From: Agus Suhendar
Sent: 05 Juli 2010 20:27
Assalamu'alaikum warahmatillahi wabarakatuh,
Mohon penjelasan tentang kedudukan duduk iftirasyi, apakah hanya berlaku
bagi tasyahud awal saja ( pada sholat yang jumlah rakaatnya 3 atau 4) atau
berlaku juga pada sholat shubuh atau sholat sunnah yang jumlah rakaatnya dua
dan apa hukumnya bila pada sholat shubuh kita menggunakan cara duduk
tawarruq, jazakallahu khair.
Wasslamu'alaikum ...
Agus Suhendar
====

SIFAT DUDUK DALAM SHALAT DUA RAKA'AT
Oleh : 
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
http://www.almanhaj.or.id/content/923/slash/0

Telah berselisih para ulama dalam masalah sifat duduk di dalam shalat yang
dua raka'at seperti shalat shubuh, shalat jum'at, dan shalat-shalat sunat
yang dua rakaat, apakah sifat duduknya iftirasy seperti duduk di antara dua
sujud, atau tawarruk?

Sebagian ulama berpendapat bahwa : Setiap shalat yang dua raka'at atau
dengan kata lain setiap shalat yang hanya ada satu tasyahhudnya saja,
seperti shalat shubuh, shalat jum'at, dan shalat-shalat sunat yang dua
raka'at, sifat duduknya adalah iftirasy seperti duduk di antara dua sujud.

Dalil meraka ialah kemutlakan hadits-hadits atau riwayat yang menjelaskan
bahwa hukum asal sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy. Kecuali
shalat-shalat yang ada dua tasyahhud-nya seperti shalat zhuhur, ashar,
maghrib, isyaa', dan shalat-shalat sunat yang empat raka'at, maka duduk
akhirnya tawarruk.

Ringkasnya, kalau shalat itu dua raka'at maka kembali kepada hukum asal
sifat duduk di dalam shalat yaitu iftirasy. Dan kalau shalat itu mempunyai
dua tasyahhud, maka sifat duduk tasyahhud awal adalah iftirasy, sedangkan
tasyahhud akhir sifat duduknya tawarruk.

Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Ahmad bin Hambal dan mereka yang sepaham
dengan beliau.

Adapun madzhab Imam Abu Hanifah, karena sangat berpegang dengan hukum asal
sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy, maka madzhab beliau tidak
membedakan antara shalat yang dua raka'at dengan shalat yang mempunyai dua
tasyahhud atau antara tasyahhud awal dan akhir sama saja, yaitu kembali
kepada hukum asal sifat duduk di dalam shalat yaitu iftirasy, tidak ada
tawarruk.

Madzhab Imam Abu Hanifah ini lemah, kalau tidak mau dikatakan sangat lemah,
karena jelas sekali bertentangan dengan sejumlah hadits yang menjelaskan
adanya sifat duduk tawarruk.

Kita kembali ke madzhab Imam Ahmad, dari keputusan madzhab beliau kita
mengetahui, tidak ada satupun dalil -setahu saya- yang sampai kepada kita
yang menjelaskan secara khusus bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
kalau shalat yang dua raka'at seperti shalat shubuh dan lain-lain sifat
duduknya adalah iftirasy. Atau sebagian Shahabat pernah melihat Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat dua raka'at duduknya iftirasy. Sebab,
kalau ada riwayat yang seperti ini, sah dan tegas, maka tidak ada lagi
perselisihan, tetapi wajib bagi kita taslim dan mengamalkannya sesuai dengan
contoh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena tidak ada dalil
khusus seperti yang saya terangkan di atas, maka tahulah kita bahwa masalah
ini adalah masalah cara mengeluarkan hukum atau istimbath yang sering
membawa perselisihan yang berkepanjangan di antara para ulama'.

