Assalamu'alaykum
Afwan ana mau tanya, saat ini ana bekerja di sebuah perusahaan swasta
yang bergerak dibidang pengadaan lab. bahasa.
Orang yang menangani bagian pembelian selama 3 tahun sebelumnya saat
ini telah naik jabatan menjadi supervisor divisi pemasangan sehingga
saat ini bagian pembelian barang dipercayakan kepada mantan bawahan
saya yang dimutasi ke bagian pembelian. Daftar harga, daftar belanjaan
dan toko yang menjual produk spesifik tentu saja acuannya adalah
seperti yang selama ini telah berjalan, kemudian mantan bawahan saya
itu berkonsultasi kepada saya dan saya sarankan agar membeli di
tempat/toko yang saya sudah ketahui jauh lebih murah untuk kualitas
barang yang sama, sehingga ada selisih harga.
Pertanyaannya:
a. Bolehkah dia menyimpan selisih harga itu mengingat usaha dia
mencari yang lebih murah dan selama ini perusahaan membeli selalu
dengan harga tersebut bahkan seringkali lebih mahal.
b.ataukah dilaporkan selisih harga tadi yang justru akan membuat orang
yang tadinya memegang kepercayaan itu menjadi terlihat seakan2
me-"mark up" harga?
mohon bagi para ikhwah yang mengetahui jawaban syar'i masalah ini
dengan disertai dalil untuk membantu teman saya tersebut.
Syukron katsiron

Abu Rasha

Kirim email ke