Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh afwan... ana mau tanya tentang dana bantuan sosial dari pemerintah kota/kabupaten.
apa hukumnya uang yang didapat dari bansos tersebut? dan bagaimana jika uang yang didapat tersebut memang untuk yayasan yang bergerak dibidang sosial (membantu pendidikan anak2 yang tidak mampu,serta menyelengarakan bimbel) yang ana ketahui untuk mendapatkan bansos tersebut diperlukan orang dalam (seperti anggota DPR) untuk meng-GOL-kan proposal yang kita masukan. mohon penjelasannya Ustadz
