From: [email protected]
Date: Mon, 21 Jun 2010 14:47:18 +0700     
Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh
Ana mau nanya nih,kaka perempuan ana bulan ini mu lahiran,katanya mu aqiqih 
pake jasa aqiqah yang menyediakan layanan lansung saji kambingnya tidak di 
potong sendiri nah bagaimana tuh hukumnya
=====

Alhamdulillah,
Diperbolehkan selain wali anak, untuk mengurusi sembelihan nasikah dan tidak 
ada larangan dalam hal itu. Wallahu a'lam.

BOLEHNYA ORANG LAIN MENGURUSI SEMBELIHAN NASIKAH (AQIQAH)

Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.
http://www.almanhaj.or.id/content/695/slash/0

Diperbolehkan selain wali anak, untuk mengurusi sembelihan nasikah dan 
tidak ada larangan dalam hal itu. Dalilnya adalah ucapan Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Samurah Radhiyallahu ‘anhu.

“Artinya : Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada 
hari ketujuh kelahirannya…”

Berkata Al-Allamah Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (5/133) : “Ucapan 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “disembelih untuknya” ada dalil di 
dalamnya bahwa boleh bagi orang lain untuk mengurusi penyembelihan 
nasikah tersebut, sebagaimana bolehnya kerabat mengurusi kerabatnya dan 
seseorang mengurusi dirinya”

Kami katakan :
Perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga termasuk dalil yang 
terbesar atas kebolehan tersebut di mana beliau Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam telah mengaqiqahi kedua cucunya Al-Hasan dan Al-Husain.

WALIMAH NASIKAH (AQIQAH)
Tidak ada hadits marfu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang 
meriwayatkan tentang walimah nasikah ini, akan tetapi ada riwayat dari 
sahabat beliau yang meunjukkan hal tersebut.

[1]. Muawiyah bin Qurrah berkata : “Ketika lahir Iyyas [1] aku 
mengundang sekelompok sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka 
aku menjamu mereka, lalu mereka berdo’a. Aku katakana : “Kalian telah 
berdo’a maka semoga Allah memberkahi kalian dalam apa yang kalian 
doakan”. Jika aku berdo’a dengan satu do’a maka mereka mengaminkan”.

Muawiyah berkata : “Maka aku mendo’akan Iyyas dengan do’a yang banyak 
untuk kebaikan agamanya dan akal’ [2]

[2]. Bilal bin Ka’ab Al-Akki’ berkata : “Kami yakni aku, Ibrahim bin 
Adham, Abdul Aziz bin Qarir dan Musa bin Yasar, mengunjungi Yahya bin 
Hasan Al-Bakri Al-Filisthini di kampungnya. Maka Yahya datang pada kami 
dengan membawa makanan. Musa tidak ikut memakan hidangan karena ia 
sedang puasa. Maka berkata  Yahya : “Telah mengimani kami di masjid ini 
selama 40 tahun seorang lelaki dari Bani Kinanah dari sahabat Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kunyahnya Abu Qurshafah. Kebiasan Abu
 Qurshafah ini adalah puasa sehari dan berbuka sehari. Lalu lahir 
anaknya ayahku maka ayahku mengundangnya bertetapan dengan hari 
puasanya, maka ia berbuka”

Ibrahim berdiri lalu menyapunya dengan bajunya dan Musa berbuka dari 
puasanya [3]

Dengan demikian disyari’atkan walimah nasikah dan bagi yang diundang 
hendaklah memenuhinya karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda.

“Artinya : Bila salah seorang dari kalian mengundang saudaranya maka 
hendaklah ia memenuhinya apakah undangan nikah atau semisalnya” [4]

Berkata Imam Syafi’i dalam Al-Umm : “Mendatangi undangan walimah adalah 
wajib”.

Dan beliau berkata :
“Dan aku tidak memberikan keringanan pada seorangpun untuk 
meninggalkannya”

Tentunya dikecualikan jika ada kemungkaran di dalam acara tersebut maka 
ketika itu wajib untuk tidak menghadirinya.

[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah edisi 
Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, Penulis 
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah dan Muhammad bin Khalifah
 bin Muhammad Ar-Rabah,  Penerjemah Ummu Ishaq Zulfa bint Husain, 
Penerbit Pustaka Al-Haura]
__________
Footnote
[1].  Iyyas adalah putra Muawiyah bin Qurrah, ia seorang qadhi yang 
masyhur dengan kepandaian, ia tsiqah, sebagaimana disebutkan dalam 
At-Taqrib.
[2]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (1255) dan 
sanadnya shahih, di dalamnya ada Hazm bin Abi Hazm, kata Syaikh 
Al-Albani (dalam) Ash-Shahihah (3/418) : “Dia diperbincangkan tanpa 
hujjah”.
Dan ini yang benar maka ia (Hazm) tsiqah sebagaimana dikatakan oleh 
Ahmad, Ibnu Main dan selain keduanya, dan tidak perlu menoleh pada 
ucapan Ibnu Hajar dal At-Taqrib.
[3]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (1253) dan 
sanadnya dlaif. Di dalam sanadnya ada Muhammad bin Abdul Aziz Al-Umari :
 “Ia suhuduq sering wahm” seperti yang dinyatakan dalam “At-Taqrib”. Dan
rawi yang bernama Bilal bin Kaab kata Al-Hafidzh ia maqbul yakni jika 
ada yang mengikutinya dalam periwayatan.
[4]. Shahih dikeluarkan oleh Musim (10/246-Nawawi) dan selainnya.               
        


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke