From: <[email protected]>
Sent: Monday, July 05, 2010 7:10 AM
Assalammualaikum warrohmatullahi wabarokatuh
Afwan, ada teman yang mnjadi pngurus sbuah masjid dan dlm mnyambut 
romadhon antara lain hndak melaksanakan sholat tarawih di mesjid tersebut. 
Beliau mohon masukan dari asatidz skalian di milis ini bagaimana tata 
penyelenggaraan sholat tarawih yang syar'i (slama ini masih ada dlm tata 
laksananya itu misalnya seruan utk mulai sholat stiap slesai 2 rakaat, atau 
juga zikir bsama slesai witir n melafazkan niat puasa bsama2). Bgm juga 
mensikapi keinginan2 sbgian jamaah (yg juga ada yg anggota pengurus mesjid) yg 
msih ingin mlakukan hal2 diatas.
Mohon pencerahannya dan mohon dapat lewat japri saja langsung ke imel ana 
Syukron. Jazakummullahu khoiron
Had, Bogor
============

Waalaikumusalam warohmatulloh wabarohkatuh,
ini ada salah satu dalil pelaksanaan Sholat Tarawih
Barokallohu fikum

abu gesta sapto aribowo

Secara Ringkas Pelaksanaan Sholat Tarawih.

Sehabis sholat Isya kemudian sholat sunnat ba'diyah 2 rokaat.
1.Imam kemudian berdiri ke tempatnya menyuruh ma'mum merapatkan barisannya.
2.Langsung takbir sholat Tarawih 2 rokaat tanpa membaca lafadz seperti 
"usholi sunnatan tarawihi roka'atain ....."
3.Bacaannya kalau bisa yang panjang sekitar 20 ayat .Surat dibaca jahr 
(keras).
4.Selesai 2 rokaat,imam diam istirahat sebentar 3 ~ 4 menit ,langsung 
berdiri takbir ke rokaat ke-empat.
5.Demikian seterusnya sampai selesai 8 rokaat , 2 rokaat salam,2 rokaat 
salam,2 rokaat salam,2 rokaat salam.
6.Setelah imam istirahat cukup,lantas bangkit menuju sholat witir ,boleh 
sambil memberitahu  ma'mum,dengan berkata," witir.." kemudian takbir untuk 
sholat 2 rokaat.
 7.Setelah Al-Fatihah bacaan pertama QS.Al Ala ,rokaat kedua setelah Al 
Fatihah membaca QS.Al Kafiruun.
 8.Selesai 2 rokaat ,imam langsung bangkit kembali didahului takbir untuk 
witir 1(satu)rokaat dengan membaca
    setelah Al Fatihah membaca QS.Al-Ikhlash ( Qul.huwallloh hu ahad...)
 9.Selesai rokaat (1 rokaat) imam menghadap ma'mum (sambil dzikir-dzikir)
10.Jika sampai tanggal 15 (malam pertengahan bulan Romadhon) Imam pada 
rokaat terakhir (yang satu Rokaat)
    mengangkat tangan berdoa' dengan ...Allohumahdinii fiiman hadait ...wa 
afinii fi man afaait ...wa tawallani..fiy
   man tawallait.....dst kemudian ditambah doa melaknat orang kafir (sesuai 
hafalan Imam) lihat Buku Doa dan Wirid  (Al Ustadz Yazid Jawas)
11.Biasa sholat tarawih dimulai Jam 7.30 sampai jam 8.30 sehingga tidak 
terlalu memberatkan ma'mum(masyarakat awam)

Demikian pelaksanaan sholat tarawih yang saya ikuti di masjid Imam Ahmad bin 
Hanbal Bogor selama 5 tahun terakhir,mudah-mudahan bermanfaat.
Wallohu'alam 

NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM TIDAK PERNAH SHALAT TARAWIH MELEBIHI SEBELAS 
RAKA'AT
http://www.almanhaj.or.id/content/2225/slash/0
DISUNNAHKANNYA SHALAT TARAWIH BERJAMA'AH
http://www.almanhaj.or.id/content/2224/slash/0
DISYARIATKAN SHALAT MALAM BERJAMA’AH PADA BULAN RAMADHAN
http://www.almanhaj.or.id/content/1956/slash/0

DERAJAT HADITS SHALAT TARAWIH DUA PULUH TIGA RAKA'AT

oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
http://www.almanhaj.or.id/content/1115/slash/0

Hadits Pertama

"Artinya : Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, 
shalat di bulan Ramadlan dua puluh raka'at, [Hadits riwayat : Ibnu Abi 
Syaibah, Abdu bin Humaid, Thabrani di kitabnya Al-Mu'jam Kabir dan Awsath, 
Baihaqi dan bnu Adi dan lain-lain]

Di riwayat lain ada tambahan : "Dan (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) 
witir (setelah shalat dua puluh raka'at)". Riwayat ini semuanya dari jalan 
Abu Syaibah, yang namanya : Ibrahim bin Utsman dari Al-Hakam dari Miqsam 
dari Ibnu Abbas.

Imam Thabrani berkata : "Tidak diriwayatkan dari Ibnu Abbas melainkan dengan 
isnad ini".

Imam Baihaqi berkata : "Abu Syaibah menyendiri dengannya, sedang dia itu 
dla'if".

Imam Al-Haistami berkata di kitabnya "Majmauz Zawaid (3/172) : "Sesungguhnya 
Abu Syaibah ini dla'if".

Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata di kitabnya Al-Fath (syarah Bukhari) : 
"Isnadnya dla'if".

Al-Hafidz Zaila'i telah mendla'ifkan isnadnya di kitabnya Nashbur Rayah 
(2/153).

Demikian juga Imam Shan'ani di kitabnya Subulus Salam (syarah Bulughul 
Maram) mengatakan tidak ada yang sah tentang Nabi shalat di bulan Ramadlan 
dua puluh raka'at.

Saya berkata : Bahwa hadits ini "Dlai'fun Jiddan" (sangat leamhf). Bahkan 
muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan : "Maudlu". 
Tentang kemaudlu'an hadits ini telah beliau terangkan di kitabnya "Silsilah 
Hadits Dla'if wal Maudlu" dan "Shalat Tarawih" dan "Irwaul Ghalil". Siapa 
yang ingin mengetahui lebih luas lagi tentang masalah ini, bacalah tiga 
kitab Al-Albani di atas, khususnya kitab shalat tarawih.

Sebagaimana telah kita ketahui dari keterangan beberapa ulama di atas sebab 
lemahnya hadits ini, yakni karena di isnadnya ada seorang rawi tercela, 
yaitu Ibrahim bin Utsman Abu Syaibah. Tentang dia ini, ulama-ulama ahli 
hadits menerangkan kepada kita :

[1]. Kata Imam Ahmad, Abu Dawud, Muslim, Yahya, Ibnu Main dan lain-lain : 
"Dla'if".
[2]. Kata Imam Tirmidzi : "Munkarul Hadits".
[3]. Kata Imam Bukhari : "Ulama-ulama (ahli hadits) mereka diam tentangnya" 
(ini satu istilah untuk rawi lemah tingkat tiga).
[4]. Kata Imam Nasa'i dan Daulaby : "Matrukul Hadits".
[5]. Kata Abu Hatim : "Dla'iful Hadits, Ulama-ulama diam tentangnya dan 
mereka (ahli hadits) meninggalkan haditsnya".
[6]. Kata Ibnu Sa'ad : "Adalah dia Dla'iful Hadits".
[7]. Kata Imam Jauzajaniy : "Orang yang putus" (satu istilah untuk lemah 
tingkat ketiga).
[8]. Kata Abu Ali Naisaburi : "Bukan orang yang kuat (riwayatnya)'.
[9]. Kata Imam Ad-Daruquthni : "Dla'if".
[10]. Al-Hafidz menerangkan : "Bahwa ia meriwayatkan dari Al-Hakam 
hadits-hadits munkar".

