Berkas asli dan fotokopi KTP. - Berkas asli dan fotokopi KK. - Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran. - Akta pernikahan orang tua. - Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal. - Surat izin menikah dari ortu bagi capeng yang berusia dibawah 21 tahun. - Izin komandan bagi capeng yang anggota TNI/Polri. - Akta cerai atau kematian bagi yang pernah menikah (N6). - Dispensasi nikah dari kantor kecamatan, jika pernikahan baru didaftarkan < 10 hari kerja sebelum hari H. - Pas foto ukuran 2x3 (4 lembar) Bagi Pasangan Pernikahan Campuran (Syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA) : - Berkas asli dan fotokopi paspor calon mempelai dan ortunya. - Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran. - Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia. - Surat keterangan model K-2 dari Dinas Kependudukan. - Surat izin menikah dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi WNA, yang diterjemahkan oleh penerjermah tersumpah. - Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari Imigrasi. - Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi penduduk sementara. - Apabila sudah cerai, bukti surat asli diserahkan ke KUA. Keterangan : N1 : Surat Keterangan untuk Nikah N2 : Surat Keterangan Asal Usul N3 : Surat Persetujuan Mempelai (tidak wajib) N4 : Surat Keterangan tentang Orang Tua N6 : Surat Keterangan Kematian, bagi capeng yang berstatus janda/duda karena ditinggal (meninggal) oleh pasangannya terdahulu N7 : Surat Pemberitahuan Hendak Nikah, bagi yang akan menikah diluar kota BP4 : Surat dari Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan *Fotokopi disiapkan min. 2 lembar. Sekian dulu, semoga bermanfaat, wa jazakumullahu khairan Wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarakatuh --- On Tue, 8/6/10, Nia <[email protected]> wrote: From: Nia <[email protected]> Subject: [assunnah] Tanya : Bagaimana Proses dan syarat menikah dengan WNA (pihak laki2 ) To: [email protected] Date: Tuesday, 8 June, 2010, 11:27 AM assalamualaikum warahmatulloh wabarakatuh mohon informasinya tentang proses dan syarat yang harus di lakukan jika ingin menikah dengan ikhwan WNA,?? manakah yang lebih utama menikah terlebih dahulu atau menjadi WNI dulu bagi ikhwan WNA. Jazakumullah khairan katsiran MUNIA
