Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh

afwan... ana mau tanya tentang dana bantuan sosial dari pemerintah 
kota/kabupaten.

apa hukumnya uang yang didapat dari bansos tersebut? dan bagaimana jika uang 
yang didapat tersebut memang untuk yayasan yang bergerak dibidang sosial 
(membantu pendidikan anak2 yang tidak mampu,serta menyelengarakan bimbel)

yang ana ketahui untuk mendapatkan bansos tersebut diperlukan orang dalam 
(seperti anggota DPR) untuk meng-GOL-kan proposal yang kita masukan. 


mohon penjelasannya Ustadz



Kirim email ke