Periksalah kitab-kitab :

[1]. Irwaul Ghalil, oleh Muhaddits Syaikh Al-Albani. 2 : 191, 192, 193.
[2]. Nashbur Raayah, oleh Al-Hafidz Zaila'i. 2 : 153.
[3]. Al-Jarh wat Ta'dil, oleh Imam Ibnu Abi Hatim. 2 : 115
[4]. Tahdzibut-Tahdzib, oleh Imam Ibnu Hajar. 1 : 144, 145
[5]. Mizanul I'tidal, oleh Imam Adz-Dzahabi. 1 : 47, 48

Hadits kedua.

"Artinya : Dari Yazid bin Ruman, ia berkata : Adalah manusia pada zaman Umar 
bin Khattab mereka shalat (tarawih) di bulan Ramadlan dua puluh tiga 
raka'at". [Hadits Riwayat : Imam Malik di kitabnya Al-Muwath-tha 1/115]

Keterangan :
Hadits ini tidak sah ! Ketidaksahannya ini disebabkan karena dua penyakit :

Pertama :
"Munqati" (Terputus Sanadnya). Karena Yazid bin Ruman yang meriwayatkan 
hadits ini tidak bertemu dengan Umar bin Khaththab atau tidak sezaman 
dengannya. Imam Baihaqi sendiri mengatakan : Yazid bin Ruman tidak bertemu 
dengan Umar. Dengan demikian sanad hadits ini terputus. Sanad yang demikian 
oleh Ulama-ulama ahli hadits namakan Munqati'. Sedang hadits yang sanadnya 
munqati' menurut ilmu Musthalah Hadits yang telah disepakati, masuk kebagian 
hadits Dla'if yang tidak boleh dibuat alasan atau dalil.

Tentang tidak bertemunya Yazid bin Ruman ini dengan Umar telah saya periksa 
seteliti mungkin di kitab-kitab rijalul hadits yang ternyata memang benar 
bahwa ia tidak pernah bertemu atau sezaman dengan Umar bin Khattab.

Kedua.
Riwayat diatas bertentangan dengan riwayat yang sudah shahih di bawah ini :

Hadits Ketiga.
"Artinya : Dari Imam Malik dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia 
berkata : "Umar bin Khattab telah memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamim 
Ad-Dariy supaya keduanya shalat mengimami manusia dengan sebelas rakaat".

Sanad hadits ini shahih, karena :
[1]. Imam Malik seorang Imam besar lagi sangat kepercayaan yang telah 
diterima umat riwayatnya.
[2]. Muhammad bin Yusuf seorang kepercayaan yang dipakai riwayatnya oleh 
Imam Bukhari dan Muslim.
[3]. Sedang Saib bin Yazid seorang shahabat kecil yang bertemu dan sezaman 
dengan Umar bin Khatab.
[4] Dengan demikian sanad hadits ini Muttashil/bersambung.

Kesimpulan.
[1]. Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam shalat di bulan Ramadlan (shalat tarawih) 20 raka'at atau 21 atau 23 
raka'at tidak ada satupun yang shahih. Tentang ini tidak tersembunyi bagi 
mereka yang alim dalam ilmu hadits.

[2]. Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa di zaman Umar bin Khattab para 
shahabat shalat tarawih 23 raka'at tidak ada satupun yang shahih sebagaimana 
keterangan di atas. Bahkan dari riwayat yang Shahih kita ketahui bahwa Umar 
bin Khattab memerintahkan shalat tarawih dilaksanakan sebelas raka'at sesuai 
dengan contoh Rasululullah Shallallahu 'alaihi wa sallam [1].

[Disalin dari kitab Al-Masaa-il (Masalah-Masalah Agama)- Jilid ke satu, 
Penulis Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Terbitan Darul Qolam - 
Jakarta, Cetakan ke III Th 1423/2002M]
_________
Foote Note
[1]. Ditulis tanggal 14-3-1986


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke