Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap anak tergadai dengan 
aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi 
nama." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, an 
Nasa'i dan al Hakim)

Kemudian bershodaqoh perak seberat rambut anak tersebut

BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT
http://www.almanhaj.or.id/content/856/slash/0
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan 
mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan 
diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang 
sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu 
Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit 
dhoif.

Wassalamu'alaikum warohmatulloh

 
From: Al Fajr
Sent: 17 Juni 2010 9:05
To: Milist Assunnah
Subject: [assunnah] Potong rambut aqiqah
Assalamu'alakum warrahmatullaahi wabarakatuuh

Atas keterbatasan ilmu saya, saya ingin bertanya kepada rekan2 milist 
sekalian. Saya berniat untuk melaksanakan aqiqah anak saya pada hari 
ketujuh kelahirannya. Yang ingin saya tanyakan, apakah pemotongan rambut 
anak saya juga harus dilakukan pada saat itu? ataukah bisa dilakukan di 
lain waktu? Jika ada mohon beserta dalilnya.

Jazakallaah khairan katsiiran

Wassalamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakatuuh



<<image001.jpg>>

<<image002.jpg>>

Kirim email ke