From: [email protected] Date: Fri, 9 Jul 2010 09:52:40 +0700 Assalamu'alaykum Afwan ana mau tanya, tentang selisih harga. Mantan bawahan saya dimutasi ke bagian pembelian. Dan saya sarankan agar membeli di tempat/toko yang saya sudah ketahui jauh lebih murah untuk kualitas barang yang sama, sehingga ada selisih harga dengan pembelian sebelumnya.
Pertanyaannya: a. Bolehkah dia menyimpan selisih harga itu mengingat usaha dia mencari yang lebih murah dan selama ini perusahaan membeli selalu dengan harga tersebut bahkan seringkali lebih mahal. b.ataukah dilaporkan selisih harga tadi yang justru akan membuat orang yang tadinya memegang kepercayaan itu menjadi terlihat seakan2 me-"mark up" harga? Mohon bagi para ikhwah yang mengetahui jawaban syar'i masalah ini dengan disertai dalil untuk membantu teman saya tersebut. Syukron katsiron Abu Rasha ========= Alhamdulillah, Terjadinya selisih harga dengan pembelian sebelumnya harus dilaporkan kepada perusahaan baik itu berupa kenaikan harga ataupun penurunan harga barang, keahlian seseorang dalam menawar barang sehingga mendapatkan harga yang lebih murah, merupakan salah satu tugas dan kewajiban bagian pembelian (purchasing). Dibawah ini, saya copy contoh kasus dalam jual beli dari situs almanhaj, semoga bermanfaat. Wallahu a'lam Bagaimana Menjadi Pegawai Yang Amanah ? http://www.almanhaj.or.id/content/2218/slash/0 Pertanyaan. http://www.almanhaj.or.id/content/2240/slash/0 Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang perantara bekerja di sebuah perusahaan dan mendapatkan gaji tetap dari perusahaan tersebut. Dia sebagai broker antara perusahaan tempat kerjanya itu dengan perusahaan lain. Dia memberi beberapa peralatan mesin untuk perusahaannya dan mengambil komisi dari perusahaan yang menjual peralatan tesebut. Perlu diketahui, bukan dirinya yang meminta komisi tersebut, tetapi perusahaan penjual peralatan itu yang memberinya. Apakah komisi ini dianggap sebagai suatu yang legal ? Tolong berikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Mudah-mudahan Allah menambah pengetahuan anda sekalin. Jawaban. Selama perantara ini memilki gaji tetap di perusahaan tempatnya bekerja, lalu dia mengambil komisi dari perusahaan kedua sebagai imbalan atas pembelian barang-barang tersebut, maka pengambilan komisi itu tidak dibenarkan. Sebab, hal tersebut dapat merugikan perusahaan dari segi harga, yang dia merupakan salah satu pegawainya. Maka, dia tidak boleh mengurangi harga itu karena termasuk mengurangi kualitas barang yang dibeli perusahaan itu. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-18 dari Fatwa Nomor 19637. Fatwa Nomor 2644. Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 7520. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i] _________________________________________________________________ ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
