Assalamu'alaykum Afwan ana mau tanya, saat ini ana bekerja di sebuah perusahaan swasta yang bergerak dibidang pengadaan lab. bahasa. Orang yang menangani bagian pembelian selama 3 tahun sebelumnya saat ini telah naik jabatan menjadi supervisor divisi pemasangan sehingga saat ini bagian pembelian barang dipercayakan kepada mantan bawahan saya yang dimutasi ke bagian pembelian. Daftar harga, daftar belanjaan dan toko yang menjual produk spesifik tentu saja acuannya adalah seperti yang selama ini telah berjalan, kemudian mantan bawahan saya itu berkonsultasi kepada saya dan saya sarankan agar membeli di tempat/toko yang saya sudah ketahui jauh lebih murah untuk kualitas barang yang sama, sehingga ada selisih harga. Pertanyaannya: a. Bolehkah dia menyimpan selisih harga itu mengingat usaha dia mencari yang lebih murah dan selama ini perusahaan membeli selalu dengan harga tersebut bahkan seringkali lebih mahal. b.ataukah dilaporkan selisih harga tadi yang justru akan membuat orang yang tadinya memegang kepercayaan itu menjadi terlihat seakan2 me-"mark up" harga? mohon bagi para ikhwah yang mengetahui jawaban syar'i masalah ini dengan disertai dalil untuk membantu teman saya tersebut. Syukron katsiron
Abu Rasha
