From: [email protected]
Date: Fri, 9 Jul 2010 09:52:40 +0700
Assalamu'alaykum
Afwan ana mau tanya, tentang selisih harga.
Mantan bawahan saya dimutasi ke bagian pembelian. Dan saya sarankan 
agar membeli di tempat/toko yang saya sudah ketahui jauh lebih murah untuk 
kualitas barang yang sama, sehingga ada selisih harga dengan pembelian 
sebelumnya.

Pertanyaannya:
a. Bolehkah dia menyimpan selisih harga itu mengingat usaha dia mencari yang 
lebih murah dan selama ini perusahaan membeli selalu dengan harga tersebut 
bahkan seringkali lebih mahal.

b.ataukah dilaporkan selisih harga tadi yang justru akan membuat orang
yang tadinya memegang kepercayaan itu menjadi terlihat seakan2
me-"mark up" harga? 
Mohon bagi para ikhwah yang mengetahui jawaban syar'i masalah ini dengan 
disertai dalil untuk membantu teman saya tersebut.
Syukron katsiron
Abu Rasha
=========

Alhamdulillah,
Terjadinya selisih harga dengan pembelian sebelumnya harus dilaporkan kepada 
perusahaan baik itu berupa kenaikan harga ataupun penurunan harga barang, 
keahlian seseorang dalam menawar barang sehingga mendapatkan harga yang lebih 
murah, merupakan salah satu tugas dan kewajiban bagian pembelian (purchasing).

Dibawah ini, saya copy contoh kasus dalam jual beli dari situs almanhaj, semoga 
bermanfaat.
Wallahu a'lam

Bagaimana Menjadi Pegawai Yang Amanah ?
http://www.almanhaj.or.id/content/2218/slash/0

Pertanyaan.
http://www.almanhaj.or.id/content/2240/slash/0

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang 
perantara bekerja di sebuah perusahaan dan mendapatkan gaji tetap dari 
perusahaan  tersebut. Dia sebagai broker antara perusahaan tempat 
kerjanya itu dengan perusahaan lain. Dia memberi beberapa peralatan 
mesin untuk perusahaannya dan mengambil komisi dari perusahaan yang 
menjual peralatan tesebut. Perlu diketahui, bukan dirinya yang meminta 
komisi tersebut, tetapi perusahaan penjual peralatan itu yang 
memberinya. Apakah komisi ini dianggap sebagai suatu yang legal ? Tolong
berikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Mudah-mudahan Allah menambah 
pengetahuan anda sekalin.

Jawaban.
Selama perantara ini memilki gaji tetap di perusahaan tempatnya bekerja,
lalu dia mengambil komisi dari perusahaan kedua sebagai imbalan atas 
pembelian barang-barang tersebut, maka pengambilan komisi itu tidak 
dibenarkan. Sebab, hal tersebut dapat merugikan perusahaan dari segi 
harga, yang dia merupakan salah satu pegawainya. Maka, dia tidak boleh 
mengurangi harga itu karena termasuk mengurangi kualitas barang yang 
dibeli perusahaan itu.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-18
dari Fatwa Nomor 19637. Fatwa Nomor 2644. Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 
7520. Disalin dari 
Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi 
Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin 
Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]                      
                                  
_________________________________________________________________


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke