Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh,
menyambung masalah pernikahan yg di bahas sebelumnya ana mau tanya bagaimana dg 
pernikahan yg walinya wali hakim (KUA) yg dberi mandat oleh wali yg 
sebenarnya(Bpk kandung) dan wali yg sebenarnya itu mendampinginya dlm 
menikahkan anak perempuanya hal itu sebagaimana yg banyak terjadi di negara 
kita, dan apabila memang tdk sah sebaiknya bagaimana apa harus nikah ulang 
sementara pernikahan itu sudah lama dan hukumnya bagaimana apakah berarti 
berzina ? terima kasih Wassalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
jazaakumulloohi khoeron katsiiro


      

Kirim email ke