DALIL MADZHAB IFTIRASY DAN BANTAHANNYA
603"Artinya : Dari Qasim bin Muhammad, dari Abdullah bin Abdullah bin umar,
dari bapaknya (yaitu Abdullah bin Umar), bahwasannya dia pernah berkata,
"Sesungguhnya sebagian dari sunnah shalat[1] ialah engkau hamparkan kaki
kirimu dan engkau tegakkan (kaki) kananmu."[2]

Shahih. Telah dikeluarkan oleh Nasaa'i (Juz 2 hal. 235)

Berkata Aisyah menjelaskan tentang sifat shalat Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam-diantaranya:

604." Artinya : .dan beliau mengucapkan setiap dua raka'at at tahiyyat, dan
beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (yakni beliau
duduk iftirasy)."

Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim (Juz 2 hal. 54) dan lain-lain.

Berkata Waa'il bin Hujr menjelaskan tentang sifat shalat Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam diantaranya:

605"Artinya : . .kemudian beliau duduk menghamparkan kaki kirinya (yakni
duduk iftirasy), dan beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha
dan lutut kirinya, beliau jadikan batas sikut kanannya di atas paha kanannya
kemudian beliau menggenggam dua jarinya di antara jari-jari tangan
(kanan)nya (yakni jari manis dan jari kelingkingnya), kemudian beliau
membuat satu lingkaran (dengan kedua jarinya yaitu jari tengah dan ibu
jarinya), kemudian beliau mengangkat jari (telunjuk)nya, maka aku melihat
beliau menggerak-gerakannya beliau berdo'a dengannya"

(Lihatlah kembali kelengkapan lafadz dan takhrij hadits ini di Al Masaa-il
jilid 2 masalah ke 29 nomor hadits 237).

Tiga buah hadits di atas dan yang semakna dengannya telah dijadikan dalil
oleh dua madzhab besar:

Pertama :
Imam Abu Hanifah dan madzhabnya mengatakan, bahwa sifat duduk tasyahhud atau
tahiyyat awal dan akhir sama saja tidak berbeda yaitu iftirasy (melipat atau
menghamparkan kaki kiri dan duduk di atasnya dengan menegakkan kaki kanan).

Bantahan.
Sebagaimana telah saya katakan di muka, bahwa madzhab ini lemah, kalau tidak
mau dikatakan sangat lemah. Karena telah terbantah dan tertolak oleh
sejumlah hadits shahih yang sampai kepada kita tentang sifat duduk tawarruk,
sebagaimana akan datang sebagiannya insyaa Allahu Ta'ala. Adapun pembelaan
Imam Ath-Thahawiy terhadap madzhabnya, yaitu madzhab Hanafi, di kitab beliau
Syarah Ma'aanil Aatsar dengan melemahkan dalil tawarruk, telah dibantah
habis-habisan oleh Imam Ibnu Hazm di kitabnya Al Muhalla walaupun tanpa
menyebut namanya, tetapi dapat dipastikan bahwa yang dimaksud oleh Ibnu Hazm
adalah Thahawiy sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaikh Ahmad Muhammad
Syakir di dalam memberikan ta'liq atas kitab Al Muhalla. Saya sendiri
melihat bahwa hujjah atau alasan Thahawiy dalam masalah ini lemah dari
beberapa jalan:

Telah datang sejumlah hadits shahih tentang sifat duduk tawarruk.
Sampai-sampai madzhab Malik mengatakan, bahwa sifat duduk tasyahhud awal dan
akhir adalah tawarruk.

Bahwa hadits Abu Humaid As Saa'idiy yang dengan tegas menjelaskan sifat
duduk tawarruk di raka'at akhir shahih dan telah diriwayatkan dari beberapa
jalan.[3]

Maka tidak ada alasan bagi Thahawiy dan madzhabnya untuk menolak dengan cara
melemahkan lafazh tawarruk yang ada di hadits Abu Humaid kecuali karena
ta'ashshub madzhabiyyah. Hadits Abu Humaid adalah hadits yang besar dan kuat
dalil dan hujjahnya dalam membantah beberapa madzhab dalam masalah ini.
Madzhab Abu Hanifah, dibantah oleh hadits Abu Humaid dengan adanya tawarruk.

Madzhab Malik, dibantah oleh hadits Abu Humaid dengan adanya iftirasy.

