Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, an Nasa'i dan al Hakim)
Kemudian bershodaqoh perak seberat rambut anak tersebut BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT http://www.almanhaj.or.id/content/856/slash/0 Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain. Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif. Wassalamu'alaikum warohmatulloh From: Al Fajr Sent: 17 Juni 2010 9:05 To: Milist Assunnah Subject: [assunnah] Potong rambut aqiqah Assalamu'alakum warrahmatullaahi wabarakatuuh Atas keterbatasan ilmu saya, saya ingin bertanya kepada rekan2 milist sekalian. Saya berniat untuk melaksanakan aqiqah anak saya pada hari ketujuh kelahirannya. Yang ingin saya tanyakan, apakah pemotongan rambut anak saya juga harus dilakukan pada saat itu? ataukah bisa dilakukan di lain waktu? Jika ada mohon beserta dalilnya. Jazakallaah khairan katsiiran Wassalamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakatuuh
<<image001.jpg>>
<<image002.jpg>>