Bismillahirrohmaanirrohiim...
Untuk menjawab pertanyaan akhi, mungkin pembahasan berikut ini bisa menjadi
rujukan. Kaena secara tersirat maksud pertanyaannya mirip. Wallohu a'lam.
Tulisan ini merupakan serial pembahasan bid'ah, yang merupakan tulisan ke-4
dari 10 tulisan.
Ahsan kalau dibaca keseluruhan serinya.
Tulisan ini disusun oleh : Akh Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.
Dimuroja’ah oleh : Ustadz Aris Munandar
Barokallohu fyk..



sumber asli :
http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/2940-mengenal-bidah-4-benarkah-hp-dan-pesawat-termasuk-bidah.html

*Mengenal Bid'ah (4)
Benarkah HP dan Pesawat termasuk Bid'ah?*

Setelah kita mengetahui definisi bid’ah dan mengetahui bahwa setiap bid’ah
adalah tercela dan amalannya tertolak, masih ada suatu kerancuan di
tengah-tengah masyarakat bahwa berbagai kemajuan teknologi saat ini seperti
mobil, komputer, HP dan pesawat dianggap sebagai bid’ah yang tercela. Di
antara mereka mengatakan, “*Kalau  memang bid’ah itu terlarang, kita
seharusnya memakai unta saja sebagaimana di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam*”.

Menurut kami, perkataan ini muncul karena tidak memahami bid’ah dengan
benar.

Perlu sekali ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan bid’ah yang tercela
sehingga membuat amalannya tertolak adalah *bid’ah dalam agama* dan *
bukanlah* perkara baru dalam urusan dunia yang tidak ada contoh sebelumnya
seperti komputer dan pesawat.

Suatu kaedah yang perlu diketahui bahwa untuk perkara non ibadah (‘adat),
hukum asalnya adalah tidak terlarang (mubah) sampai terdapat larangan. Hal
inilah yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (sebagaimana
dalam *Iqtidho’
Shirotil Mustaqim*, 2/86) dan ulama lainnya.

*Asy Syatibi* juga mengatakan, “Perkara non ibadah (‘adat) yang murni tidak
ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika  perkara non ibadah
tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa
termasuk dalam bid’ah.” (*Al I’tishom*, 1/348)

Para pembaca dapat memperhatikan bahwa tatkala para sahabat ingin melakukan
penyerbukan silang pada kurma –yang merupakan perkara duniawi-, Nabi
*shallallahu
‘alaihi wa sallam *bersabda,

إِذَا كَانَ شَىْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ فَإِذَا
كَانَ مِنْ أَمْر دِينِكُمْ فَإِلَىَّ

“*Apabila itu adalah perkara dunia kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya.
Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.*” (HR.
Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari bahwa sanad hadits ini *hasan*
)

*Kesimpulannya* : Komputer, HP, pesawat, pabrik-pabrik kimia, berbagai macam
kendaraan, dan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, itu semua
adalah perkara yang *dibolehkan* dan *tidak* termasuk dalam bid’ah yang
tercela. Kalau mau kita katakan bid’ah, itu hanyalah *bid’ah secara
bahasa*yaitu perkara baru yang belum ada contoh sebelumnya.

Nantikan pembahasan pembelaan terhadap bid'ah lainnya. Semoga bermanfaat.





2010/7/13 ahmadanshoruddin <[email protected]>

>
>
> Bismillah....
> Bagaimana hukumnya penggunaan jam sebagai patokan/penunjuk waktu shalat yg
> sedangkan pada zaman nabi memakai petunjuk bayang2 tongkat yg terkena sinar
> matahari.Apakah peristiwa semacam ini merupakan bid`ah atau tidak?
>
>  
>



-- 
________________________________
http://arie.idsoftnet.com

Kirim email ke