Posted by: "mas rivai" [email protected] Mon Jun 28, 2010 12:41 am (PDT) Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh Kemarin ana pas dateng kajian bedah buku di Masjid At Taqwa rawa lumbu bekasi ada ihwan yang tanya tentang hukum bedah buku yang dilaksanakan di dalam masjid apakah termasuk jual beli? dijawab oleh Ust Badrusalam bahwa hal tersebut termasuk jual beli yang dilakukan di dalam masjid karena melakukan promosi buku dalam bedah buku tersebut,kalo hal tersebut dikatakan jual beli trus bagaimana kajian bedah buku yang sering diadakan di masjid2...mungkin ada yang bisa menjelaskan/ada fatwa dari para ulama,afwan jika ada yang salah dalam pertanyaan atau ada yang kurang berkenan Wassalamu'alaikum warrahamatullohi wabarokatuh ======
Wa alaykumus salaam warohmatullahi waborakaatuh... Innamal a'malu bi niyaat... Amal tergantung daripada niat. Ulama' sering berucap, selagi ada prasangka yang baik yang masih bisa kita letakkan, maka letakkanlah ia pada tempatnya... Hindarilah sangka2... Sebagaimana juga keikhlasan... Seseorang tidak mengetahui apakah dirinya ikhlas atau tidak. Namun ALLAH mengetahui siapa yang berdusta maupun siapa yang berkata benar. Dalam hal ini, "Bedah Buku" seharusnya adalah hanya wasilah saja untuk menyampaikan apa isi maupun kandungan dari buku tersebut. Sehingga dalam membedah suatu buku, diharapkan akan memberikan suatu ilmu yang bermanfaat daripada kandungan buku tersebut. Setahu ana, sudah lumrah, panitia bedah buku tidak mewajibkan orang untuk membeli buku yang dibedah. Dan penjualannnya pun dilakukan diluar Masjid, tanpa paksaan bagi orang untuk membeli atau tidak. Dan yang dijual bukan hanya buku yang dibedah... Jadi antum dan kita semua bebas, mau beli buku apa saja atau tidak membeli sama sekali... Tentang promosi di dalam Masjid, maka ini dikembalikan kepada niat... dan kita tetap berprasangka baik kepada Panitia bahwa ini bukanlah promosi sebagaimana dimaksud. Jadi dalam hal ini perlu tafshil, promosi macam apa yang dimaksud... Apakah jika kita membedah buku "Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah" berarti kita mempromosikan agar buku tersebut laku terjual ? Promosi membeli buku dengan mengajak orang untuk memahami Aqidah yang benar... Jelas merupakan perbedaan yang nyata... Hanya saja kebetulan yang dibedah adalah buku tertentu... Selaini itu, biasanya, dalam promosi, penjual akan berusaha sekuat tenaga agar bukunya tersebut dapat laku terjual. Sedangkan dalam bedah buku, setahu ana tidak demikian... Bahkan terkadang pemateri bedah buku justru menjelaskan kelemahan dari penulisan dan penerjemahan buku tersebut... Jadi sangat jauh sekali... Karena yang membedah buku/pemateri tidak terikat apapun dengan buku yang dibedah... Mau bukunya laku atau tidak, tidak berpengaruh kepada pemateri... Begitupun dengan panitia, bukunya laku atau tidak juga bukan tujuan daripada bedah buku tersebut... Karena yang penting adalah menyampaikan kandungan ilmu yang ada di buku tersebut... Wallahu a'lam. Namun demikian, hendaknya, buku yang dibedah adalah buku yang benar2 bermanfaat dan perlu diketahui atau dimiliki oleh Kaum Muslimin.... Dan istilah bedah buku ini sebenarnya "Urf" masyarakat kita untuk tema semacam Tabligh Akbar..., kalo tidak mau dikatakan semacam Ta'lim singkat untuk membahas materi suatu buku. Bedanya dengan Ta'lim pembahasan Kitab tertentu, yang waktunya lebih panjang.... Bisa saja tidak diembel-embeli kata "bedah buku"... Tapi tetap pembahasannya suatu buku tertentu... Jadi ini sebenarnya ini adalah "Urf" untuk menjelaskan tema yang dibahas. Misalnya Ta'lim pembahasan Kitab tertentu, Apakah lalu kita akan katakan Majlis Ta'lim yang membahas Kitab Riyadhus Shalihin berarti mempromosikan Kitab2 Terjemah Riyadush Shalihin yang tercetak dengan banyak ragam, percetakan dengan harga yang bervariasi ??? Atau Majlis Ta'lim hari Sabtu di Masjid Al-Mubarak - Krukut yang membahas Kitab Fathul Bari'.... Sekalipun penjual2 didepan Masjid dapat laku menjual Kitab2 Fathul Bari' yang dibahas... Mereka tidak ada kepentingan dengan pembahasan Kitab tersebut, khususnya untuk tujuan promosi... Begitupun pemateri... Wallahu a'lam... Akhina..., ana beberapa kali mengikuti bedah buku, dan justru terasa ada manfaat bagi kita yang belum memiliki buku tersebut. Contohnya ketika ana mengikuti bedah buku "Hadits Ahad Hujjah dalam Aqidah dan Hukum" yang pernah dibedah oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat di Masjid Al-Azhar... Justru dengan bedah buku tersebut, selaini kita mengetahui ilmu yang terkandung pada buku tersebut, diketahui juga banyak terjadi kesalahan penterjemahan maupun penulisan yang disampaikan oleh pemateri saat itu, yakni Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah... Apa ini bukan manfaat bagi orang yang belum membelinya ? Dan inipun juga jadi pelajaran bagi para penerbit dan penerjemah... Pelajaran berharga... Dan ana pikir ini bukan promosi yang bagus... Oleh karenanya, hendaknya kita tetap berprasangka baik kepada penyelenggara bedah buku, dan tentunya para panitia juga tetap meluruskan niatnya, yakni untuk menyebarkan da'wah yang haq. Sehingga tidak timbul tuduhan atau sangkaan, bahwa bedah buku adalah promosi untuk membeli buku atau melariskan buku tertentu... Terus terang saja, ana selama ini ikut bedah buku, tidak selalu membeli buku yang dibedah. Selain masih ada buku di rumah yang belum dibaca, banyak juga buku yang mungkin perlu dan bermanfaat kita beli terlebih dahulu, dibandingkan buku yang dibedah. Wallahu a'lam. Abu Hanan Fachri
