Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh, menyambung masalah pernikahan yg di bahas sebelumnya ana mau tanya bagaimana dg pernikahan yg walinya wali hakim (KUA) yg dberi mandat oleh wali yg sebenarnya(Bpk kandung) dan wali yg sebenarnya itu mendampinginya dlm menikahkan anak perempuanya hal itu sebagaimana yg banyak terjadi di negara kita, dan apabila memang tdk sah sebaiknya bagaimana apa harus nikah ulang sementara pernikahan itu sudah lama dan hukumnya bagaimana apakah berarti berzina ? terima kasih Wassalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh jazaakumulloohi khoeron katsiiro
