Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh..
Afwan adakah ikhwan yang mau menjelaskan bagaimana hukumnya shalat diatas
kuburan/makam?
ana bingung karena Nabi juga pernah shalat diatas kuburan berdasarkan hadits
berikut :
...Tidak selayaknya mengaakhirkan penguburan mayat karena menunggu sebagian
keluarganya, kecuali jika hanya sebentar saja. Jika tidak maka menyegerakannya
adalah lebih utama. Jika keluarganya datang maka mereka bisa menshalati di atas
kuburannya sebagaimana yang diperbuat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
saat beliau shalat di atas kuburan seorang perempuan yang suka membersihkan
masjid, lalu mereka menguburkannya tanpa memberitahu beliau, maka beliau
bersabda : "Tunjukkanlah kuburannya kepadaku". Maka merekapun menunjukkannya
lalu beliau shalat di atas kuburannya. [Bukhari, Kitab Al-Janaiz, bab shalat di
atas kubur setelah dimakamkan 1337, dan Muslim, Kitab Al-Janaiz, bab shalat di
atas kubur 956].
Jazaakallahu khairan.
-bram-