Madzhab Ahmad yang mengatakan bahwa setiap shalat yang dua raka'at atau yang
ada satu tasyahhudnya sifat duduknya adalah iftirasy, dibantah oleh hadits
Abu Humaid dengan adanya lafazh yang muqayyad dari lafazh yang mutlak di
atas yaitu tawarruk di raka'at akhir.

Maka orang yang paling berbahagia dalam mengamalkan hadits Abu Humaid secara
utuh adalah Imam Asy Syafi'iy bersama Imam Ibnu Hazm.

Kedua.
Imam Ahmad dan madzhabnya mengatakan, yang diantaranya diwakili oleh Imam
Ibnu Qudamah di kitabnya Al Mughni, bahwa hukum asal sifat duduk adalah
iftirasy. Tidak akan keluar dari hukum asal ini kecuali dengan dalil seperti
shalat yang mempunyai dua tasyahhud. Berdalil dengan hadits Abu Humaid, maka
tasyahhud awal iftirasy sedangkan tasyahhud akhir tawarruk. Atau dengan kata
lain, tidak ada tawarruk kecuali di dalam shalat yang ada dua tasyahhud-nya
seperti shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isyaa' dan lain-lain. Adapun
shalat yang dua raka'at atau yang hanya ada satu tasyahhudnya maka kembali
kepada hukum asal dan tetap di dalam keumumannya yaitu iftirasy, sebagaimana
ditunjuki oleh tiga buah hadits di atas.

Bantahan
Tiga buah hadits di atas bersifat mutlak atau umum atau katakanlah sebagai
hukum asal. Dan tidak keluar dari hukum asalnya atau kemutlakannya kecuali
kalau ada dalil yang memalingkannya. Dalilnya menurut Ibnu Qudamah dan Ibnu
Qayyim ialah shalat yang mempunyai dua tasyahhud, tasyahhud awal iftirasy
sedangkan tasyahhud akhir tawarruk. Kalau shalat tersebut hanya mempunyai
satu tasyahhud saja, maka dia kembali kepada hukum asal dan kemutlakannya
yaitu iftirasy seperti shalat Shubuh dan lain-lain.

Dijawab : Kurang tepat, yang lebih tepat apabila ada dalil yang bersifat
mutlak, kemudian datang dalil yang bersifat muqayyad, maka dalil yang mutlak
tersebut wajib dibawa kepada dalil yang muqayyad. Hadits Abu Humaid bersifat
muqayyad atau katakanlah dalil umum yang dikhususkan bahwa setiap duduk
akhir sifatnya tawarruk, sama saja, baik shalat yang mempunyai satu
tasyahhud atau dua tasyahhud. Sedangkan hadits-hadits di atas yang bersifat
mutlak wajib ditempatkan pada tempatnya yang benar yaitu tasyahhud awal
kalau shalat itu mempunyai dua tasyahhud. Karena kemutlakannya telah dibawa
kepada muqayyad-nya hadits Abu Humaid yaitu setiap duduk akhir sifatnya
tawarruk. Oleh karena itu Imam Nasaa'i telah memberikan bab untuk hadits
Abdullah bin Umar di atas (hadits pertama) dengan judul bab :

BAGAIMANA CARA DUDUK TASYAHUD AWAL
Hadits Ibnu Umar di atas diriwayatkan juga oleh Imam Malik dikitabnya
Al-Muwaththa'[4] dari jalan yang sama tetapi dalam menjelaskan sifat duduk
tawarruk berbeda dengan riwayat Nasaa-i. Oleh karena itu dapat kita jama'
(kumpulkan) antara dua riwayat dari jalan yang sama dari Ibnu Umar
sebagaimana telah dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar di kitabnya Fat-hul
Baari' dalam mensyarahkan hadits (no. 827 & 828) yaitu: Riwayat Nasa-i
menjelaskan sifat duduk tasyahhud awal, sedangkan riwayat Malik menjelaskan
sifat duduk tasyahhud akhir. Hal ini mempertegas kepada kita bahwa Ibnu Umar
menjelaskan kedua sifat duduk tasyahhud, awal dan akhir. Bahkan hadits Ibnu
Umar ini justru membatalkan madzhab Abu Hanifah dan Malik, karena keduanya
hanya mengambil sebagian dari hadits tidak semuanya.

Imam Abu Hanifah hanya berpegang dengan sifat duduk iftirasy (riwayat
Nasaa'i), dan tidak berpegang dengan sifat duduk tawarruk (riwayat Malik).


Sebaliknya, Imam Malik hanya berpegang dengan sifat duduk tawarruk, dan
tidak berpegang dengan sifat duduk iftirasy.

Padahal, Ibnu Umar menjelaskan kedua sifat duduk di atas, iftirasy dan
tawarruk. Maka wajib bagi kita berpegang dengan kedua sifat duduk di atas,
tidak boleh kita ambil sebagiannya saja dengan meninggalkan sebagian yang
lain.

Sekarang, mari kita lihat lafazh hadits Ibnu Umar dari riwayat Imam Malik
bin Anas:

606."Artinya : Dari Malik, dari Yahya bin Sa'id (ia berkata) : Sesungguhnya
Qasim bin Muhammad telah memperlihatkan kepada mereka (sifat) duduk
tasyahhud (yaitu): Beliau menegakkan kaki kanannya dan melipat kaki kirinya,
kemudian beliau duduk dengan meletakkan pangkal pahanya (pantatnya) di tanah
(duduk tawarruk), dan beliau tidak duduk di atas kaki (kiri) nya (duduk
iftirasy). Kemudian beliau berkata: Abdullah bin Abdullah bin Umar telah
memperlihatkan kepadaku (sifat duduk tawarruk) ini, dan dia telah
menceritakan kepadaku bahwa bapaknya (yaitu Abdullah bin Umar) telah
mengerjakan seperti itu".

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa : Sifat duduk di akhir setiap
shalat adalah tawarruk, baik shalat yang dua raka'at seperti shalat Shubuh,
shalat jum'at dan shalat-shalat sunat yang dua raka'at atau shalat-shalat
yang ada dua tasyahhudnya seperti shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isyaa' dan
shalat-shalat sunat yang empat raka'at, sama saja tidak ada perbedaan, sifat
duduknya adalah tawarruk.

Dalil mereka ialah membawa kemutlakan dalil iftirasy kepada dalil yang
muqayyad.

Dalil iftirasy bersifat mutlak atau umum, sedangkan dalil tawarruk setiap
duduk akhir bersifat muqayyad. Maka sesuai dengan kaidah ushul, bahwa dalil
yang mutlak harus dibawa kepada dalil yang muqayyad. Oleh karena itu mereka
mengatakan, bahwa setiap duduk akhir adalah tawarruk sebagaimana telah
ditunjuki oleh dalil yang bersifat muqayyad.

Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Syafi'iy dan mereka yang sepaham denga
beliau.

Adapun madzhabnya Imam Malik bin Anas telah menetapkan, bahwa sifat duduk
tasyahhud awal dan akhir adalah tawarruk, tidak ada perbedaan di antara
keduanya. Madzhab ini berdalil dengan hadits-hadits tawarruk, yang dalam
sebagian haditsnya tidak dijelaskan perbedaan sifat duduk tasyahhud awal dan
akhir. Oleh karena itu mereka mengatakan, bahwa sifat duduk tasyahhud awal
dan akhir adalah tawarruk.

Madzhab Imam Malik ini sama lemahnya dengan madzhab Imam Abu Hanifah, karena
jelas sekali bertentangan dengan sejumlah hadits yang menjelaskan adanya
perbedaan antara sifat duduk tasyahhud awal dan akhir khususnya hadits Abu
Humaid As Saa'idiy di bawah ini:

DALIL MADZHAB TAWARUK DAN BANTAHANNYA
607. "Artinya : Dari Muhammad bin Amr bin 'Atha',sesungguhnya ia pernah
duduk bersama sepuluh orang Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Lalu kami menyebut shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka berkata
Abu Humaid As Saa'idiy, "Aku lebih hafal dari kamu tentang shalat Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku pernah melihat beliau apabila bertakbir,
beliau jadikan kedua tangannya berhadapan dengan kedua pundaknya. Dan
apabila beliau ruku', beliaumeletakkan kedua tangannya di kedua lututnya,
kemudian beliau meluruskan punggungnya. Maka apabila beliau mengangkat
kepalanya (dari ruku'), beliau berdiri lurus (i'tidal) sehingga kembali
setiap tulang belakang ke tempatnya. Kemudian apabila beliau sujud, beliau
meletakkan kedua tangannya dengan tidak menghamparkan dan tidak menggenggam
keduanya, dan beliau (ketika sujud) menghadapkan ujung-ujung jari kedua
kakinya ke arah kiblat. Kemudian apabila beliau duduk pada dua raka'at,
beliau duduk di atas (hamparan) kaki kirinya dengan menegakkan kaki kanannya
(sifat duduk iftirasy). Dan apabila beliau duduk pada raka'at akhir, beliau
majukan kaki kirinya dengan menegakkan kaki kanannya dan beliau duduk di
tempatnya (ditanah, yakni sifat duduk tawarruk)."

Shahih. Telah dikeluarkan oleh Bukhari (no. 828) dan lain-lain. Lihatlah
kelengkapan takhrij-nya di Al Masaa-il jilid 2 no. 234 &235.

Hadits yang mulia ini merupakan hujjah yang kuat bagi As-Syafi'iy dan yang
sepaham dengannya bahwa setiap duduk akhir adalah tawarruk, baik shalat yang
mempunyai dua tasyahhud atau satu tasyahhud.

Bantahan
Mereka yang berpendapat bahwa tawarruk hanya untuk shalat yang mempunyai dua
tasyahhud, membantah hujjah di atas seperti Ibnu Qayyim di kitabnya Zaadul
Ma'aad, tetapi beliau tidak sanggup berbuat banyak kecuali mengatakan
seperti yang lainnya: Bahwa hadits Abu Humaid di atas khusus untuk shalat
yang mempunyai dua tasyahhud seperti shalat yang empat raka'at atau tiga
raka'at karena susunan haditsnya memang menunjukkan seperti itu. Maka
susunan ini zhahirnya mengkhususkan bahwa duduk tawarruk hanya ada pada
tasyahhud yang kedua.

Dijawab ; Bantahan di atas lemah, karena yang dipersoalkan adalah shalatnya
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bukan masalah empat raka'atnya. Mari
lihat dan perhatikan urutan hadits Abu Humaid di atas:

Pertama
Berkata Muhammad bin Amr bin 'Atha': Kami menyebut-nyebut shalatnya Nabi
shallallahu 'alahi wa sallam.

Bukankah ini menunjukkan bahwa para Shahabat sebanyak sepuluh orang bersama
Muhammad bin Amr bin 'Atha' sedang membahas sifat shalat Nabi shallallahu
'alahi wa sallam?

Kedua
Berkata Abu Humaid As Saa'idiy: Aku lebih tahu dari kalian tentang shalatnya
Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam.

Bukankah ini menunjukkan Abu Humaid As Saa'idiy mengatakan secara umum
kepada Shahabat-shahabatnya bahwa dia paling tahu tentang sifat shalatnya
Nabi shallallahu 'alahi wa sallam kemudian dia menjelaskan tanpa
mengkhususkan shalat yang 2, 3, atau 4 raka'at?

Ketiga
Di antara sifat shalat Nabi Shallallahu 'alahi wa sallam yang dijelaskan
oleh Abu Humaid As Saa'idiy ialah: Sifat mengangkat kedua tangan , sifat
ruku', sifat i'tidal, dan sifat sujud. Apakah semua sifat shalat tersebut
khusus untuk shalat yang empat raka'at?

Kemudian hadits Abdullah bin Mas'ud di bawah ini memperkuat hadits Abu
Humaid As-Saa'idiy:

608. "Artinya : Dari Ibnu Mas'ud (ia berkata): Bahwasanya Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam duduk tawarruk di akhir shalatnya"

Hasan. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (no: 701, 702, & 708) dan Ahmad
(1/459 no: 4382). Lafazh hadits dari salah satu riwayat Ibnu Khuzaimah
dengan ringkas (no: 701).

