Posted by: "mas rivai" [email protected]
Mon Jun 28, 2010 12:41 am (PDT) 
Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh
Kemarin ana pas dateng kajian bedah buku di Masjid At Taqwa rawa lumbu
bekasi ada ihwan yang tanya tentang hukum bedah buku yang dilaksanakan di
dalam masjid apakah termasuk jual beli? dijawab oleh Ust Badrusalam bahwa
hal tersebut termasuk jual beli yang dilakukan di dalam masjid karena
melakukan promosi buku dalam bedah buku tersebut,kalo hal tersebut 
dikatakan
jual beli trus bagaimana kajian bedah buku yang sering diadakan di
masjid2...mungkin ada yang bisa menjelaskan/ada fatwa dari para 
ulama,afwan
jika ada yang salah dalam pertanyaan atau ada yang kurang berkenan
Wassalamu'alaikum warrahamatullohi wabarokatuh
======

Wa alaykumus salaam warohmatullahi waborakaatuh...

Innamal a'malu bi niyaat... Amal tergantung daripada niat.

Ulama' sering berucap, selagi ada prasangka yang baik yang masih bisa kita 
letakkan, maka letakkanlah ia pada tempatnya... Hindarilah sangka2...

Sebagaimana juga keikhlasan...

Seseorang tidak mengetahui apakah dirinya ikhlas atau tidak. Namun ALLAH 
mengetahui siapa yang berdusta maupun siapa yang berkata benar.

Dalam hal ini, "Bedah Buku" seharusnya adalah hanya wasilah saja untuk 
menyampaikan apa isi maupun kandungan dari buku tersebut. Sehingga dalam 
membedah suatu buku, diharapkan akan memberikan suatu ilmu yang bermanfaat 
daripada kandungan buku tersebut. Setahu ana, sudah lumrah, panitia bedah 
buku tidak mewajibkan orang untuk membeli buku yang dibedah. Dan 
penjualannnya pun dilakukan diluar Masjid, tanpa paksaan bagi orang untuk 
membeli atau tidak. Dan yang dijual bukan hanya buku yang dibedah... Jadi 
antum dan kita semua bebas, mau beli buku apa saja atau tidak membeli sama 
sekali... Tentang promosi di dalam Masjid, maka ini dikembalikan kepada 
niat... dan kita tetap berprasangka baik kepada Panitia bahwa ini bukanlah 
promosi sebagaimana dimaksud. Jadi dalam hal ini perlu tafshil, promosi 
macam apa  yang dimaksud... Apakah jika kita membedah buku "Syarah Aqidah 
Ahlus Sunnah Wal Jama'ah" berarti kita mempromosikan agar buku tersebut 
laku terjual ? Promosi membeli buku dengan mengajak orang untuk memahami 
Aqidah yang benar... Jelas merupakan perbedaan yang nyata... Hanya saja 
kebetulan yang dibedah adalah buku tertentu...

Selaini itu, biasanya, dalam promosi, penjual akan berusaha sekuat tenaga 
agar bukunya tersebut dapat laku terjual. Sedangkan dalam bedah buku, 
setahu ana tidak demikian... Bahkan terkadang pemateri bedah buku justru 
menjelaskan kelemahan dari penulisan dan penerjemahan buku tersebut... 
Jadi sangat jauh sekali... Karena yang membedah buku/pemateri tidak 
terikat apapun dengan buku yang dibedah... Mau bukunya laku atau tidak, 
tidak berpengaruh kepada pemateri... Begitupun dengan panitia, bukunya 
laku atau tidak juga bukan tujuan daripada bedah buku tersebut... Karena 
yang penting adalah menyampaikan kandungan ilmu yang ada di buku 
tersebut...

Wallahu a'lam.

Namun demikian, hendaknya, buku yang dibedah adalah buku yang benar2 
bermanfaat dan perlu diketahui atau dimiliki oleh Kaum Muslimin....

Dan istilah bedah buku ini sebenarnya "Urf" masyarakat kita untuk tema 
semacam Tabligh Akbar..., kalo tidak mau dikatakan semacam Ta'lim singkat 
untuk membahas materi suatu buku. Bedanya dengan Ta'lim pembahasan Kitab 
tertentu, yang waktunya lebih panjang.... Bisa saja tidak diembel-embeli 
kata "bedah buku"... Tapi tetap pembahasannya suatu buku tertentu... Jadi 
ini sebenarnya ini adalah "Urf" untuk menjelaskan tema yang dibahas.

Misalnya Ta'lim pembahasan Kitab tertentu,

Apakah lalu kita akan katakan Majlis Ta'lim yang membahas Kitab Riyadhus 
Shalihin berarti mempromosikan Kitab2 Terjemah Riyadush Shalihin yang 
tercetak dengan banyak ragam, percetakan dengan harga yang bervariasi ??? 
Atau Majlis Ta'lim hari Sabtu di Masjid Al-Mubarak - Krukut yang membahas 
Kitab Fathul Bari'.... Sekalipun penjual2 didepan Masjid dapat laku 
menjual Kitab2 Fathul Bari' yang dibahas... Mereka tidak ada kepentingan 
dengan pembahasan Kitab tersebut, khususnya untuk tujuan promosi... 
Begitupun pemateri...

Wallahu a'lam...

Akhina..., ana beberapa kali mengikuti bedah buku, dan justru terasa ada 
manfaat bagi kita yang belum memiliki buku tersebut.

Contohnya ketika ana mengikuti bedah buku "Hadits Ahad Hujjah dalam Aqidah 
dan Hukum" yang pernah dibedah oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat di 
Masjid Al-Azhar...

Justru dengan bedah buku tersebut, selaini kita mengetahui ilmu yang 
terkandung pada buku tersebut, diketahui juga banyak terjadi kesalahan 
penterjemahan maupun penulisan yang disampaikan oleh pemateri saat itu, 
yakni Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah... 

Apa ini bukan manfaat bagi orang yang belum membelinya ? Dan inipun juga 
jadi pelajaran bagi para penerbit dan penerjemah... Pelajaran berharga... 
Dan ana pikir ini bukan promosi yang bagus...

Oleh karenanya, hendaknya kita tetap berprasangka baik kepada 
penyelenggara bedah buku, dan tentunya para panitia juga tetap meluruskan 
niatnya, yakni untuk menyebarkan da'wah yang haq. Sehingga tidak timbul 
tuduhan atau sangkaan, bahwa bedah buku adalah promosi untuk membeli buku 
atau melariskan buku tertentu... 

Terus terang saja, ana selama ini ikut bedah buku, tidak selalu membeli 
buku yang dibedah. Selain masih ada buku di rumah yang belum dibaca, 
banyak juga buku yang mungkin perlu dan bermanfaat kita beli terlebih 
dahulu, dibandingkan buku yang dibedah. 

Wallahu a'lam.
Abu Hanan Fachri

Kirim email ke