KESIMPULAN
[1]. Dari empat madzhab di atas dalam masalah sifat duduk tasyahhud, maka
madzhab Syafi'iy dan Ahmad yang lebih kuat dari madzhab Abu Hanifah dan
Malik. Kedua imam besar di atas telah menetapkan bahwa sifat duduk tasyahhud
ada yang iftirasy dan ada yang tawarruk. Kemudian keduanya berselisih dalam
menempatkan sifat duduk tawarruk.

Syafiiy mengatakan bahwa setiap akhir shalat shalat sifat duduknya adalah
tawarruk.

Ahmad mengatakan bahwa tawarruk khusus untuk shalat yang mempunyai dua
tasyahhud.

[2]. Yang lebih kuat dalam masalah tawarruk -sepanjang penelitian saya yang
cukup dalam dan lama- adalah Syafi'iy yaitu setiap duduk akhir tawarruk. 

Maraaji.
1). Al Umm oleh Imam Syafi'iy juz 1 hal. 139 cet. Daarul Fikr.
2). Al Muhalla oleh Imam Ibnu Hazm juz 3 hal. 268-271 masalah 372 dan juz 4
hal.125-128 masalah 455di tahqiq oleh Ahmad Syakir.
3). Sunnanul Kubra oleh Imam Al Baihaqiy juz 2 hal. 127-130 cet. Daarul
Ma'rifah.
4). Al Majmu' Syarah Muhadzdzab oleh Imam An Nawawi juz 3 hal. 411-413 cet.
Daarul Fikr thn 1417 H/1996 M.
5). Raudhatuth Thaalibin oleh Imam An Nawawi juz 1 hal. 261-262 cet.
Maktabul Islamiy.
6). Nailul Authar oleh Imam Syaukani juz 2 hal. 306-311 cet. Daarul Fikr thn
1400 H/1980 M.
7). Syarah Ma'aanil Aatsar oleh Imam Ath Thahawi juz 1 hal. 257-261 bab
sifatul julus fish shalah kaifa huwa?
8). Syarah Fat-hul Qadir oleh Imam Ibnul Humaam Al Hanafiy juz 1 hal 312 dan
316. 
9). Al Kaafiy oleh Imam Ibnu Abdil Bar juz 1 hal. 204 cet. Maktabah Ar
Riyadh Al-Haditsah.
10). Al Istidzkar oleh Imam Ibnu Abdil Bar.
11). At Tamhid oleh Imam Ibnu Abdil Bar.
12). Bidaayatul Mujtahid oleh Imam Ibnu Rusyd juz 1 hal. 98 cet. Daarul
Fikr.
13). Al Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah juz 2 hal. 227 di tahqiq oleh Abdul
Muhsin At-Turkiy.
14). Zaadu Ma'aad oleh Imam Ibnu Qayyim juz 1 hal. 245-246 cet. Muassasah Ar
Risaalah di tahqiq oleh Syu'aib Al Arnauth dan Abdul Qadir Al Arnauth.
15). Fat-hul Baari' Syarah Bukhari oleh Imam Ibnu Hajar.
16). Syarah Muslim oleh Imam Nawawi.
17). Tuhfatul Ahwadziy Syarah Tirmidziy oleh Imam Mubaarakfuri juz 2 hal.
177-180 cet. Daarul Fikr.
Dan lain-lain.

[Disalin dari kitab Al-Masaa-il (Masalah-masalah agama) jilid ke tiga,
Penulis Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam- Jakarta
Cetakan I - Th 1423H/2002M]
_________
Foote Note
[1]. Sunnah shalat maksudnya ialah salah satu sifat shalat Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam yaitu iftirasy. Bukanlah yang dimaksud hukumnya sunat
seperti istilah yang biasa terpakai di dalam menentukan hukum
[2]. Yang dimaksud ialah duduk iftirasy, yaitu menghamparkan kaki kiri dan
duduk di atasnya dengan menegakkan kaki kanan.
[3]. Sebagaimana yang akan saya turunkan haditsnya secara lengkap setelah
ini, insya Allahu Ta'ala.
[4]. Tanwirul Hawalik syarah Muwaththa' Malik (juz 1 hal 113) oleh Imam
Suyuthi.

Kirim email ke